Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Proyek 2009, 1 Rupiah Belum Dibayarkan
LSM FPPI: Diduga PTPN V Gelapkan Dana Rekanan
Jumat 25 Juli 2014, 07:55 WIB
Ketua DPP LSM FPPI Haryanto Bersama Direktur  CV Naufal Pratama Bahran menunjukkan Bukti Perjanjian kerjasama dengan PTPN V [Poto Riausidik]

PEKANBARU. Riaumadani.com - Kinerja dan Perilaku oknum pejabat di PTPN V kembali menjadi sorotan publik di Pekanbaru-Riau. Pasalnya meski sudah dinyatakan pekerjaan layak dibayarkan, namun hingga kini 1 rupiahpun belum juga direalisasikan.

Diantaranya, DPP LSM Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia [FPPI] menduga adanya kesengajaan pihak perusahaan BUMN ini untuk menggelapkan dana rekanan yakni CV. Naufal Pratama yang dikomandoi oleh saudara Bahran sebesar Rp1.602.037.360,00.

"Kita memiliki alasan yang kuat, dalam hal ini menduga PTPN V dengan berbagai alasan mereka hingga kini belum membayarkan dana tersebut. Seperti soal perpajakan," kata Haryanto.

Menurutnya, pada tahun 2013 akhir, pihak CV. Naufal Pratama telah melayangkan surat pernyataan kepada PTPN V bernomor: 001/SP/XII/2013. bahwa bersedia dan berjanji akan membayarkan pajak dimaksud setelah dibayarkan dana proyeknya. Namun nyatanya, tidak ada balasan dari PTPN V hingga sekarang," papar Haryanto lagi.

Atas permasalahan diatas, pihak rekanan dan Haryanto rencana akan berangkat ke jakarta untuk menemui Menteri BUMN. "Ya, kita akan menemui Pak Dahlan Iskan di Jakarta untuk menyampaikan persoalan ini. Sabab, kita sudah tidak percaya lagi dengan PTPN V ini di Riau," urai Haryanto serius.

Kronologis Duduk Perkara
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2009, dimana PT. Perkebunan Nusantara V [Persero] selaku pengguna barang/jasa atau pemberi pekerjaan telah menghunjuk CV. Naufal Pratama untuk melaksanakan pekerjaan sampai dengan selesai pekerjaan yakni: Pengadaan/Pemasangan Mesin Pencacah Tankos di Pabrik Kelapa Sawit Terantam [Alat untuk menghancurkan janjangan buah kelapa sawit yang sudah kosong untuk dijadikan bahan baku pupuk kompos], sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam SURAT PERJANJIAN Nomor: 310-05.13/S.Perj/PGL/2009 tertanggal 31 Agustus 3009, diantaranya sebagai berikut"

1. Pihak PTPN V mengaku akan membayaran kepada pihak kedua [CV. Naufal Pratama] untuk pekerjaan pemborongan yang dinyatakan danam pasal 2 dari surat perjanjian ini dengan jumlah nilai pekerjaan sebagai berikut:

- Biaya Bahan    Rp. 1.396.197.600,-
- Upah Kerja    Rp. 50.400.000,-
- Transport        Rp. 9.800.000,-
- Jumlah u/Pemborong    Rp. 1.456.397.600,-
- PPN 10%    Rp. 145.639.760,-
- Jumlah Seluruhnya    Rp. 1.602.037.360,-

Bahwa CV. Naufal Pratama sudah melaksanakan sampai selesai objek pekerjaan tersebut sesuai dengan speksifikasi pekerjaan yang ditetapkan dalam surat perjanjian, dengan bukti dokumentasi seperti tersebut dibawah ini:

1. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, Nomor: 178-5.PKS.TER/BA-STP/2010, Tertanggal 08/12/2010
2. Afrekening (Nota Perkiraan/Perhitungan Akhir, Nomor: 05.PKS.TER/AF/78/2010, Tetanggal 08/12/2010
3. Berita Acara Pemeriksaan Teknik [UJI-COBA], Nomor: 177-05.PKS.TER/BA-PPT/2010, Tertanggal 08/12/2010
4. Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan, Nomor: 176-05.PKS.TER/BA-PKP/2010, Tertanggal 08/12/2010
5. Berita Acara Laporan Pemeriksaan Fsik Pekerjaan, Nomor: 175-05.PKS.TER/BA-LPFP/2010, Tertanggal 08/12/2010
6. Berta Acara Pengembalian Barang Bekas, Nomor: 197-05.PKS.TER/BA-PBB/2010, Tertanggal 08/12/2010
7. Berita Acara Pemeriksaan Barang Masuk, Nomor: 192-05.PKS.TER/BA-PB/2009, Tertanggal 26/11/2009
8. Surat Permohonan Pembayaran 95 Persen CV. Naufal Pratama, Nomor: 6/CV/NP/PP/PKS/.TER/2010 Tertanggal 08/12/2010
9. Surat Persetujuan Pembayaran dari PTPN V dengan Nomor: 97-05.PKS.TER/2010, Tertanggal 08/12/2010

Selanjutnya menyikapi alasan PTPN V belum dibayarkan dana proyek tersebut karena terkait pajak, pihak CV. Naufal Pratama dalam hal ini Bahran kepada Riausidik.com Kamis [24/7/14] di Pekanbaru menerangkan bahwa pada tahun 2013 lalu kita sudah layangkan surat terhadap PTPN V, berupa surat pernyataan bersedia dan berjanji membayar pajak dimaksud. Namun pasca surat pernyataan itu, tidak ada lagi respon dari PTPN V. Jadi kita bingung sekarang, keluhnya.

"Bukan kita tidak bersedia membayar pajak, sedangkan pembayaran proyek 2009 silam kemarin tidak dibayarkan oleh PTPN V kendati seluruh tahapan sudah kita penuhi sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Kini saya memiliki utang dibeberapa tempat, karena bahan-bahan proyek sebelumnya saya ambil untuk memenuhi pekerjaan tersebut," kesal Bahran.

Dirut PTPN V Wilayah Riau Amal Bakti Pulungan yang menggantikan Fauzi Yusuf maret lalu, melalui Kepala Hubungan Masyarakat [Humas] Friando menangapi konfirmasi media ini Kamis [24/7/2014] membantah dugaan LSM FPPI diatas, menurutnya PTPN V sama sekali tidak menggelapkan dana rekanan CV. Naufal Pratama.

"Tidaklah, kita hanya tetap menagih, objek pajak dalam hal ini ya CV. Naufal Pratama. Meminta bukti pembayaran pajak yang bersangkutan. Hanya itu saja, jika sudah ada, maka PTPN V segera membayarkan seluruh dana tersebut kepada rekanan yang bersangkutan" jelas Friando. **





Editor : Sumber : RS/ TAM
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top