Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
1 Mei Tarif Listrik Naik 30 Persen,
Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Listrik Secara Periodik Untuk Golongan Daya 900 VA
Senin 01 Mei 2017, 23:31 WIB
Kenaikan tarif listrik secara periodik untuk golongan daya 900 VA akan kembali terjadi mulai 1 Mei 2017.
JAKARTA. RIAUMADANI.com - Kenaikan tarif listrik secara periodik untuk golongan daya 900 VA akan kembali terjadi mulai 1 Mei 2017. Sejak 1 Maret 2017 lalu berlaku tarif listrik dengan daya 900 VA sebesar Rp 1.034 per KWh, dan mulai 1 Mei akan naik menjadi Rp 1.352 per KWh atau naik sekitar 30 persen per KWh.

“Kenaikan tarif listrik ini memang diberlakukan per periode, yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan harga keekonomiannya. Kenaikannya secara bertahap. Kenaikan ini juga bertujuan agar pemerintah mengurangi subsidi. Tarif untuk listrik subsidi (daya 450 VA) sebesar Rp 605 per kWh,” jelas Deputi Manajer Humas dan Bina Lingkungan PT. PLN Distribusi Bali, I Gusti Ketut Putra, Kamis (27/4/2017).

Menurut Gusti Putra, kenaikan tarif periodik pada 1 Mei 2017 masih dalam batas kewajaran, dan sesuai dengan harga keekonomiannya.

Namun, Gusti Putra mengaku belum mendapatkan kabar resmi terkait kenaikan tarif listrik 900 VA per 1 Juli 2017 menjadi sebesar Rp 1.467,28 per KWH. “Sampai saat ini saya belum dapat informasi tertulis dari PLN pusat untuk kenikan tarif per 1 Juli 2017 ini,” tegasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data terbaru, jumlah pelanggan PLN untuk listrik berdaya 900 VA yang masih disubsidi itu adalah sebanyak 39.863 rumah tangga (RT) di Bali.

Sedangkan pelanggan non-subsidi sebanyak 301.368 RT, dan total pelanggan di Bali sebanyak 1.273.500. “Pelanggan PLN itu ada yang kategori sosial, bisnis, industri, publik, dan rumah tangga,” jelas Gusti Putra.

Ia menegaskan, pengaturan naik-turunnya tarif listrik diputuskan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tertanggal 20 Oktober 2016. Hal ini sebagai upaya agar subsidi tepat sasaran sehingga mengurangi beban subsidi.

Jika benar nanti pada 1 Juli juga teradi kenaikan, kata Gusti Putra, pihak PLN akan segera menyosialisasikan ke masyarakat, sehingga bisa menggunakan listrik dengan bijaksana.

“Sebulan sebelumnya kami sudah informasikan ke masyarakat lewat media dan sebagainya, agar mereka tidak kaget jika ada kenaikan tarif listrik. Bahkan dari pemerintah pun kerap menyosialisasikan subsidi listrik tepat sasaran ini di masing-masing kabupaten,” katanya.




Editor : Tis.Rt
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top