Pengedar Shabu Diciduk
Ke-4 tersangka Pengedar sabu-sabu, PE alias PT (LK 25) warga Desa Suka Maju, SS alias
ME (LK 42) warga Desa Kota Garo, AS alias KT (LK 31) warga Desa Kota
Baru dan SU alias PR (LK 52) warga Desa Kota Baru Kecamatan T
Saat Transaksi 4 Orang Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung Hilir
Rabu 26 April 2017, 23:02 WIB
Ke-4 tersangka Pengedar sabu-sabu, PE alias PT (LK 25) warga Desa Suka Maju, SS alias
ME (LK 42) warga Desa Kota Garo, AS alias KT (LK 31) warga Desa Kota
Baru dan SU alias PR (LK 52) warga Desa Kota Baru Kecamatan T
KAMPAR. RIAUMADANI. com - Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar ciduk 4 orang tersangka kasus Narkoba di wilayah desa Suka Maju kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar, Rabu (26/42017) siang.
Ke-4 tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PE alias PT (LK 25) warga Desa Suka Maju, SS alias ME (LK 42) warga Desa Kota Garo, AS alias KT (LK 31) warga Desa Kota Baru dan SU alias PR (LK 52) warga Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil shabu-shabu, 2 unit timbangan digital, 7 pak plastik bening kecil, 3 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah buku catatan penjualan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (26/4/2017) pukul 13.30 wib, ketika didapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Rt 15 Rw 05 Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH beserta 3 anggota Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut serta mengamankan 4 tersangka yang sedang berada di TKP.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Ketua Pemuda Desa Hangtuah Apresiasi Gaya Blusukan Kapolsek Perhentian Raja
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Ke-4 tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PE alias PT (LK 25) warga Desa Suka Maju, SS alias ME (LK 42) warga Desa Kota Garo, AS alias KT (LK 31) warga Desa Kota Baru dan SU alias PR (LK 52) warga Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil shabu-shabu, 2 unit timbangan digital, 7 pak plastik bening kecil, 3 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah buku catatan penjualan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (26/4/2017) pukul 13.30 wib, ketika didapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Rt 15 Rw 05 Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH beserta 3 anggota Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut serta mengamankan 4 tersangka yang sedang berada di TKP.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Ben Hardi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Ketua Pemuda Desa Hangtuah Apresiasi Gaya Blusukan Kapolsek Perhentian Raja
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan