Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Data Aset Pemko
BPKAD Pekanbaru Data Aset Pemko Agar Jangan di Serobot
Rabu 05 April 2017, 23:52 WIB
Plt. Kepala BPKAD Alek Kurniawan, SP, M.Si ditemani Kepala Bidang Aset Ir. Dino Prima beserta Kassubid dan staf di bidang Aset melakukan pantauan pemasangan plang aset tanah di Jalan Citra Kecamatan Bukit Raya.

PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melakukan pengamanan aset daerah Kota Pekanbaru.

Adapun lokasi aset yang didata yakni di Jalan Majalengka, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Citra atau Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Didatanya aset ini agar warga tidak serta merta mencaploknya.

Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan tinjauan aset tanah berupa lahan kosong yang memiliki seluas 3 hektar meter persegi lebih yang terletak di Jalan Majalengka.

"Pada dasarnya lahan tersebut sebagian sudah dihibahkan untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk dijadikan kantor. Di atas lahan tersebut juga telah berdiri dua plang sebagai penanda lahan itu milik Pemko Pekanbaru," kata Alek, Rabu (5/4/17).

Dikatakan Alek, pada plang tersebut tertera tulisan tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru, dilarang masuk atau memanfaatkan, ancaman pidana diantaranya pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.
"Lahan ini memang tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru makanya saya pimpin rekan-rekan di BPKAD untuk turun ke lapangan. Yang jelas kondisinya tidak terlantar dan memang dimanfaatkan oleh masyarakat secara positif," katanya.

Lanjut Alek, tanah ini merupakan pengadaan dua tahun anggaran 2014-2015 yang teruntuk Rencana Tata Ruang (RTH) kota Pekanbaru.
"Sebelumnya, kita juga sudah berkoordinasi dangan dinas Pertanian dan BPN Kota yang sudah membuat patok batas aset tanah Pemko Pekanbaru," beber Alek.

Disamping itu, Plt Kepala BPKAD menghimbau kepada masyarakat dan RT untuk menjaga aset Pemko Pekanbaru." Karena juga dibeli dari uang rakyat dan Insha Allah secara bertahap akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," imbuh Alek.




Editor : Tis-R12
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top