Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • POLSEK KELAYANG LAKSANAKAN GIAT JUMAT BERKAH, OUTDOOR DI BANTARAN SUNGAI INDRAGIRI   ●   
  • SKK Migas dan Riau Pos Kerja Sama Peduli Lingkungan Gelar Kegiatan Go Green di SMA Negeri 1 Sungai Apit   ●   
  • Siap Menangkan Paslon INTAN di Pilkada Kota Pekanbaru 2024, Afrizal Targetkan 65% Suara di Rumbai Raya   ●   
  • Las Cruces Fair Farmers Market: Mendukung Produk Lokal dan Komunitas dengan Pasar yang Berkelanjutan   ●   
  • Diikuti 102 Team Open Turnamen Mini Soccer Porti Cup V 2024 Teluk Riti Bersama H. Budiman Lubis. SH Resmi Ditutup   ●   
PARLEMENTARIA DPRD
Ketua Fraksi Partai Golkar Syahrial Dorong Penunjukan Ketua Dewan Defenitif
Rabu 26 April 2017, 09:08 WIB
Syahrial Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Bengkalis

BENGKALIS, RIAUMADANI. com - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Bengkalis Syahrial menilai pimpinan sementara saat ini belum dibutuhkan dan FPG lebih mendorong dan mendukung penunjukan Ketua yang difenitif oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bengkalis sebagai partai pemenang.

"Saat paripurna beberapa waktu yang lalu bukan penetapan pimpinan sementara, hanya membacakan bahwa ada surat dari PAN terhadap penunjukan Abdul KAdir sebagai pimpinan sementara," kata Syahrial, Senin (24/04/2107).

Dikatakannya lagi bahwa ada tiga sikap dari FPG terhadap usulan fraksi PAN mengenai pimpinan sementara, diantaranya FPG menghormati keputusan serta dinamika internal Fraksi PAN, FPG lebih mendorong dan mendukung penunjukan ketua defenitif PAN dan FPG tidak menyatakan boleh atau tidak boleh, tetapi lebih kepada tidak dibutuhkan saat ini dengan dasar PP no 16 tahun 2010 pasal 38 ayat 1 dan 2.

"Jadi dipasal 38 tersebut ada tiugas pimpinan sementara yakni menfasilitasi terbentunya fraksi, menfasilitasi penetapan tatib sampai terbentuknya pimpinan defenitif," jelas Syahrial yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Bengkalis.

Setelah ketiga hal tersebut terbentuk kata Syahrial tugas pimpinan sementara berkahir dan tidak diperlukan lagi, apabila ingin dibentuk lagi harus mengacu kepada pasal 42 ayat 5, selain itu persoalan dipasal 41 ayat 3 ada hal yang bisa diperdebatkan, karena isi pasal tersebut sampai hanya pada tahap mengusulkan.

"Tidak ada poin poin selanjutnya mengatur persoalan prosedur dan mekanismenya, artinya boleh iya dan boleh tidak sesuatu yang diusulkan dan pimpinan sementara dibutuhkan kembali apabila sesuatu hal terjadi sesuai pada pasal 42 ayat 5," kata Syahrial lagi.




Editor : Alif
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top