Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
AKIBAT UNGGAH STATUS DI MEDIA SOSIAL
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Mahasiswa, Polisi Masih Periksa Saksi Ahli
Jumat 31 Maret 2017, 23:07 WIB
Poto Ilustrasi

PEKANBARU RIAUMADANI. com - Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka seorang mahasiswa berinisial SS (27) hingga saat ini masih dalam pengusutan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Diketahui, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli IT dan ahli agama.

"Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Karena perlu saksi ahli. Termasuk dari ahli agama yang diminta dari FPI Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Johny Edison Isir saat berbincang dengan wartawan, Jumat (31/32017) siang.

Dia menerangkan, dalam proses pemeriksaan itu, tersangka SS mengakui status yang diunggah di media sosial (Instagram) pribadinya beberapa waktu lalu tersebut. Namun, kata Johny, tersangka tidak menyangka ujaran kebencian (hatespeech) yang dilakukannya akan memancing kemarahan umat Islam. Karena itu, tersangka yang diketahui seorang mahasiswa di Pekanbaru itu tidak menyangka akan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Dia (SS) mengakui perbuatannya," sebut Johny.

Di sisi lain, untuk melakukan pemeriksaan, Johny mengatakan pihaknya butuh waktu yang tak sebentar. Ditanyakan, apakah tersangka SS mengalami gangguan jiwa, dia mengatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat. "Sehat dia. Mahasiswa lagi. Tapi dia sudah akui kesalahannya. Tapi tetap kami proses. Kita tunggu saja hasilnya," tuturnya.

Adapun keluarga tersangka secara pribadi juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam.

Permintaan maaf itu dilayangkan surat ke organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Riau dan Pekanbaru. Sebelumnya, tersangka SS mengunggah status penghinaan terhadap agama Islam. Beberapa hari setelah membuat postingan itu, tersangka diseruduk oleh ormas islam untuk dilakukan penindakan.

Saat itu, tersangka cepat diamankan ke Polsek Siak Hulu guna menghindarkan tindakan tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.

Pihak Polsek Siak Hulu kemudian menyerahkan kasus penistaan agama ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Editor: Boy Riza Utama




Editor : Tis.RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top