Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA
FPI Siapkan Aksi 313 Tuntut Penahanan Ahok
Sabtu 25 Maret 2017, 22:52 WIB
Aksi FPI beberapa waktu yang lalu

JAKARTA.RIAUMADANI. com - Beberapa pihak gerah dengan belum adanya penangkapan terhadap terdakwa dugaan penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di antara pihak yang ingin Ahok ditahan adalah Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Menurutnya, pihaknya bersiap menggelar aksi damai untuk terus menuntut Ahok dipenjara.

Kali ini, nama aksinya adalah 313 karena bakal digelar pada Jumat (31/3/2017) pekan depan. Demonstrasi tersebut merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. 'Di aksi 313 itu, kami akan mengundang seluruh Indonesia. Seperti aksi 212 dan 411. Kami akan kumpul di Masjid Istiqlal, kemudian long march ke depan Istana,’’ ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (25/3/2017).

Adapun aksi itu dimaksudkan untuk mengingatkan agar kasus Ahok tak bisa dibiarkan molor dan menghiraukan terdakwa penodaan agama bebas di luar jeruji besi. Dia menambahkan, di samping itu, saksi-saksi yang dihadirkan dalam 15 kali persidangan, sudah cukup untuk menjebloskan Ahok ke dalam penjara. "Selama 15 kali sidang sudah terbukti, saksi-saksi yang dipanggilkan justru memberatkan terdakwa. Ini sudah cukup bukti," tuturnya.

Novel menyebut, tak hanya itu, selama ini belum pernah ada satupun terdakwa penistaan agama yang bebas berkeliaran seperti yang dilakukan Ahok. "Ini udah terdakwa gini hari nggak masuk penjara. Kok ini lebih enak, leluasa bebas kampanye ke sono-ke sini. Di negara mana yang ada begitu, nggak ada," klaimnya.

Sidang dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Ahok diketahui masih berlanjut. Pekan depan akan memasuki tahap terakhir pembuktian dengan menghadirkan enam saksi ahli dari pihak penasehat hukum. Sebelumnya, pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan menyinggung Surah Al-Maidah Ayat 51 telah berhasil membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sumber: JPG



Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top