Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Mendagri
Pemberhentian Sementara Ahok Menunggu Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Rabu 17 Mei 2017, 21:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
JAKARTA, RIAUMADANI. com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait terkait vonis Ahok. Salinan putusan itu nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Pejabat kami baik Dirjen Otonomi Daerah dan pihak Sekretariat Negara sudah jemput bola ke PN Jakarta Utara. Kami meminta salinan keputusan PN sebagai dasar langkah pemerintah, atau minimal nomor keputusan," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Tjahjo berharap kementeriannya segera menerima kiriman salinan putusan PN Jakarta Utara. "Mudah-mudahan sudah ada. Sebab, dasar penetapan tidak bisa berdasarkan pernyataan dari media massa," politikus senior PDI Perjuangan itu menjelaskan.

Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan divonis 2 tahun penjara.

Berdasarkan vonis Ahok tersebut, Kementerian Dalam Negeri menghentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mendagri Tjahjo menunjuk Wakil Gubrrnur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubrnur DKI Jakarta. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok.(*)





Editor : Tis-SG
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top