Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Narkoba
BNN Provinsi Riau Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tangkapan
Rabu 31 Mei 2017, 08:04 WIB
Badan Narkotika Nasional BNNP Riau melakukan Pemusnahan  Barang Bukti (BB) Berupa Shabu dan Ganja di Halaman Kantor BNNP Riau jalan Pepaya Rabu 30/05/2017 Pagi
PEKANBARU,RIAUMADANI. com - Badan Narkotika Nasional BNNP Riau melakukan Pemusnahan  Barang Bukti (BB) Berupa Shabu dan Ganja di Halaman Kantor BNNP Riau jalan Pepaya Rabu 30/05/2017 Pagi

Nampak hadir Kepala BNNP Riau Brigadir Jendral Drs.M.Wahyu Hidayat, Kepala BNNP Kota Pekanbaru AKBP Sukito, Kejaksaan yang mewakili, Balai BPOM yang mewakili, Dinas Kesehatan Riau yang mewakili, Kabid Pemberantas BNNP Riau Haldun, Pengacara tersangka.

Ketika wawancara Kepala BNNP Riau Brigadir Jendral Drs.M.Wahyu Hidayat menyampaikan ada 3 orang tersangka kasus narkotika dengan BB (Barang Bukti).

Jenis Narkotika yang dimusnahkan berupa Jenis Sabu-sabu seberat 8,76 gram dengan tersangka bernama Shandi Mahendra als Sandi bin Dasril dengan laporan kasus LKN/13/V/2017/BNNP Riau yang disita dari alamat Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.

Seterusnya dengan BB Sabu dengan berat 4,42 gram dan BB Ganja kering 28,97 gram yang disita dari tangan tersangka bernama Feri Yanto als Feri bin Amri dengan laporan kasus LKN/14/V/2017/BNNP Riau yang disita dari tersangka beralamat jalan Melati 3 RT 02/RW 11Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kemudian BB Sabu dengan berat 5,3 gram dengan tersangka Rudi Hermansyah als Nata bin Basri, sebagai laporan kasus LKN/15/V/2017/BNNP Riau yang disita dari tangan tersangka beralamat jalan pesisir gang Singgalang Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru." ujarnya. CHAN




Editor : CHANDRA GUNAWAN
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top