Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Data Aset Pemko
BPKAD Pekanbaru Data Aset Pemko Agar Jangan di Serobot
Rabu 05 April 2017, 23:52 WIB
Plt. Kepala BPKAD Alek Kurniawan, SP, M.Si ditemani Kepala Bidang Aset Ir. Dino Prima beserta Kassubid dan staf di bidang Aset melakukan pantauan pemasangan plang aset tanah di Jalan Citra Kecamatan Bukit Raya.

PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melakukan pengamanan aset daerah Kota Pekanbaru.

Adapun lokasi aset yang didata yakni di Jalan Majalengka, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Citra atau Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Didatanya aset ini agar warga tidak serta merta mencaploknya.

Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan tinjauan aset tanah berupa lahan kosong yang memiliki seluas 3 hektar meter persegi lebih yang terletak di Jalan Majalengka.

"Pada dasarnya lahan tersebut sebagian sudah dihibahkan untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk dijadikan kantor. Di atas lahan tersebut juga telah berdiri dua plang sebagai penanda lahan itu milik Pemko Pekanbaru," kata Alek, Rabu (5/4/17).

Dikatakan Alek, pada plang tersebut tertera tulisan tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru, dilarang masuk atau memanfaatkan, ancaman pidana diantaranya pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.
"Lahan ini memang tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru makanya saya pimpin rekan-rekan di BPKAD untuk turun ke lapangan. Yang jelas kondisinya tidak terlantar dan memang dimanfaatkan oleh masyarakat secara positif," katanya.

Lanjut Alek, tanah ini merupakan pengadaan dua tahun anggaran 2014-2015 yang teruntuk Rencana Tata Ruang (RTH) kota Pekanbaru.
"Sebelumnya, kita juga sudah berkoordinasi dangan dinas Pertanian dan BPN Kota yang sudah membuat patok batas aset tanah Pemko Pekanbaru," beber Alek.

Disamping itu, Plt Kepala BPKAD menghimbau kepada masyarakat dan RT untuk menjaga aset Pemko Pekanbaru." Karena juga dibeli dari uang rakyat dan Insha Allah secara bertahap akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," imbuh Alek.




Editor : Tis-R12
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top