JAKARTA RIAUMADANI.com - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy mempertanyakan dan mengkritik Kejaksaan Agung,  yang menangan" />
Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
DPR Pertanyakan Penundaan Tuntutan Ahok Alasan Mesin Ketik
Rabu 12 April 2017, 23:32 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy
JAKARTA RIAUMADANI.com - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy mempertanyakan dan mengkritik Kejaksaan Agung, khususnya tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak siap membaca tuntutan dalam sidang pada Selasa 11 April 2017.
 
“Saya agak kaget, cuma gara-gara mesin ketik tidak siap membacakan tuntutan perkara. Pak Benny (pimpinan rapat) bantulah anggarannya, masa buat ngetik tidak ada. Ini kan penuntut nasional, malulah,” kata Aboe dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo, Rabu (12/4) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman
 
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai ada sandiwara yang kurang nyaman dari kejaksaan. Ini menunjukan tim yang tidak kuat dari jaksa penuntut umum. Terlebih lagi kata Aboe, alasan ketidak siapan tim penuntut umum membacakan tuntutan karena belum selesai mengetik materi. Padahal hakim telah memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan materi tuntutan. Aboe berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi dalam dunia hukum Indonesia.
 
Akibat permintaan penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, maka sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ahok ditunda hingga 20 April mendatang.
 
Penanggapi pertanyaan anggota Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa penundaan pembacaan penuntutan Ahok karena alasan faktor yuridis. "Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis," katanya.
 
Prasetyo yang juga politisi dari Partai Nasdem itu menegaskan, penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok tersebut tidak terkait dengan adanya surat dari Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan sidang Ahok sampai pencoblosan Pilkada DKI jakarta putaran kedua.
 
"JPU terpaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan itu untuk menyelesaikan masalah sehingga semua pihak harus bisa memahaminya," jelas Prasetyo.




Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top