Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
JUDI
Lagi Asik Main Song 4 Warga Petapahan Diciduk Polisi
Kamis 20 April 2017, 10:03 WIB
JUDI
Lagi Asik Main Song 4 Warga Petapahan Diciduk Polisi
KAMPAR, RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar amankan 4 orang pelaku judi kartu remi jenis song, pada Jumat sore (14/4/2017) di perumahan PT. Egasuti Nasakti wilayah Desa Petapahan Kec. Tapung.

Keempat pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IR (LK 43), warga Dusun I Desa Peralatan, ZR (LK 50), warga Desa Petapahan, ZL (LK 52), warga Desa Tanjung Sawit dan FZ (LK 42), warga Perumahan PT. Egasuti Nasakti Desa Petapahan Kec. Tapung, mereka semua berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Bersama para pelaku judi ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa ; 1 buah kotak remi merk Gold Fish dan 74 lembar kartu remi serta uang taruhan sebesar Rp 1.395.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (14/4/2017), ketika anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi adanya kegiatan perjudian oleh karyawan PT. Egasuti Nasakti di lingkungan perumahan perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tapung kemudian mendatangi daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan para pelaku selanjutnya dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan ke-4 pelaku bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa para pejudi ini akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
   




Editor : Chandra Gunawan
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top