KIRAB BUDAYA
Wahi dan LAM Riau bersama Masyarakat Adat Gelar Kirab Budaya Untuk Reformasi Agraria di Riau
Dari temuan tersebut diperoleh data terdapat 648.368,18 hektar kebun kelapa sawit yang dikuasai dan dikelola berbagai korporasi tanpa izin. Bahkan temuan tersebut mayoritasnya berelasi dengan kebijakan pelepasan kawasan hutan seluas 1.638.249 ha berdasarkan SK Menhut No. SK.673/Menhut-II/2014. Kebijakan alih fungsi kawasan yang memihak pada kepentingan korporasi tersebut semakin diperparah dengan data bahwa kebijakan tersebut juga mengakomodir kepentingan investasi pertambangan dan lainnya, serta kebun kelapa sawit illegal yang dikuasai tuan-tuan tanah lokal dan dari luar Riau.
Kondisi ini jelas mengakibatkan kemiskinan dan kondisi krisis terhadap akses dan kelanjutan nafkah hidup rakyat Riau, khususnya Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau. Tingkat kemisikinan ini berelasi dengan data BPS yang menyebutkan bahwa mayoritas kemiskinan di Riau berada di Desa, yang apabila ditelisik lebih lanjut merupakan desa yang berada di sekitar atau tepat di areal konsesi hutan maupun perkebunan berada.
Hal ini merupakan ekses dari menurunnya sumber penghidupan rakyat yang sebelumnya mengandalkan alam, baik melalui pertanian, mengumpulkan hasil hutan, mengambil kayu dan bahkan mencukupi kebutuhan dari sumber daya di hutan lainnya. Pasca investasi bekerja, rakyat, khususnya Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau terpaksa merubah alur kehidupannya menjadi buruh-buruh perusahaan yang pendapatannya minim, bahkan lebih parahnya sekedar menjadi penonton gagahnya alat-alat berat merusak hutan, mengeringkan gambut, lalu dibakar dan ditanami sawit, akasia dan komoditas yang tidak pernah mereka kenal sebelumnya
Berangkat dari hal tersebut, WALHI Riau bersama LAM Riau dan beberapa komunitas Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu bersepakat melakukan sebuah kirab budaya yang menjadi simbol awal dibukanya musyawarah adat guna mendorong lahirnya gerakan reforma agraria. Pentas kebudayaan yang akan dimulai dari Balai Adat Melayu Riau dan berjalan menuju sentral kegiatan di Jalan Tjut Nyak Dien.
Pasca kirab akan dilakukan musyawarah adat yang dilakukan di Balai Adat. Kirab ini menjadi simbol pembuka jalan perjuangan untuk pemulihan hak agraria Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau terhadap wilayah kelolanya. 'Kami menyadari bahwa Kebijakan Reforma Agraria yang dijanjikan oleh Pemerintahan Jokowi bukanlah sebuah wujud implementasi kebijakan Reforma Agraria Sejati, namun apapun alasannya kebijakan Reforma Agraria harus diintervensi. Apabila kebijakan ini tidak diintervensi langsung oleh Rakyat, maka kebijakan ini akan hanya berjalan sebagai sebuah kebijakan yang sekedar kegiatan administrasi sertifikasi, belum lagi kebijakan redistribusinya akan terancam dimanfaatkan oleh tuan-tuan tanah bahkan korporasi untuk memperluas penguasaannya terhadap daratan Riau,†ujar Riko Kurniawan Direktur Eksekutif WALHI Riau.
Sebagaimana dimuat dalam Naskah Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria yang diluncurkan oleh Kantor Staf Presiden disebutkan bahwa Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria akan diimplementasikan dengan dua model, yaitu model pertama legalisasi aset untuk 4,5 juta hektar lahan dengan skema 0,6 untuk sertifikasi daerah transmigrasi dan 3,9 untuk Prona dan penyelesaian konflik. Dari angka 4,5 juta ini jelas sudah tereduksi 0,6 juta untuk daerah transmigrasi.
Walaupun hal ini mereduksi, namun ada sebuah niat baik guna memberikan perlindungan dan kepastian wilayah kelola masyarakat transmigrasi yang sering diganggu oleh perizinan investasi dan lainnya. Selanjutnya, angka 3,9 juta hektar inilah yang sangat rawan disalahgunakan untuk mengakselerasi angka capaian target Tora, khususnya dengan mengedepankan skema Prona dan legalitas Negara dalam upaya program infrastruktur dan bukan untuk kepentingan rakyat. Guna mencegah hal tersebut, maka harus segera diakselerasi angka 3,9 juta hektar tersebut dari peluang legalisasi asset melaui skema penyelesaian konflik. Sedangkan model kedua Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria dilakukan dengan model redistribusi lahan seluas 4,5 juta hektar, yang terdiri dari dua skema, yaitu diambil dari HGU dan tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar dan pelepasan kawasan hutan seluas luasan 4,1.
“Kirab Budaya merupakan kegiatan penghantar musyararah adat ini akan menjadi sejarah awal lahirnya hasil mufakat yang menegaskan bahwa Suku Asli dan Masyarakat Melayu Riau berhak menjadi tuan di atas tanahnya sendiri. Temuan 648.368,18 hektar kebun kelapa sawit yang dikuasai dan dikelola berbagai korporasi secara illegal dan halis pelepasan kawasan hutan seluas 1.638.249 ha harus menjadi lokasi implementasi Tanagh Objek Reforma Agraria. Negara harus memulihkan daulat rakyat ata wilayah kelolanya,†tambah Riko.
Penggesaan implementasi Tanah objek reforma agraria di Riau merupakan sebuah kebutuhan untuk membuktikan keberpihkan Negara terhadap rakyat dan membuktikan bahwa Negara benar-benar hadir untuk Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau. Selain itu, implementasi kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria kepada Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau akan berelasi dengan upaya memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup di Riau.
'Pemulihan hak komunal Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau terhadap tanah dan hutan bisa dipastikan akan memulihkan keseimbangan ekologis di Riau. Masyarakat Adat di Riau berpegang teguh pada prinsip pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai kearifan adat, seperti cara bercocok tanam yang tidak monokultur dan pembagian zonazi yang memisahkan kawasan pencari nafkah dan kawasan larangan yang diperuntukkan untuk kepentingan ekologi,' tegas Al Azhar, Ketua Umum LAM Riau.
Implementasi Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria merupakan salah satu jawaban terhadap konsidi konflik yang mewarnai praktik tata kuasa hutan dan lahan di Riau. Guna meminimalisir potensi konflik lainnya dan penyalahgunaan implementasi kebijakan ini dari praktik jual beli dan peralihan hak dengan model lainnya, maka dalam pelaksaan kebijakan ini harus mengedepankan konsep penguasaan secara komunal.
'Implementasi kebijakan Reforma Agraria', merupakan salah satu pintu penyelesaian konflik berkepanjangan di Riau. Selanjutnya, guna meminamilir praktik buruk penguasaan lahan, maka kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria di Riau haru dilangsunkan dengan prinsip redistribusi yang adil dengan negedepankan konsep kuasa dan pengelolaan secara komunal yang tidak asing diterapkan oleh masyarakat adat,
Walhi dan LAM Riau Gelar Kirab Budaya Tandai Desakan Reforma Agraria Di Riau
Kamis 11 Mei 2017, 23:41 WIB
Wahi dan LAM Riau bersama Masyarakat Adat Gelar Kirab Budaya Untuk Reformasi Agraria di RiauPEKANBARU,RIAUMADANI. com - Dominasi investasi terhadap hutan telah mengakibatkan semakin kecilnya ruang hidup ruang hidup rakyat di Provinsi Riau. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan temuan Pansus Lahan DPRD Riau yang menyebutkan bahwa ruang-ruang kehidupan yang dialih fungsikan tersebut telah dialihfungsikan menjadi kebun-kebun kelapa sawit.
Dari temuan tersebut diperoleh data terdapat 648.368,18 hektar kebun kelapa sawit yang dikuasai dan dikelola berbagai korporasi tanpa izin. Bahkan temuan tersebut mayoritasnya berelasi dengan kebijakan pelepasan kawasan hutan seluas 1.638.249 ha berdasarkan SK Menhut No. SK.673/Menhut-II/2014. Kebijakan alih fungsi kawasan yang memihak pada kepentingan korporasi tersebut semakin diperparah dengan data bahwa kebijakan tersebut juga mengakomodir kepentingan investasi pertambangan dan lainnya, serta kebun kelapa sawit illegal yang dikuasai tuan-tuan tanah lokal dan dari luar Riau.
Kondisi ini jelas mengakibatkan kemiskinan dan kondisi krisis terhadap akses dan kelanjutan nafkah hidup rakyat Riau, khususnya Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau. Tingkat kemisikinan ini berelasi dengan data BPS yang menyebutkan bahwa mayoritas kemiskinan di Riau berada di Desa, yang apabila ditelisik lebih lanjut merupakan desa yang berada di sekitar atau tepat di areal konsesi hutan maupun perkebunan berada.
Hal ini merupakan ekses dari menurunnya sumber penghidupan rakyat yang sebelumnya mengandalkan alam, baik melalui pertanian, mengumpulkan hasil hutan, mengambil kayu dan bahkan mencukupi kebutuhan dari sumber daya di hutan lainnya. Pasca investasi bekerja, rakyat, khususnya Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau terpaksa merubah alur kehidupannya menjadi buruh-buruh perusahaan yang pendapatannya minim, bahkan lebih parahnya sekedar menjadi penonton gagahnya alat-alat berat merusak hutan, mengeringkan gambut, lalu dibakar dan ditanami sawit, akasia dan komoditas yang tidak pernah mereka kenal sebelumnya
Berangkat dari hal tersebut, WALHI Riau bersama LAM Riau dan beberapa komunitas Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu bersepakat melakukan sebuah kirab budaya yang menjadi simbol awal dibukanya musyawarah adat guna mendorong lahirnya gerakan reforma agraria. Pentas kebudayaan yang akan dimulai dari Balai Adat Melayu Riau dan berjalan menuju sentral kegiatan di Jalan Tjut Nyak Dien.
Pasca kirab akan dilakukan musyawarah adat yang dilakukan di Balai Adat. Kirab ini menjadi simbol pembuka jalan perjuangan untuk pemulihan hak agraria Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau terhadap wilayah kelolanya. 'Kami menyadari bahwa Kebijakan Reforma Agraria yang dijanjikan oleh Pemerintahan Jokowi bukanlah sebuah wujud implementasi kebijakan Reforma Agraria Sejati, namun apapun alasannya kebijakan Reforma Agraria harus diintervensi. Apabila kebijakan ini tidak diintervensi langsung oleh Rakyat, maka kebijakan ini akan hanya berjalan sebagai sebuah kebijakan yang sekedar kegiatan administrasi sertifikasi, belum lagi kebijakan redistribusinya akan terancam dimanfaatkan oleh tuan-tuan tanah bahkan korporasi untuk memperluas penguasaannya terhadap daratan Riau,†ujar Riko Kurniawan Direktur Eksekutif WALHI Riau.
Sebagaimana dimuat dalam Naskah Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria yang diluncurkan oleh Kantor Staf Presiden disebutkan bahwa Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria akan diimplementasikan dengan dua model, yaitu model pertama legalisasi aset untuk 4,5 juta hektar lahan dengan skema 0,6 untuk sertifikasi daerah transmigrasi dan 3,9 untuk Prona dan penyelesaian konflik. Dari angka 4,5 juta ini jelas sudah tereduksi 0,6 juta untuk daerah transmigrasi.
Walaupun hal ini mereduksi, namun ada sebuah niat baik guna memberikan perlindungan dan kepastian wilayah kelola masyarakat transmigrasi yang sering diganggu oleh perizinan investasi dan lainnya. Selanjutnya, angka 3,9 juta hektar inilah yang sangat rawan disalahgunakan untuk mengakselerasi angka capaian target Tora, khususnya dengan mengedepankan skema Prona dan legalitas Negara dalam upaya program infrastruktur dan bukan untuk kepentingan rakyat. Guna mencegah hal tersebut, maka harus segera diakselerasi angka 3,9 juta hektar tersebut dari peluang legalisasi asset melaui skema penyelesaian konflik. Sedangkan model kedua Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria dilakukan dengan model redistribusi lahan seluas 4,5 juta hektar, yang terdiri dari dua skema, yaitu diambil dari HGU dan tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar dan pelepasan kawasan hutan seluas luasan 4,1.
“Kirab Budaya merupakan kegiatan penghantar musyararah adat ini akan menjadi sejarah awal lahirnya hasil mufakat yang menegaskan bahwa Suku Asli dan Masyarakat Melayu Riau berhak menjadi tuan di atas tanahnya sendiri. Temuan 648.368,18 hektar kebun kelapa sawit yang dikuasai dan dikelola berbagai korporasi secara illegal dan halis pelepasan kawasan hutan seluas 1.638.249 ha harus menjadi lokasi implementasi Tanagh Objek Reforma Agraria. Negara harus memulihkan daulat rakyat ata wilayah kelolanya,†tambah Riko.
Penggesaan implementasi Tanah objek reforma agraria di Riau merupakan sebuah kebutuhan untuk membuktikan keberpihkan Negara terhadap rakyat dan membuktikan bahwa Negara benar-benar hadir untuk Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau. Selain itu, implementasi kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria kepada Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau akan berelasi dengan upaya memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup di Riau.
'Pemulihan hak komunal Suku Asli dan Masyarakat Adat Melayu Riau terhadap tanah dan hutan bisa dipastikan akan memulihkan keseimbangan ekologis di Riau. Masyarakat Adat di Riau berpegang teguh pada prinsip pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai kearifan adat, seperti cara bercocok tanam yang tidak monokultur dan pembagian zonazi yang memisahkan kawasan pencari nafkah dan kawasan larangan yang diperuntukkan untuk kepentingan ekologi,' tegas Al Azhar, Ketua Umum LAM Riau.
Implementasi Kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria merupakan salah satu jawaban terhadap konsidi konflik yang mewarnai praktik tata kuasa hutan dan lahan di Riau. Guna meminimalisir potensi konflik lainnya dan penyalahgunaan implementasi kebijakan ini dari praktik jual beli dan peralihan hak dengan model lainnya, maka dalam pelaksaan kebijakan ini harus mengedepankan konsep penguasaan secara komunal.
'Implementasi kebijakan Reforma Agraria', merupakan salah satu pintu penyelesaian konflik berkepanjangan di Riau. Selanjutnya, guna meminamilir praktik buruk penguasaan lahan, maka kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria di Riau haru dilangsunkan dengan prinsip redistribusi yang adil dengan negedepankan konsep kuasa dan pengelolaan secara komunal yang tidak asing diterapkan oleh masyarakat adat,
| Editor | : | Chandra Gunawan |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham