Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pelaku Pungli di Rutan
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Pemerasan Rutan Sialang Bungkuk
Sabtu 20 Mei 2017, 23:12 WIB
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyebutkan dua tersangka berinisial RR dan MK‎. Keduanya disebut Guntur sebagai staf pengamanan Rutan di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Keduanya menerima penyerahan uang dari narapidana, baik tunai maupun melalui rekening. Jumlahnya jutaan rupiah," kata Guntur.

Masih menurut Gumtur, uang itu merupakan imbalan dari narapidana yang ingin pindah blok, misalnya dari C ke A. Blok A menjadi tujuan karena masih sepi tahanan dan terbilang luas, beda dengan blok C yang sudah padat.

Penetapan keduanya merupakan hasil penyidikan berupa pengumpulan bukti seperti buku rekening dan pemeriksaan 22 saksi dari pegawai Rutan Pekanbaru, keluarga narapidana dan tahanan sendiri.

Guntur memastikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka saja. Ia menyebut kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini masih mengusut keterlibatan pihak lainnya, termasuk mantan Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Kepala ‎Rutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas Rutan, napi dan keluarga tahanan," kata Guntur.

‎Guntur menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Guntur mengatakan, selain pemerasan atau pungutan liar, pihaknya juga mendalami tindak pidana pencucian uang. Hanya saja penyidik masih fokus pada dugaan pungli.

"Untuk pungli saja dulu dan nantinya akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Guntur.




Editor : Tis.Rr
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top