BISA Gugat SK KPU,
Poto Ilustrasi Int
Pasangan BISA Hadirkan Saksi Ahli dari Universitas Lancang Kuning.
Rabu 26 April 2017, 12:34 WIB
Poto Ilustrasi Int
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Sidang gugatan pasangan calon walikota Pekanbaru, Destrayani Bibra- H Said Usman Abdullah (BISA) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Selasa (25/4/2017) siang, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Dr. Bahrun Azmi, SH, MH, dari Universitas Lancang Kuning.
Dalam keterangan didepan majelis hakim yang diketuai Lucya Permata Sari, SH, M. Hum, Faisal Zad, SH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, saksi ahli menegaskan bahwa surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 didasari Keputusan Nomor 9/2016. Namun, kedua keputusan tidak berhubungan secara yuridis.
Namun, memiliki hubungan secara administratif, politis dan sosialogis.
Saksi ahli bergeming ketika kuasa hukum tergugat mencoba menghubungkan kedua keputusan tersebut secara yuridis. Namun, saksi ahli tetap pada penderiannya.
Usai mendengarkan keterangan ahli, Ketua majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Kamis (27/4/2017).
Seperti diberitakan, pasangan BISA menggugat KPU Pekanbaru ke PTUN selaku penyelenggara pemilihan walikota Pekanbaru pada Meret lalu, menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.
Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini muncul karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.
Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara.
Dalam gugatan ini, pasangan BISA diwakili kuasa hukumnya, Wan Subantriarti SH MH dan Sucipto Sihite SH.
"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar," ucap Wan beberapa hari lalu.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Dr. Bahrun Azmi, SH, MH, dari Universitas Lancang Kuning.
Dalam keterangan didepan majelis hakim yang diketuai Lucya Permata Sari, SH, M. Hum, Faisal Zad, SH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, saksi ahli menegaskan bahwa surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 didasari Keputusan Nomor 9/2016. Namun, kedua keputusan tidak berhubungan secara yuridis.
Namun, memiliki hubungan secara administratif, politis dan sosialogis.
Saksi ahli bergeming ketika kuasa hukum tergugat mencoba menghubungkan kedua keputusan tersebut secara yuridis. Namun, saksi ahli tetap pada penderiannya.
Usai mendengarkan keterangan ahli, Ketua majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Kamis (27/4/2017).
Seperti diberitakan, pasangan BISA menggugat KPU Pekanbaru ke PTUN selaku penyelenggara pemilihan walikota Pekanbaru pada Meret lalu, menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.
Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini muncul karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.
Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara.
Dalam gugatan ini, pasangan BISA diwakili kuasa hukumnya, Wan Subantriarti SH MH dan Sucipto Sihite SH.
"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar," ucap Wan beberapa hari lalu.
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham