BISA Gugat SK KPU,
Poto Ilustrasi Int
Pasangan BISA Hadirkan Saksi Ahli dari Universitas Lancang Kuning.
Rabu 26 April 2017, 12:34 WIB
Poto Ilustrasi Int
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Sidang gugatan pasangan calon walikota Pekanbaru, Destrayani Bibra- H Said Usman Abdullah (BISA) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Selasa (25/4/2017) siang, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Dr. Bahrun Azmi, SH, MH, dari Universitas Lancang Kuning.
Dalam keterangan didepan majelis hakim yang diketuai Lucya Permata Sari, SH, M. Hum, Faisal Zad, SH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, saksi ahli menegaskan bahwa surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 didasari Keputusan Nomor 9/2016. Namun, kedua keputusan tidak berhubungan secara yuridis.
Namun, memiliki hubungan secara administratif, politis dan sosialogis.
Saksi ahli bergeming ketika kuasa hukum tergugat mencoba menghubungkan kedua keputusan tersebut secara yuridis. Namun, saksi ahli tetap pada penderiannya.
Usai mendengarkan keterangan ahli, Ketua majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Kamis (27/4/2017).
Seperti diberitakan, pasangan BISA menggugat KPU Pekanbaru ke PTUN selaku penyelenggara pemilihan walikota Pekanbaru pada Meret lalu, menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.
Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini muncul karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.
Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara.
Dalam gugatan ini, pasangan BISA diwakili kuasa hukumnya, Wan Subantriarti SH MH dan Sucipto Sihite SH.
"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar," ucap Wan beberapa hari lalu.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Dr. Bahrun Azmi, SH, MH, dari Universitas Lancang Kuning.
Dalam keterangan didepan majelis hakim yang diketuai Lucya Permata Sari, SH, M. Hum, Faisal Zad, SH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, saksi ahli menegaskan bahwa surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 didasari Keputusan Nomor 9/2016. Namun, kedua keputusan tidak berhubungan secara yuridis.
Namun, memiliki hubungan secara administratif, politis dan sosialogis.
Saksi ahli bergeming ketika kuasa hukum tergugat mencoba menghubungkan kedua keputusan tersebut secara yuridis. Namun, saksi ahli tetap pada penderiannya.
Usai mendengarkan keterangan ahli, Ketua majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Kamis (27/4/2017).
Seperti diberitakan, pasangan BISA menggugat KPU Pekanbaru ke PTUN selaku penyelenggara pemilihan walikota Pekanbaru pada Meret lalu, menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.
Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini muncul karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.
Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara.
Dalam gugatan ini, pasangan BISA diwakili kuasa hukumnya, Wan Subantriarti SH MH dan Sucipto Sihite SH.
"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar," ucap Wan beberapa hari lalu.
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan