Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Korupsi Pengadaan Buku
Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Buku Kantor PADE Dumai di Tuntut 18 dan 20 Bulan
Selasa 04 April 2017, 21:49 WIB
pOTO Ilustrasi

PEKANBARU,RIAUMADANI. com -Terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Arsip Data Elektronik (PADE) Kota Dumai. Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Dumai serta seorang distributor pengadaan dinyatakan jaksa bersalah dan dijatuhi hukuman.

Ketiga terdakwa ‎Rojali Umar, mantan Kepala Kantor PADE Kota Dumai. Kemudian Syahdi, selaku PPTK dan Samsul Rizal, distributor pengadaan yang dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 tentang korupsi. Dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut dengan pidana penjara selama 18 bulan dan 20 bulan kurungan.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansyah SH, Dewa Awatara SH dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/4/17) Ketiganya sudah mengembalikan dengan menitipkan uang kerugian negara.

"Menuntut terdakwa Rojali Umar dan Syahdi dengan pidana penjara masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta atau subsider 5 bulan. Terdakwa Syamsul Rizal dijatuhi tuntutan hukuman selama 1 tahun 8 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," terang JPU Dewa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlia P SH.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Yosi Madagi SH, Zamrud SH dan Rajab SH meminta waktu sepekan mengajukan pembelaan (pledoi).

Seperti diketahui, pengadaan kegiatan tersebut terjadi tahun 2014 lalu. Dimana kegiatan pada pelaksanaan langsung dari Pemko Dumai.

Ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 190 lebih.




Editor : KHUSRI
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top