Narkoba
Para pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini
adalah IJ alias DY (LK 36) warga Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar, RN
(LK 29) warga Naumbai Kec. Kampar, AN (LK 24) warga Desa Gobah Kec.
Tambang dan AL (LK 29) warga Desa
Selang Satu Jam, Sat Narkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 4 Pelaku di Desa Simpang Kubu
Jumat 02 Juni 2017, 09:16 WIB
Para pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini
adalah IJ alias DY (LK 36) warga Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar, RN
(LK 29) warga Naumbai Kec. Kampar, AN (LK 24) warga Desa Gobah Kec.
Tambang dan AL (LK 29) warga Desa
KAMPAR,RIAUMADANI.com - Berselang satu jam setelah menangkap 3 pelaku narkoba di Jalan A. Rahman Saleh Bangkinang, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 pelaku narkoba lainnya di Desa Simpang Kubu Kec. Kampar pada Selasa malam (30/5/2017) pukul 23.00 wib.
Para pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah IJ alias DY (LK 36) warga Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar, RN (LK 29) warga Naumbai Kec. Kampar, AN (LK 24) warga Desa Gobah Kec. Tambang dan AL (LK 29) warga Desa Gobah Kec. Tambang Kab. Kampar.
Bersama tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 5 unit HP berbagai merk yang digunakan para tersangka, 1 unit sepeda motor Honda supra X 125R dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan para pelaku narkoba ini berdasarkan pengembangan atas penangkapan SF alias IS satu jam sebelumnya di wilayah Bangkinang, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang haram ini diperoleh dari tersangka IJ alias DY yang berdomisili diwilayah Kec. Kampar.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung memburu pelaku yang sedang berada disebuah kolam milik Sdr. Bi yang berlokadi di Desa Simpang Kubu Kec. Kampar.
Petugas berhasil mengamankan IJ alias DY bersama 3 temannya dilokasi tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang diletakkan didalam kotak warna orange merk Redoxon dan 2 paket kecil shabu lainnya didalam kotak rokok Marlboro warna merah, sebelumnya terlihat oleh petugas barang bukti tersebut dibuang oleh tersangka IJ alias DY kebawah tempat duduknya.
Atas temuan tersebut para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan AKP Tapip bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Tapip bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Para pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah IJ alias DY (LK 36) warga Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar, RN (LK 29) warga Naumbai Kec. Kampar, AN (LK 24) warga Desa Gobah Kec. Tambang dan AL (LK 29) warga Desa Gobah Kec. Tambang Kab. Kampar.
Bersama tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 5 unit HP berbagai merk yang digunakan para tersangka, 1 unit sepeda motor Honda supra X 125R dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan para pelaku narkoba ini berdasarkan pengembangan atas penangkapan SF alias IS satu jam sebelumnya di wilayah Bangkinang, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang haram ini diperoleh dari tersangka IJ alias DY yang berdomisili diwilayah Kec. Kampar.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung memburu pelaku yang sedang berada disebuah kolam milik Sdr. Bi yang berlokadi di Desa Simpang Kubu Kec. Kampar.
Petugas berhasil mengamankan IJ alias DY bersama 3 temannya dilokasi tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang diletakkan didalam kotak warna orange merk Redoxon dan 2 paket kecil shabu lainnya didalam kotak rokok Marlboro warna merah, sebelumnya terlihat oleh petugas barang bukti tersebut dibuang oleh tersangka IJ alias DY kebawah tempat duduknya.
Atas temuan tersebut para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan AKP Tapip bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Tapip bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
| Editor | : | CHANDRA GUNAWAN |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau