
SETELAH 8 TAHUN UPAYA PEMERINTAH RI
Poto Ilustrasi
Dua TKW Indonesia di Arab Saudi Dibayang-bayangi Hukuman Mati
Sabtu 08 April 2017, 23:22 WIB

JAKARTA RIAUMADANI. com - Hukuman mati saat ini membanyangi dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka di Arab Saudi. Keduanya adalah Eti binti Toyib Anwar warga Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul dan Tuti Tursilawati warga Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji. Keluarga keduanya berharap ada jalan keluar yang diupayakan pemerintah.
Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Herry Syarifudin, selama hampir 8 tahun sudah melakukan berbagai upaya meringankan hukuman. KJRI bahkan mengupayakan untuk membebaskan kedua tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut. Mulai dari menemui kepolisian setempat, gubernur, pengadilan, dan pendekatan pada keluarga majikan.
Namun, hasilnya belum maksimal. Hanya membuahkan penundaan waktu hukuman mati saja. “Kasus ini istilahnya sudah sampai putusan terakhir, artinya tidak ada jalan lain secara hukum. Semua jalur hukum sudah kami tempuh, tapi hasilnya tetap sama, yakni hukuman mati. Bahkan gubernur atau raja sekalipun tidak bisa mengintervensi," katanya kepada Radar Majalengka (Jawa Pos Group), Kamis (6/4/2017).
Di antara solusinya adalah melakukan pendekatan ke keluarga majikan. Dia menyatakan sudah melakukan secara intensif. Misalnya saja beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia berhasil membebaskan seorang TKW asal Cirebon setelah mendapat pengampunan dari keluarga majikan. Namun, pengampunan tersebut harus ada kompensasi atau denda, dan pemerintah mengeluarkan dana Rp21 miliar.
Adapun proses permohonan maaf terhadap keluarga korban terus dilakukan karena sistem hukum Saudi adalah qishos. "Nyawa dibayar dengan nyawa, namun kalau keluarga korban memaafkan ada solusi uang diyat atau uang pengganti darah. Kami juga telah beberapa kali mempertemukan keluarga di Indonesia dan para TKW,” sebutnya.
Pihaknya sendiri saat ini gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang menjadi kantong pemberangkatan TKI agar kasus serupa tak terulang, misalnya di Indramayu, Majalengka, NTT, NTB dan daerah lainnya. Sosialisasi dilakukan ke instasi terkait sampai ke kepala desa.
Harapannya disampaikan langsung kepada masyarakat, terutama yang hendak bekerja ke luar negeri. “Kami di Arab Saudi tiap tahun menangani 1.566 kasus TKI, dari kasus ringan seperti pelanggaran kaidah akhlak, kasus sedang seperti kelengkapan dokumen, sampai yang berat seperti pembunuhan dan dugaan penggunaan sihir yang berakibat vonis hukuman mati,” sambungnya.
Diketahui, Tuti berangkat menjadi TKI ke Arab 5 September 2009 dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat. Tuti dituduh membunuh majikannya Suud Malhak Al Utibi (77). Sedangkan Eti dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat telah berkomplot dengan pekerja lainnya asal India, meracun majikannya hinga meninggal dunia.
Sumber: JPG
Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Herry Syarifudin, selama hampir 8 tahun sudah melakukan berbagai upaya meringankan hukuman. KJRI bahkan mengupayakan untuk membebaskan kedua tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut. Mulai dari menemui kepolisian setempat, gubernur, pengadilan, dan pendekatan pada keluarga majikan.
Namun, hasilnya belum maksimal. Hanya membuahkan penundaan waktu hukuman mati saja. “Kasus ini istilahnya sudah sampai putusan terakhir, artinya tidak ada jalan lain secara hukum. Semua jalur hukum sudah kami tempuh, tapi hasilnya tetap sama, yakni hukuman mati. Bahkan gubernur atau raja sekalipun tidak bisa mengintervensi," katanya kepada Radar Majalengka (Jawa Pos Group), Kamis (6/4/2017).
Di antara solusinya adalah melakukan pendekatan ke keluarga majikan. Dia menyatakan sudah melakukan secara intensif. Misalnya saja beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia berhasil membebaskan seorang TKW asal Cirebon setelah mendapat pengampunan dari keluarga majikan. Namun, pengampunan tersebut harus ada kompensasi atau denda, dan pemerintah mengeluarkan dana Rp21 miliar.
Adapun proses permohonan maaf terhadap keluarga korban terus dilakukan karena sistem hukum Saudi adalah qishos. "Nyawa dibayar dengan nyawa, namun kalau keluarga korban memaafkan ada solusi uang diyat atau uang pengganti darah. Kami juga telah beberapa kali mempertemukan keluarga di Indonesia dan para TKW,” sebutnya.
Pihaknya sendiri saat ini gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang menjadi kantong pemberangkatan TKI agar kasus serupa tak terulang, misalnya di Indramayu, Majalengka, NTT, NTB dan daerah lainnya. Sosialisasi dilakukan ke instasi terkait sampai ke kepala desa.
Harapannya disampaikan langsung kepada masyarakat, terutama yang hendak bekerja ke luar negeri. “Kami di Arab Saudi tiap tahun menangani 1.566 kasus TKI, dari kasus ringan seperti pelanggaran kaidah akhlak, kasus sedang seperti kelengkapan dokumen, sampai yang berat seperti pembunuhan dan dugaan penggunaan sihir yang berakibat vonis hukuman mati,” sambungnya.
Diketahui, Tuti berangkat menjadi TKI ke Arab 5 September 2009 dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat. Tuti dituduh membunuh majikannya Suud Malhak Al Utibi (77). Sedangkan Eti dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat telah berkomplot dengan pekerja lainnya asal India, meracun majikannya hinga meninggal dunia.
Sumber: JPG
Editor | : | Tis-Rp |
Kategori | : | Internasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan