Data Aset Pemko
Plt. Kepala BPKAD Alek Kurniawan, SP, M.Si ditemani Kepala Bidang Aset
Ir. Dino Prima beserta Kassubid dan staf di bidang Aset melakukan
pantauan pemasangan plang aset tanah di Jalan Citra Kecamatan Bukit
Raya.
BPKAD Pekanbaru Data Aset Pemko Agar Jangan di Serobot
Rabu 05 April 2017, 23:52 WIB
Plt. Kepala BPKAD Alek Kurniawan, SP, M.Si ditemani Kepala Bidang Aset
Ir. Dino Prima beserta Kassubid dan staf di bidang Aset melakukan
pantauan pemasangan plang aset tanah di Jalan Citra Kecamatan Bukit
Raya.
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melakukan pengamanan aset daerah Kota Pekanbaru.
Adapun lokasi aset yang didata yakni di Jalan Majalengka, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Citra atau Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Didatanya aset ini agar warga tidak serta merta mencaploknya.
Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan tinjauan aset tanah berupa lahan kosong yang memiliki seluas 3 hektar meter persegi lebih yang terletak di Jalan Majalengka.
"Pada dasarnya lahan tersebut sebagian sudah dihibahkan untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk dijadikan kantor. Di atas lahan tersebut juga telah berdiri dua plang sebagai penanda lahan itu milik Pemko Pekanbaru," kata Alek, Rabu (5/4/17).
Dikatakan Alek, pada plang tersebut tertera tulisan tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru, dilarang masuk atau memanfaatkan, ancaman pidana diantaranya pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.
"Lahan ini memang tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru makanya saya pimpin rekan-rekan di BPKAD untuk turun ke lapangan. Yang jelas kondisinya tidak terlantar dan memang dimanfaatkan oleh masyarakat secara positif," katanya.
Lanjut Alek, tanah ini merupakan pengadaan dua tahun anggaran 2014-2015 yang teruntuk Rencana Tata Ruang (RTH) kota Pekanbaru.
"Sebelumnya, kita juga sudah berkoordinasi dangan dinas Pertanian dan BPN Kota yang sudah membuat patok batas aset tanah Pemko Pekanbaru," beber Alek.
Disamping itu, Plt Kepala BPKAD menghimbau kepada masyarakat dan RT untuk menjaga aset Pemko Pekanbaru." Karena juga dibeli dari uang rakyat dan Insha Allah secara bertahap akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," imbuh Alek.
Adapun lokasi aset yang didata yakni di Jalan Majalengka, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Citra atau Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Didatanya aset ini agar warga tidak serta merta mencaploknya.
Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan tinjauan aset tanah berupa lahan kosong yang memiliki seluas 3 hektar meter persegi lebih yang terletak di Jalan Majalengka.
"Pada dasarnya lahan tersebut sebagian sudah dihibahkan untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk dijadikan kantor. Di atas lahan tersebut juga telah berdiri dua plang sebagai penanda lahan itu milik Pemko Pekanbaru," kata Alek, Rabu (5/4/17).
Dikatakan Alek, pada plang tersebut tertera tulisan tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru, dilarang masuk atau memanfaatkan, ancaman pidana diantaranya pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.
"Lahan ini memang tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru makanya saya pimpin rekan-rekan di BPKAD untuk turun ke lapangan. Yang jelas kondisinya tidak terlantar dan memang dimanfaatkan oleh masyarakat secara positif," katanya.
Lanjut Alek, tanah ini merupakan pengadaan dua tahun anggaran 2014-2015 yang teruntuk Rencana Tata Ruang (RTH) kota Pekanbaru.
"Sebelumnya, kita juga sudah berkoordinasi dangan dinas Pertanian dan BPN Kota yang sudah membuat patok batas aset tanah Pemko Pekanbaru," beber Alek.
Disamping itu, Plt Kepala BPKAD menghimbau kepada masyarakat dan RT untuk menjaga aset Pemko Pekanbaru." Karena juga dibeli dari uang rakyat dan Insha Allah secara bertahap akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," imbuh Alek.
| Editor | : | Tis-R12 |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham