HAK ANGKET KPK
Suasana sidang DPR RI
Usulan Hak Angket KPK, PKB Ikut Sampaikan Penolakan
Kamis 27 April 2017, 23:24 WIB
Suasana sidang DPR RI
JAKARTA RIAUMADANI. com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut menolak usulan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan.
"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak," katanya melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).
Menurutnya, langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas lembaga legislatif.
"Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Dia menyebut, seandainya hak angket pada akhirnya terbentuk, KPK dapat menolaknya. Pasalnya, dalam UU Keterbukaan Informasi menyebutkan bahwa informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP," imbuhnya.
Ditambahkannya, PKB tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP.
"Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," ujarnya
Surat Usulan Hak Angket KPK Dibacakan di Paripurna DPR
Surat usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari komisi III DPR dibacakan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Kamis (27/4/2017). Adapun yang membacakan adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang.
Surat usulan hak angket itu dibacakan dengan tiga surat lainnya yang masuk ke meja pimpinan. "Surat komisi III DPR RI dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli membacakan surat masuk di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Fadli, surat yang masuk ke meja pimpinan sidang bakal diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Untuk surat tersebut sesuai peraturan DPR nomor 1/2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," tuturnya.
Komisi III DPR sebelumnya menggulirkan wacana dibentuknya hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan itu mencuat setelah mereka tidak puas dengan jawaban KPK ketika rapat kerja dua hari berturut-turut pada 17-18 April kemarin. Salah satu fokus dari hak angket itu untuk mengungkap alur sejumlah nama anggota komisi III DPR yang disebut menekan tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Adapun yang menyebut Miryam ditekan yakni penyidik KPK Novel Baswedan pada persidangan kasus tersebut di Tipikor. Akan tetapi, dari pengakuan kepada partainya, Hanura, Miryam tidak pernah menyebut dirinya ditekan oleh sejumlah anggota komisi III DPR.
Karena itu, dengan adanya hak angket, bisa diungkap pernyataan mana yang benar melalui penggalan rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) antara Miryam dan Novel.
Sumber: JPG
"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota FPKB untuk menolak," katanya melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).
Menurutnya, langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas lembaga legislatif.
"Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Dia menyebut, seandainya hak angket pada akhirnya terbentuk, KPK dapat menolaknya. Pasalnya, dalam UU Keterbukaan Informasi menyebutkan bahwa informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP," imbuhnya.
Ditambahkannya, PKB tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP.
"Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," ujarnya
Surat Usulan Hak Angket KPK Dibacakan di Paripurna DPR
Surat usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari komisi III DPR dibacakan dalam sidang paripurna DPR hari ini, Kamis (27/4/2017). Adapun yang membacakan adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan sidang.
Surat usulan hak angket itu dibacakan dengan tiga surat lainnya yang masuk ke meja pimpinan. "Surat komisi III DPR RI dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli membacakan surat masuk di ruang sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Fadli, surat yang masuk ke meja pimpinan sidang bakal diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Untuk surat tersebut sesuai peraturan DPR nomor 1/2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," tuturnya.
Komisi III DPR sebelumnya menggulirkan wacana dibentuknya hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan itu mencuat setelah mereka tidak puas dengan jawaban KPK ketika rapat kerja dua hari berturut-turut pada 17-18 April kemarin. Salah satu fokus dari hak angket itu untuk mengungkap alur sejumlah nama anggota komisi III DPR yang disebut menekan tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Adapun yang menyebut Miryam ditekan yakni penyidik KPK Novel Baswedan pada persidangan kasus tersebut di Tipikor. Akan tetapi, dari pengakuan kepada partainya, Hanura, Miryam tidak pernah menyebut dirinya ditekan oleh sejumlah anggota komisi III DPR.
Karena itu, dengan adanya hak angket, bisa diungkap pernyataan mana yang benar melalui penggalan rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) antara Miryam dan Novel.
Sumber: JPG
| Editor | : | Tis.RP |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham