DPR Pertanyakan Penundaan Tuntutan Ahok Alasan Mesin Ketik
Rabu 12 April 2017, 23:32 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy
JAKARTA RIAUMADANI.com - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy mempertanyakan dan mengkritik Kejaksaan Agung, khususnya tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak siap membaca tuntutan dalam sidang pada Selasa 11 April 2017.
“Saya agak kaget, cuma gara-gara mesin ketik tidak siap membacakan tuntutan perkara. Pak Benny (pimpinan rapat) bantulah anggarannya, masa buat ngetik tidak ada. Ini kan penuntut nasional, malulah,†kata Aboe dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo, Rabu (12/4) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai ada sandiwara yang kurang nyaman dari kejaksaan. Ini menunjukan tim yang tidak kuat dari jaksa penuntut umum. Terlebih lagi kata Aboe, alasan ketidak siapan tim penuntut umum membacakan tuntutan karena belum selesai mengetik materi. Padahal hakim telah memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan materi tuntutan. Aboe berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi dalam dunia hukum Indonesia.
Akibat permintaan penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, maka sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ahok ditunda hingga 20 April mendatang.
Penanggapi pertanyaan anggota Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa penundaan pembacaan penuntutan Ahok karena alasan faktor yuridis. "Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis," katanya.
Prasetyo yang juga politisi dari Partai Nasdem itu menegaskan, penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok tersebut tidak terkait dengan adanya surat dari Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan sidang Ahok sampai pencoblosan Pilkada DKI jakarta putaran kedua.
"JPU terpaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan itu untuk menyelesaikan masalah sehingga semua pihak harus bisa memahaminya," jelas Prasetyo.
“Saya agak kaget, cuma gara-gara mesin ketik tidak siap membacakan tuntutan perkara. Pak Benny (pimpinan rapat) bantulah anggarannya, masa buat ngetik tidak ada. Ini kan penuntut nasional, malulah,†kata Aboe dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo, Rabu (12/4) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai ada sandiwara yang kurang nyaman dari kejaksaan. Ini menunjukan tim yang tidak kuat dari jaksa penuntut umum. Terlebih lagi kata Aboe, alasan ketidak siapan tim penuntut umum membacakan tuntutan karena belum selesai mengetik materi. Padahal hakim telah memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan materi tuntutan. Aboe berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi dalam dunia hukum Indonesia.
Akibat permintaan penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, maka sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ahok ditunda hingga 20 April mendatang.
Penanggapi pertanyaan anggota Komisi III, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa penundaan pembacaan penuntutan Ahok karena alasan faktor yuridis. "Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis," katanya.
Prasetyo yang juga politisi dari Partai Nasdem itu menegaskan, penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok tersebut tidak terkait dengan adanya surat dari Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan sidang Ahok sampai pencoblosan Pilkada DKI jakarta putaran kedua.
"JPU terpaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan itu untuk menyelesaikan masalah sehingga semua pihak harus bisa memahaminya," jelas Prasetyo.
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau