Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Surat Tanah Palsu
Polresta Pekanbaru Amankan Tiga Lurah, Terkait Pemalsuan Surat Tanah
Minggu 21 Mei 2017, 00:07 WIB
Kombes Pol Susanto
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap tiga lurah di Kota Pekanbaru, Jumat (19/5) kemarin. Mereka diduga telah memalsurakan surat tanah ketika bertugas di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir
 
Ketiga lurah itu adalah F, F, BM dan G. Mereka masing-masing menjabat lurah di Air Hitam (Kecamatan Payung Sekaki), Lembah Damai (Rumbai Pesisir) dan Kulim (Tenayan Raya). Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
 
"Kita juga menyita sejumlah dokumen sebagai bukti pemalsuan tanah yang dilakukan ketiga tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, di Pekanbaru, Sabtu (20/5).
 
"Penyidik masih mendalami kasus pemalsuan surat tanah ini. Selain ketiga Lurah, tidak tertutup kemungkinan akan adanya keterlibatan oknum-oknum lainnya," tambah Susanto.
 
Ketiga lurah itu telah diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu (17/5) lalu. Ketiganya memalsukan surat tanah ketika bertugas sebagai lurah di Kecamatan Rumbai Pesisir.(olc)




Editor : Tis.BO
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top