Penipuan Dengan cyber online
Para WNA ini merupakan pelaku penipuan dengan menggunakan cyber online
dengan target warga negaranya sendiri yang berada di Republik Rakyat
Tiongkok (RRT).
78 Warga Cina Ditangkap di Deli Serdang
Selasa 16 Mei 2017, 21:56 WIB
Para WNA ini merupakan pelaku penipuan dengan menggunakan cyber online
dengan target warga negaranya sendiri yang berada di Republik Rakyat
Tiongkok (RRT).
DELISERDANG. RIAUMADANI. com - Tim Gabungan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Sumatera Utara, Imigrasi Kelas I Sumatera Utara dan petugas Interpol menangkap 78 warga negara Tiongkok dan Taiwan di satu lokasi pergudangan Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Sopoyono, Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Puluhan warga asing tersebut ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus transfer tunai dari sejumlah warga Taiwan dan Cina. Mereka memeras dengan modus operandi mengaku sebagai petugas pemberantasan korupsi dan jaksa.
Kepada korbannya pelaku meminta sejumlah uang tebusan. Pernyataan itu diperoleh dari Interpol Cina yang melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.
"Mereka menelepon pejabat di kedua negara tersebut dan meminta sejumlah uang," kata Interpol Tiongkok Mr Ceny seperti dituturkan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan, Selasa, 16 Mei 2017.
Penangkapan itu, kata Nainggolan, diawali koordinasi Interpol Tiongkok dengan Mabes Polri. Berbekal informasi tersebut, ujar Nainggolan, Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penggerebekan.
"Dari dalam gudang ditemukan 75 lembar paspor, 61 unit telepon genggam, tujuh unit telepon genggam dan enam unit kalkulator. Uang yang diperoleh sindikat tersebut hampir U$ 1 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Toga Panjaitan.
Selanjutnya 78 WNA yang terdiri dari 24 WN Taiwan dan 54 WN Tiongkok itu diserahkan ke Imigrasi. Selain itu satu warga Kota Tebing Tinggi bernama Wagimin turut ditangkap.
"Polda Sumatera Utara tidak menangani kasus ini. Pelanggaran Imigrasi kami serahkan ke Imigrasi Medan untuk dideportasi. Dari dokumen paspor yang terlihat ke 78 orang tersebut masuk ke Sumatera Utara secara bertahap," ujar Toga.(*)
Puluhan warga asing tersebut ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus transfer tunai dari sejumlah warga Taiwan dan Cina. Mereka memeras dengan modus operandi mengaku sebagai petugas pemberantasan korupsi dan jaksa.
Kepada korbannya pelaku meminta sejumlah uang tebusan. Pernyataan itu diperoleh dari Interpol Cina yang melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara.
"Mereka menelepon pejabat di kedua negara tersebut dan meminta sejumlah uang," kata Interpol Tiongkok Mr Ceny seperti dituturkan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar MP Nainggolan, Selasa, 16 Mei 2017.
Penangkapan itu, kata Nainggolan, diawali koordinasi Interpol Tiongkok dengan Mabes Polri. Berbekal informasi tersebut, ujar Nainggolan, Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penggerebekan.
"Dari dalam gudang ditemukan 75 lembar paspor, 61 unit telepon genggam, tujuh unit telepon genggam dan enam unit kalkulator. Uang yang diperoleh sindikat tersebut hampir U$ 1 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Toga Panjaitan.
Selanjutnya 78 WNA yang terdiri dari 24 WN Taiwan dan 54 WN Tiongkok itu diserahkan ke Imigrasi. Selain itu satu warga Kota Tebing Tinggi bernama Wagimin turut ditangkap.
"Polda Sumatera Utara tidak menangani kasus ini. Pelanggaran Imigrasi kami serahkan ke Imigrasi Medan untuk dideportasi. Dari dokumen paspor yang terlihat ke 78 orang tersebut masuk ke Sumatera Utara secara bertahap," ujar Toga.(*)
| Editor | : | Tis-SG |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham