PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Tiga orang pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, SA, M, dan MH ditetapkan sebagai " />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Tim Saber Pungli Ciduk Pegawai PU Pekanbaru
Tiga Orang Pegawai Honorer PU Ditetapkan Sebaga Tersangka Pungli
Selasa 11 April 2017, 23:04 WIB
Tiga orang pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, SA, M, dan MH ditetapkan sebagai tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Tiga orang pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, SA, M, dan MH ditetapkan sebagai tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Ketiganya menjadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama belasan jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses penyelidikan dan gelar perkara. Ketigany pegawai honorer, SA, M, dan MH," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Selasa (11/4/2017).

Ketiganya langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau. Ketiganya dibawa ke ruang tahanan Selasa sore dengan berjalan kaki dari Kantor Ditreskrimsus ke Mapolda Riau.

Diberitakan sebelumnya
Empat orang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru terjaring Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Riau.

Keempat pegawai honorer tersebut tertangkap tangan hendak melakukan transaksi untuk pengurusan penerbitan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pada Senin (10/4/2017) sore.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengkonfirmasi, empat orang pegawai honorer tersebut diamankan di ruangan IUJK Dinas PU Pekanbaru.

"Kita sita uang Rp 10.400.000,- saat operasi tangkap tangan," terang Guntur, Selasa (11/4/2017).
Selain itu sejumlah dokumen juga turut dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Uang tersebut diamankan saat seorang warga tengah mengurus IUJK. Untuk pengurusan izin tersebut menurut Guntur biaya yang dikenakan bervariasi.

"Itu disesuaikan dengan klasifikasi perusahannya," papar Guntur.

Selain uang, Tim Saber Pungli juga menyita satu unit komputer, dokumen IUJK serta satu rangkap buku IUJK.
Empat orang yang diamankan yakni, RN (28), M (34), MH (22) serta SAK (22).

Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut polisi juga melakukan pemeriksaan pada beberapa pegawai PU Pekanbaru.

Keempat pegawai honorer tersebut dijerat dengan Pasal 11 juncto pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi serta juncto pasal 55 KUHP.




Editor : Tis-Rp
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top