Pilpres 2014
Tim adpokasi Prabowo-Hatta
Kubu Prabowo-Hatta Lengkapi Berkas di MK
Minggu 27 Juli 2014, 04:47 WIB
Tim adpokasi Prabowo-Hatta
JAKARTA. Riaumadani. com - Tim Pembela Merah Putih yang menjadi kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kembali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi [MK] pada Sabtu [26/7/2014] malam. Kedatangan itu untuk melengkapi dokumen permohonan gugatan Pilpres 2014 yang diduga diliputi sejumlah kecurangan.
"Perbaikan [terkait] syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota Tim Pembela Merah Putih, Firman Wijaya di Jakarta, Sabtu [26/7/2014] malam.
Firman tidak merinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. Namun berdasarkan dokumen perbaikan Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi oleh Mahkamah Konstitusi di situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, berkas yang diserahkan berjumlah 146 halaman dengan konten terkait dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014.
Dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum, menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum [KPU] tidak sah. Hasil rekapitulasi yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 itu dinilai diperoleh dengan cara-cara kecurangan.
Kubu Prabowo-Hatta Lengkapi Berkas di MK
Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.
"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon [Prabowo-Hatta] sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya itu.
Sebelumnya Tim Pembela Merah Putih didampingi petinggi Partai Koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Jumat [25/7] malam. Pada kesempatan itu Tim Pembela Merah Putih menekankan terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2014.
Anggota Tim Pembela Merah Putih Habiburokhman mengatakan pihaknya menginginkan diberlakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, diantaranya 5.800 TPS di Jakarta, dan beberapa di wilayah Papua. **
"Perbaikan [terkait] syarat permohonan berupa identitas pemohon dan perbaikan kelengkapan permohonan," kata anggota Tim Pembela Merah Putih, Firman Wijaya di Jakarta, Sabtu [26/7/2014] malam.
Firman tidak merinci berkas kelengkapan apa yang diserahkan dalam rangka perbaikan tersebut. Namun berdasarkan dokumen perbaikan Tim Pembela Merah Putih yang dipublikasi oleh Mahkamah Konstitusi di situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, berkas yang diserahkan berjumlah 146 halaman dengan konten terkait dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014.
Dalam pokok permohonannya, Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum, menyatakan hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum [KPU] tidak sah. Hasil rekapitulasi yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 itu dinilai diperoleh dengan cara-cara kecurangan.
Kubu Prabowo-Hatta Lengkapi Berkas di MK
Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Sehingga menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.
"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon [Prabowo-Hatta] sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya itu.
Sebelumnya Tim Pembela Merah Putih didampingi petinggi Partai Koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK pada Jumat [25/7] malam. Pada kesempatan itu Tim Pembela Merah Putih menekankan terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2014.
Anggota Tim Pembela Merah Putih Habiburokhman mengatakan pihaknya menginginkan diberlakukan penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di Indonesia, diantaranya 5.800 TPS di Jakarta, dan beberapa di wilayah Papua. **
| Editor | : | Sumber Kompas.com |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 19 Juli 2026, 15:35 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan
Rabu 15 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Festival Rakyat 2026