DPR Minta Copot HM Prasetyo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu. (Imam Husein/Jawa Pos)
Jaksa Agung Banding Vonis Ahok, DPR Minta Copot HM Prasetyo
Selasa 16 Mei 2017, 00:54 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu. (Imam Husein/Jawa Pos)
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Langkah Jaksa Agung M Prasetyo yang akan mengajukan banding atas vonis hakim PN Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Sebab, biasanya banding yang dilakukan Kejaksaan jika putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, langkah Prasetyo tersebut menegaskan, sikap jaksa dari awal bukan lagi mewakili kepentingan negara, rakyat Indonesia untuk menuntut pelaku kejahatan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. "Kejaksaan secara terbuka lebih memposisikan diri sebagai pembela Ahok," tegasnya Senin (15/5).
Dia mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok dengan Pasal 156 KUHP yakni tentang ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu bukan Pasal 156a KUPH (penistaan agama), jelas menunjukkan jaksa benar-benar tidak menggunakan logika hukum. "Jelas-jelas mengabaikan yurisprudensi yang cukup banyak tentang kasus serupa," sebut dia.
Pembelaan kejaksaan terhadap Ahok juga bisa dilihat ketika institusi itu beralasan belum selesai mengetik tuntutannya ketika waktu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 11 April 2017. "Ini jelas tindakan yang sangat memalukan dunia peradilan. Jelas-jelas sangat menghinakan dunia hukum," kesalnya.
Oleh karena itu, katanya, Prasetyo sudah menunjukkan konsitensinya untuk membela Ahok hingga mengajukan banding saat ini. "Maka, sebagaimana layaknya pembela, tentu keberatan kalau kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dari yang mereka upayakan pembelaannya," tutur Syafii.
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat supaya Presiden Joko Widodo mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. "Penegakkan hukum di republik ini akan semakin memalukan. Jika Prasetyo tidak segera dicopot sebagai Jaksa Agung," pintanya.
Sebab menurut Syafii, sejak menjadi Jaksa Agung, Prasetyo terlihat lebih memperjuangkan kepentingan partainya. "Karena itu, kalau Prasetyo tidak dicopot oleh presiden, itu berarti penegakkan hukum yang memalukan dan karut marut ini adalah keinginan presiden," pungkas legislator asal medan itu. (JPG)
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, langkah Prasetyo tersebut menegaskan, sikap jaksa dari awal bukan lagi mewakili kepentingan negara, rakyat Indonesia untuk menuntut pelaku kejahatan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. "Kejaksaan secara terbuka lebih memposisikan diri sebagai pembela Ahok," tegasnya Senin (15/5).
Dia mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok dengan Pasal 156 KUHP yakni tentang ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu bukan Pasal 156a KUPH (penistaan agama), jelas menunjukkan jaksa benar-benar tidak menggunakan logika hukum. "Jelas-jelas mengabaikan yurisprudensi yang cukup banyak tentang kasus serupa," sebut dia.
Pembelaan kejaksaan terhadap Ahok juga bisa dilihat ketika institusi itu beralasan belum selesai mengetik tuntutannya ketika waktu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 11 April 2017. "Ini jelas tindakan yang sangat memalukan dunia peradilan. Jelas-jelas sangat menghinakan dunia hukum," kesalnya.
Oleh karena itu, katanya, Prasetyo sudah menunjukkan konsitensinya untuk membela Ahok hingga mengajukan banding saat ini. "Maka, sebagaimana layaknya pembela, tentu keberatan kalau kliennya dijatuhi hukuman lebih berat dari yang mereka upayakan pembelaannya," tutur Syafii.
Politikus Partai Gerindra itu berpendapat supaya Presiden Joko Widodo mencopot Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. "Penegakkan hukum di republik ini akan semakin memalukan. Jika Prasetyo tidak segera dicopot sebagai Jaksa Agung," pintanya.
Sebab menurut Syafii, sejak menjadi Jaksa Agung, Prasetyo terlihat lebih memperjuangkan kepentingan partainya. "Karena itu, kalau Prasetyo tidak dicopot oleh presiden, itu berarti penegakkan hukum yang memalukan dan karut marut ini adalah keinginan presiden," pungkas legislator asal medan itu. (JPG)
| Editor | : | Tis.jpg |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan