
Djarot jamin Ahok
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai menemui Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rutan Cipinang, Jakarta,
Selasa (9/5).(Photo: Istimewa)
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot; Saya Siap Menggantikan Dipenjara. Ini Jaminan Seutuhnya
Selasa 09 Mei 2017, 23:43 WIB

JAKARTA, RIAUMADANI. com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui, telah menandatangani surat permohonan jaminan penangguhan penahanan atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal ini disampaikan Djarot seusai dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan sementara Ahok.
"Saya tadi sudah menandatangani surat pernohonan jaminan penangguhan penahanan atas Pak Basuki," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Mantan Wali Kota Blitar itu juga memastikan, dirinya akan menjadi jaminan seutuhnya atas penangguhan penahanan Ahok sebagai pribadi maupun sebagai Wakil Gubernur DKI.
"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Artinya jaminan itu berarti jaminan menyeluruh, termasuk kalau sampai terjadi apa apa jaminan termasuk saya menggantikan dipenjara. Ini jaminan seutuhnya," tegasnya.
Namun, ia meyakini Ahok akan kooperatif terhadap pemanggilan, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tak melarikan diri.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Ahok kekinian sudah mendekam sel Rutan Cipinang.(*)
Hal ini disampaikan Djarot seusai dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan sementara Ahok.
"Saya tadi sudah menandatangani surat pernohonan jaminan penangguhan penahanan atas Pak Basuki," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Mantan Wali Kota Blitar itu juga memastikan, dirinya akan menjadi jaminan seutuhnya atas penangguhan penahanan Ahok sebagai pribadi maupun sebagai Wakil Gubernur DKI.
"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Artinya jaminan itu berarti jaminan menyeluruh, termasuk kalau sampai terjadi apa apa jaminan termasuk saya menggantikan dipenjara. Ini jaminan seutuhnya," tegasnya.
Namun, ia meyakini Ahok akan kooperatif terhadap pemanggilan, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tak melarikan diri.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Ahok kekinian sudah mendekam sel Rutan Cipinang.(*)
Editor | : | Tis. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan