Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Mendagri
Pemberhentian Sementara Ahok Menunggu Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Rabu 17 Mei 2017, 21:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
JAKARTA, RIAUMADANI. com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait terkait vonis Ahok. Salinan putusan itu nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Pejabat kami baik Dirjen Otonomi Daerah dan pihak Sekretariat Negara sudah jemput bola ke PN Jakarta Utara. Kami meminta salinan keputusan PN sebagai dasar langkah pemerintah, atau minimal nomor keputusan," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Tjahjo berharap kementeriannya segera menerima kiriman salinan putusan PN Jakarta Utara. "Mudah-mudahan sudah ada. Sebab, dasar penetapan tidak bisa berdasarkan pernyataan dari media massa," politikus senior PDI Perjuangan itu menjelaskan.

Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan divonis 2 tahun penjara.

Berdasarkan vonis Ahok tersebut, Kementerian Dalam Negeri menghentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mendagri Tjahjo menunjuk Wakil Gubrrnur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubrnur DKI Jakarta. Ahok kini ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok.(*)





Editor : Tis-SG
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top