Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Pemberhentian Sementara Ahok Menunggu Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Rabu 17 Mei 2017, 21:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
JAKARTA, RIAUMADANI. com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait terkait vonis Ahok. Salinan putusan itu nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Pejabat kami baik Dirjen Otonomi Daerah dan pihak Sekretariat Negara sudah jemput bola ke PN Jakarta Utara. Kami meminta salinan keputusan PN sebagai dasar langkah pemerintah, atau minimal nomor keputusan," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Tjahjo berharap kementeriannya segera menerima kiriman salinan putusan PN Jakarta Utara. "Mudah-mudahan sudah ada. Sebab, dasar penetapan tidak bisa berdasarkan pernyataan dari media massa," politikus senior PDI Perjuangan itu menjelaskan.
Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan divonis 2 tahun penjara.
Berdasarkan vonis Ahok tersebut, Kementerian Dalam Negeri menghentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mendagri Tjahjo menunjuk Wakil Gubrrnur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubrnur DKI Jakarta. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok.(*)
"Pejabat kami baik Dirjen Otonomi Daerah dan pihak Sekretariat Negara sudah jemput bola ke PN Jakarta Utara. Kami meminta salinan keputusan PN sebagai dasar langkah pemerintah, atau minimal nomor keputusan," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
Tjahjo berharap kementeriannya segera menerima kiriman salinan putusan PN Jakarta Utara. "Mudah-mudahan sudah ada. Sebab, dasar penetapan tidak bisa berdasarkan pernyataan dari media massa," politikus senior PDI Perjuangan itu menjelaskan.
Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan divonis 2 tahun penjara.
Berdasarkan vonis Ahok tersebut, Kementerian Dalam Negeri menghentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mendagri Tjahjo menunjuk Wakil Gubrrnur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubrnur DKI Jakarta. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok.(*)
| Editor | : | Tis-SG |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham