Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Penyidik KPK
Novel Baswedan Enggan Angkat Bicara Terkait SP2 dari Ketua KPK
Senin 27 Maret 2017, 11:59 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan
JAKARTA RIAUMADANI. com - Surat Peringatan (SP) 2 dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, pada 21 Maret lalu, diduga telah diterima oleh Penyidik KPK Novel Baswedan. Dikonfirmasi terkait hal itu, Novel mengaku enggan buka suara mengenai SP2 itu.

Dia menilai, saat ini yang menjadi prioritasnya adalah bekerja semaksimal mungkin di lembaga antirasywah. "Tentunya saya engak ingin konsen ke sana (SP2) saya sedang bekerja. Saya konsen pada pekerjaan saja," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Terkait SP2 tersebut, dia meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada pimpinan KPK. "Ya silakan ditanyakan ke pimpinan," ucapnya.

Dari informasi yang didapat, Novel Baswedan telah mendapat SP2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik. Berdasarkan informasi Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan.

Akan tetapi, Novel keberatan. Ada tiga poin yang dinyatakan keberatan Novel. Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler. Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu. Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan.

Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. (cr2)

Sumber: JPG




Editor : Tis.RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top