Wan Amir Firdaus Terlibat Tiga Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus saat
akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Senin sore
Mantan Kepala Bappeda Rohil Resmi Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Selasa 23 Mei 2017, 00:11 WIB
Mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus saat
akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Senin sore
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Mantan Kepala Bappeda Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus (WAF) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, akhirnya resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Senin (22/5/2017).
Selain Wan Amir Firdaus, satu lagi tersangka yaitu MB yang merupakan pimpinan lapangan alias Manager dalam proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II ini juga ikut ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru bersama WAF.
Pantauan GoRiau.com (GoNews Grup), sekitar pukul 16.30 WIB, dengan mengenakan rompi oranye, kedua tersangka digiring keluar gedung Tindakan Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau dan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Keduanya (WAF dan MB) akan ditahan selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta saat menggelar jumpa pers di Kejati Riau, jalan Sudirman, Pekanbaru.
Selain Wan Amir Firdaus dan MB, sebelumnya Kejati Riau sudah lebih dulu menahan mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri (IK) yang juga terjerat kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, yang saat ini berkasnya sudah P-21.
"Dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II ini menyebabkan kerugian negara total Rp9,247 miliar. Untuk IK, besok berkasnya sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik Pidsus ke JPU PN Rohil," ujarnya.
Selain dijerat atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, Wan Amir Firdaus juga menjalani pemeriksaan terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam rekening WAF, total senilai Rp17 miliar dan diyakini ada praktik korupsi.
"Dari Rp17 miliar, ada sekitar Rp8,7 miliar uang masuk. Rp2,4 miliar diantaranya terindikasi delik korupsi merugikan keuangan negara karena proyek fiktif, dan Rp6,3 miliar terindikasi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi," terangnya.
"Saat ini pemeriksaan perkara, berkasnya sudah mencapai 80 persen. Penyidik juga melakukan penelusuran serta penyitaan beberapa aset milik WAF," pungkasnya.*
Selain Wan Amir Firdaus, satu lagi tersangka yaitu MB yang merupakan pimpinan lapangan alias Manager dalam proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II ini juga ikut ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru bersama WAF.
Pantauan GoRiau.com (GoNews Grup), sekitar pukul 16.30 WIB, dengan mengenakan rompi oranye, kedua tersangka digiring keluar gedung Tindakan Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau dan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Keduanya (WAF dan MB) akan ditahan selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta saat menggelar jumpa pers di Kejati Riau, jalan Sudirman, Pekanbaru.
Selain Wan Amir Firdaus dan MB, sebelumnya Kejati Riau sudah lebih dulu menahan mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri (IK) yang juga terjerat kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, yang saat ini berkasnya sudah P-21.
"Dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II ini menyebabkan kerugian negara total Rp9,247 miliar. Untuk IK, besok berkasnya sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik Pidsus ke JPU PN Rohil," ujarnya.
Selain dijerat atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, Wan Amir Firdaus juga menjalani pemeriksaan terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam rekening WAF, total senilai Rp17 miliar dan diyakini ada praktik korupsi.
"Dari Rp17 miliar, ada sekitar Rp8,7 miliar uang masuk. Rp2,4 miliar diantaranya terindikasi delik korupsi merugikan keuangan negara karena proyek fiktif, dan Rp6,3 miliar terindikasi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi," terangnya.
"Saat ini pemeriksaan perkara, berkasnya sudah mencapai 80 persen. Penyidik juga melakukan penelusuran serta penyitaan beberapa aset milik WAF," pungkasnya.*
| Editor | : | Ishaq.RM |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham