Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Surat DPO Habib
Polda Metro Jaya Sebarkan Surat DPO Habib Rizieq Shihab
Minggu 04 Juni 2017, 16:39 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab
JAKARTA. RIAUMADANI. com  - Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat ‎Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini penyebaran daftar pencarian orang (DPO) untuk pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah dilakukan. Penyebaran ini dilakukan di kalangan internal kepolisian.

"Sudah sudah kita kirim (DPO) ke jajaran, nanti kan siapa tahu nanti ada yang mengetahui bisa dilaporkan kekepolisian," kata Argo dihubungi, Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Polisi juga masih menunggu kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq. Polisi, katanya, tidak bisa melakukan intervensi agar Interpol segera menerbitkan status red notice ini.

"Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar dia.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.

Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top