Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kangkangi Peraturan Menteri Keuangan
Penarikan Paksa Oleh Debt Collector PT. MTF Terjadi di Pekanbaru
Sabtu 27 Mei 2017, 07:28 WIB


PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Penarikan dengan secara paksa yang dilakukan Debt Collector kembali terjadi. Nasabah merasa dirugikan dengan prosedur yang dilakukan pihak leasing tersebut.

Hal ini terjadi pada Mursyid yang merupakan nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) yang merasa dirugikan atas penarikan mobil Toyota Yaris BM. 1175 QQ yang dikreditnya.

Menurut Mursyid petugas debcolector  PT. Mandiri Tunas Finance mendatangi rumahnya ketika ia dan isterinya tidak berada dirumah.

'Hari Selasa tanggal 16 Mei 2017  Debcolector mendatangi rumah saya dengan membawa mobil derek PT. SGN Towing BM. 8571.TA, mereka membuka paksa pagar rumah dan mengancam anak saya,'katanya
 
'Seharusnya perusahaan leasing ternama dibawah naungan PT. Bank Mandiri tbk ini lebih profesional dan jujur dalam melayani konsumen bukan malah sebaliknya," ujarnya dengan penuh kecewa.

Diketahui, berdasarkan peraturan Kementrian Keuangan tahun 2012 yang menerbitkan peraturan melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

Sementara itu Ketua Umum LSM Peduli Aset Kedauatan Bangsa Indonesia (PAKBI) Edi Oman kepada media ini mengatakan, "Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. 'Penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” katanya ,Sabtu  (27/5).

Edi Oman  menambahkan. "Setelah di klarifikasi, kata Edi  saat dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan ataupun di rumah mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Tindakan para Debt colector melakukan Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana 'begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki 'perampok” Maling, terhadap debt collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.'ujar Edi

Seharusnya dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.'pungkasnya




Editor : Deo Febro
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top