Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kasus Proyek KTP-el
KPK Dalami Peran Tim Fatmawati
Sabtu 08 April 2017, 23:29 WIB
Poto Ilustrasi

JAKARTA RIAUMADANI. com - Peran tim Fatmawati yang ditengarai sebagai otak perencanaan dan pelaksanaan mega proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terus diperdalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka ke 3 dugaan korupsi berjamaah KTP-el, komisi antirasuah secara maraton memeriksa sejumlah pihak terkait.

Misal, yang dilakukan kemarin (7/4). Penyidik KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya sebagai saksi untuk penyidikan Andi Narogong. Pria yang juga menjabat sebagai ketua konsorsium PNRI, pemenang tender proyek KTP-el (2011-2012) senilai Rp5,9 triliun, itu diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam pembentukan tim Fatmawati.

Mengacu surat dakwaan Irman dan Sugiharto, akhir Februari 2011 lalu Isnu dan sejumlah pimpinan perusahaan membentuk konsorsium PNRI. Konsorsium itu beranggotakan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri dan PT Quadra Solution.
”Penyidik mendalami proses pengadaan yang terjadi saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Isnu sendiri ditengarai berkali-kali melakukan pertemuan dengan Andi Narogong untuk membahas konsorsium PNRI. Mereka juga diduga pernah membicarakan persoalan itu bersama terdakwa Sugiharto. Setelah melakukan

serangkaian pertemuan dan pembahasan, konsorsium yang dipimpin Isnu lantas keluar sebagai pemenang dalam lelang proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2012.

Febri mengatakan, KPK sudah memeriksa 29 orang saksi berbagai unsur pasca penetapan tersangka Andi. Perinciannya, dari kelompok swasta sebanyak 10 orang, PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 15 orang dan sisanya berlatar belakang pengacara, konsultan, pejabat PNRI dan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut Febri, beberapa saksi itu juga pernah dipanggil di penyidikan Irman dan Sugiharto. Hanya, untuk kali ini, penyidik lebih spesifik membutuhkan keterangan mereka. Terutama terkait teknis perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek KTP-el yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu. 'Ada karakter dan keperluan yang berbeda,” terangnya.

Febri mengatakan, penyidikan Andi Narogong lebih difokuskan pada pengungkapan motif pembentukan tim Fatmawati yang disinyalir mengatur perencanaan proyek KTP-el sampai distribusi uang panas ke para pejabat Kemendagri dan anggota DPR periode 2009-2014.  ”Penyidikan kali ada perbedaan dengan dua tersangka sebelumnya (Irman dan Sugiharto, red),” imbuhnya.

Di sisi lain, Febri menyebut pada persidangan KTP-el yang ke-8 pada Senin (10/4) akan memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah tidak lagi berkutat di penganggaran, melainkan masuk ke proses pengadaan. Para saksi yang dihadirkan pun akan lebih banyak berasal dari pejabat Kemendagri, BPPT, LKPP, Kementerian Keuangan dan kelompok swasta.




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top