PARLEMENTARIA DPRD
Ketua Fraksi Partai Golkar Syahrial Dorong Penunjukan Ketua Dewan Defenitif
Rabu 26 April 2017, 09:08 WIB
Syahrial Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Bengkalis
BENGKALIS, RIAUMADANI. com - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Bengkalis Syahrial menilai pimpinan sementara saat ini belum dibutuhkan dan FPG lebih mendorong dan mendukung penunjukan Ketua yang difenitif oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bengkalis sebagai partai pemenang.
"Saat paripurna beberapa waktu yang lalu bukan penetapan pimpinan sementara, hanya membacakan bahwa ada surat dari PAN terhadap penunjukan Abdul KAdir sebagai pimpinan sementara," kata Syahrial, Senin (24/04/2107).
Dikatakannya lagi bahwa ada tiga sikap dari FPG terhadap usulan fraksi PAN mengenai pimpinan sementara, diantaranya FPG menghormati keputusan serta dinamika internal Fraksi PAN, FPG lebih mendorong dan mendukung penunjukan ketua defenitif PAN dan FPG tidak menyatakan boleh atau tidak boleh, tetapi lebih kepada tidak dibutuhkan saat ini dengan dasar PP no 16 tahun 2010 pasal 38 ayat 1 dan 2.
"Jadi dipasal 38 tersebut ada tiugas pimpinan sementara yakni menfasilitasi terbentunya fraksi, menfasilitasi penetapan tatib sampai terbentuknya pimpinan defenitif," jelas Syahrial yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Bengkalis.
Setelah ketiga hal tersebut terbentuk kata Syahrial tugas pimpinan sementara berkahir dan tidak diperlukan lagi, apabila ingin dibentuk lagi harus mengacu kepada pasal 42 ayat 5, selain itu persoalan dipasal 41 ayat 3 ada hal yang bisa diperdebatkan, karena isi pasal tersebut sampai hanya pada tahap mengusulkan.
"Tidak ada poin poin selanjutnya mengatur persoalan prosedur dan mekanismenya, artinya boleh iya dan boleh tidak sesuatu yang diusulkan dan pimpinan sementara dibutuhkan kembali apabila sesuatu hal terjadi sesuai pada pasal 42 ayat 5," kata Syahrial lagi.
"Saat paripurna beberapa waktu yang lalu bukan penetapan pimpinan sementara, hanya membacakan bahwa ada surat dari PAN terhadap penunjukan Abdul KAdir sebagai pimpinan sementara," kata Syahrial, Senin (24/04/2107).
Dikatakannya lagi bahwa ada tiga sikap dari FPG terhadap usulan fraksi PAN mengenai pimpinan sementara, diantaranya FPG menghormati keputusan serta dinamika internal Fraksi PAN, FPG lebih mendorong dan mendukung penunjukan ketua defenitif PAN dan FPG tidak menyatakan boleh atau tidak boleh, tetapi lebih kepada tidak dibutuhkan saat ini dengan dasar PP no 16 tahun 2010 pasal 38 ayat 1 dan 2.
"Jadi dipasal 38 tersebut ada tiugas pimpinan sementara yakni menfasilitasi terbentunya fraksi, menfasilitasi penetapan tatib sampai terbentuknya pimpinan defenitif," jelas Syahrial yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Bengkalis.
Setelah ketiga hal tersebut terbentuk kata Syahrial tugas pimpinan sementara berkahir dan tidak diperlukan lagi, apabila ingin dibentuk lagi harus mengacu kepada pasal 42 ayat 5, selain itu persoalan dipasal 41 ayat 3 ada hal yang bisa diperdebatkan, karena isi pasal tersebut sampai hanya pada tahap mengusulkan.
"Tidak ada poin poin selanjutnya mengatur persoalan prosedur dan mekanismenya, artinya boleh iya dan boleh tidak sesuatu yang diusulkan dan pimpinan sementara dibutuhkan kembali apabila sesuatu hal terjadi sesuai pada pasal 42 ayat 5," kata Syahrial lagi.
Editor | : | Alif |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Kamis 22 Agustus 2024, 13:02 WIB
Kejutan di Pilkada Serentak, Dua Anak Muda Berusia 30-an Tahun, Tawarkan Gagasan Baru untuk Kota Tegal
Rabu 26 Juni 2024
MUHAMAD RIDWAN UCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PRESIDEN RI, KONFLIK PETANI Vs PT. RPI ADA TITIK TERANG
Selasa 11 Juni 2024
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia vs Timnas Filipina: Skor 2-0
Jumat 26 Januari 2024
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Politik
Rabu 16 Oktober 2024, 09:20 WIB
Las Cruces Fair Farmers Market: Mendukung Produk Lokal dan Komunitas dengan Pasar yang Berkelanjutan
Kamis 26 September 2024
Ratusan Warga Sago Kecamatan Senapelan Padati Posko Pemenangan Pasangan Intan
Sabtu 31 Agustus 2024
Menikmati Cita Rasa Autentik dan Sehat dari Kuliner Yunani
Senin 12 Agustus 2024
RUPS Luar Biasa BRK Syariah Tetapkan 3 Nama Calon Komisaris Utama.
Nasional
Rabu 09 Oktober 2024, 22:46 WIB
Pimpinan Organisasi Aktivis Desak Komnas Perempuan Soroti Kasus Tersangka Pelaku KDRT Anggota DPRD Bangka Belitung, Jangan Ada Intimidasi dan Diskriminasi Hukum
Rabu 09 Oktober 2024
Pimpinan Organisasi Aktivis Desak Komnas Perempuan Soroti Kasus Tersangka Pelaku KDRT Anggota DPRD Bangka Belitung, Jangan Ada Intimidasi dan Diskriminasi Hukum
Senin 07 Oktober 2024
Ketua Umum KEA'98 Joko Priyoski: UU MD3 Tahun 2019 Ambigu, Harus Direvisi
Rabu 02 Oktober 2024
REZITA SILATURAHMI KEPADA KB. H BASRAN & KB. H. ZAHARMAN KAZ, DISAMBUT PENUH KASIH DAN SAYANG
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Kamis 17 Oktober 2024, 15:15 WIB
Siap Menangkan Paslon INTAN di Pilkada Kota Pekanbaru 2024, Afrizal Targetkan 65% Suara di Rumbai Raya
Kamis 17 Oktober 2024
Siap Menangkan Paslon INTAN di Pilkada Kota Pekanbaru 2024, Afrizal Targetkan 65% Suara di Rumbai Raya
Minggu 06 Oktober 2024
Sikap Mencintai Lingkungan Perlu Ditanamkan Sejak Usia Dini
Jumat 20 September 2024
Usut Kasus SPPD Fiktif, Kombes Anom Karabianto: Fokus sementara ini Kasusnya di Sekretariat Belum Terkait Anggota-Pimpinan DPRD Riau