Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
  • Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP   ●   
  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
Lingkungan
Walhi dan LAM Bersama Masyarakat Adat Gelar Kirab Budaya Untuk Reformasi Agraria
Kamis 11 Mei 2017, 23:49 WIB
Rombongan Kirab Budaya Walhi dan masyarakat adat Riau melewati tugu Zapin, depan kantor gubernur Riau, Rabu, 10 Mei 2017.

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan LAM Riau bersama masyarakat adat Riau menggelar Kirab atau pawai budaya jelang pembukaan musyawarah adat yang digelar mulai hari ini, Rabu, 10 Mei 2017, di Balai Adat Melayu, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Dengan menggunakan busana serta riasan adat, puluhan orang ini bearak dari Jalan Cut Njak Dien, samping Pustaka Wilayah Soeman HS ke balai adat dengan berjalan kaki.

"Ini menjadi simbol awal dibukanya musyawarah adat guna mendorong lahirnya gerakan reforma agraria di Riau. Tanah untuk ulayat masyarakat adat," kata Eksekutif Daerah Walhi Riau Riko Kurniawan.

Dengan iringan musik kompang yang ditabuh secara bersama oleh beberapa orang, kirab ini dilaksanakan dengan pengawalan pihak kepolisian.

Walhi mencatat dominasi investasi terhadap hutan telah mengakibatkan semakin kecilnya ruang hidup ruang hidup rakyat di Provinsi Riau. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan temuan Pansus Lahan DPRD Riau yang menyebutkan bahwa ruang-ruang kehidupan yang dialih fungsikan tersebut telah dialihfungsikan menjadi kebun-kebun kelapa sawit.

"Dari temuan tersebut diperoleh data terdapat 648.368,18 hektar kebun kelapa sawit yang dikuasai dan dikelola berbagai korporasi tanpa izin," jelas Riko.

Bahkan temuan tersebut mayoritasnya berelasi dengan kebijakan pelepasan kawasan hutan seluas 1.638.249 ha berdasarkan SK Menhut No. SK.673/Menhut-II/2014.

"Kebijakan alih fungsi kawasan yang memihak pada kepentingan korporasi tersebut semakin diperparah dengan data bahwa kebijakan tersebut juga mengakomodir kepentingan investasi pertambangan dan lainnya, serta kebun kelapa sawit illegal yang dikuasai tuan-tuan tanah lokal dan dari luar Riau," tandas Riko.




Editor : Chandra Gunawan
Kategori : Budaya
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top