Dugaan Penganiayaan
Drs.Yon Hendri. MPd,
Aniaya Siswanya, Kasek SMAN 1 Drs.Yon Hendri. MPd, Siak Hulu Dipolisikan
Jumat 24 Maret 2017, 22:50 WIB
Drs.Yon Hendri. MPd,
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mulai menghadapi persoalan-persoalan sekolah SMA sederajat pascapengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke Provinsi Riau. Belum tuntas persoalan pungutan memaksa siswa kurang mampu, kini muncul adanya kasus penganiayaan yang dilakukan seorang Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Siak Hulu, Kampar kepada siswa.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis (23/3) diketahui adanya laporan salah seorang wali murid di Polsek Siak Hulu. Laporan pada Rabu (22/3) tersebut menyatakan bahwa telah terjadi penganiayaan oleh Kasek SMAN 1 Siak Hulu, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, bernama Drs.Yon Hendri. MPd, dan kejadian penganiayaan pada Kamis (16/3) lalu.
Kepala Disdik Riau Dr Kamsol mengaku sangat menyesalkan hal tersebut terjadi. Apalagi sampai babak belur sehingga tentunya ada persoalan serius sehingga hal tersebut terjadi. Diakui Kamsol, ia sudah mendapat informasi bahwa persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. '’Kami juga akan mengecek kronologis kejadiannya, apabila memang ada unsur pidana dan itu murni tidakan kepala sekolah di luar batas kewajaran, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Kita sayang menyayangkan hal serupa ini,' kata Kamsol.
Lebih lanjut dijelaskannya apabila bukan hal yang disengajakan. Atau jika ternyata ada persoalan lain sehingga kejadian tersebut menyebabkan itu terjadi atau kepala sekolah juga sebenarnya sebagai korban, maka Disdik Riau juga tetap akan mengecek kronologis kejadian. Dan bisa saja kaseknya akan diberi pendampingan.
‘’Kita berharap apapun persoalan seberat apapun masalahnya hendaknya jangan ada pemukulan lagi oleh kasek. Harus memberikan hukuman yang sifatnya mendidik,†harapnya. Karena lanjut Kamsol, proses pendidikan itu adalah perubahan prilaku yang buruk menjadi baik, dan pengenalan nilai nilai kehidupan, sehingga bukan saja nilai hasil belajar semata. Ditegaskannya Kepala Sekolah harus lebih arif dan bijaksana dalam memimpin.
Disdik Riau mengantisipasi persoalan tersebut juga bakal menyusun Pergub nantinya.
Sementara itu, Kapolsek Siak Hulu AKP Vera membenarkan adanya kejadian ini. Menurutnya berdasarkan pada 22 Maret 2017 ada seorang anak berusia 18 tahun atas nama Manager Dandi Putra Bakti yang mengadukan perkara penganiaan tersebut. Saat itu kata Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, sebelum penganiayaan itu terjadi, pada Kamis (16/3) korban dipanggil ke ruangan kepala sekolah oleh kepala sekolah atas nama Yon Hendri.
‘’Kejadiannya pada Kamis (16/3) sekitar pukul 08.00 WIB, saat Dandi terlambat tiba disekolah, ia telah ditunggu oleh kepala sekolah Yon Hendri. Pada saat Dandi mau masuk ke dalam kelas. Tiba-tiba sang kasek memukul Dandi dengan tangannya. Selanjutnya baju Dandi ditarik dan disuruh menghadap ke ruangan kepala sekolah. Setelah di ruangan, kepala sekolah tersebut kembali menendang dan memukul Dandi. Sehingga Dandi merasakan perih di pipi dan bagian badan. Saat kita sedang meminta keterangan dari beberapa orang saksi,’’ ucapnya
Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis (23/3) diketahui adanya laporan salah seorang wali murid di Polsek Siak Hulu. Laporan pada Rabu (22/3) tersebut menyatakan bahwa telah terjadi penganiayaan oleh Kasek SMAN 1 Siak Hulu, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, bernama Drs.Yon Hendri. MPd, dan kejadian penganiayaan pada Kamis (16/3) lalu.
Kepala Disdik Riau Dr Kamsol mengaku sangat menyesalkan hal tersebut terjadi. Apalagi sampai babak belur sehingga tentunya ada persoalan serius sehingga hal tersebut terjadi. Diakui Kamsol, ia sudah mendapat informasi bahwa persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. '’Kami juga akan mengecek kronologis kejadiannya, apabila memang ada unsur pidana dan itu murni tidakan kepala sekolah di luar batas kewajaran, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Kita sayang menyayangkan hal serupa ini,' kata Kamsol.
Lebih lanjut dijelaskannya apabila bukan hal yang disengajakan. Atau jika ternyata ada persoalan lain sehingga kejadian tersebut menyebabkan itu terjadi atau kepala sekolah juga sebenarnya sebagai korban, maka Disdik Riau juga tetap akan mengecek kronologis kejadian. Dan bisa saja kaseknya akan diberi pendampingan.
‘’Kita berharap apapun persoalan seberat apapun masalahnya hendaknya jangan ada pemukulan lagi oleh kasek. Harus memberikan hukuman yang sifatnya mendidik,†harapnya. Karena lanjut Kamsol, proses pendidikan itu adalah perubahan prilaku yang buruk menjadi baik, dan pengenalan nilai nilai kehidupan, sehingga bukan saja nilai hasil belajar semata. Ditegaskannya Kepala Sekolah harus lebih arif dan bijaksana dalam memimpin.
Disdik Riau mengantisipasi persoalan tersebut juga bakal menyusun Pergub nantinya.
Sementara itu, Kapolsek Siak Hulu AKP Vera membenarkan adanya kejadian ini. Menurutnya berdasarkan pada 22 Maret 2017 ada seorang anak berusia 18 tahun atas nama Manager Dandi Putra Bakti yang mengadukan perkara penganiaan tersebut. Saat itu kata Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, sebelum penganiayaan itu terjadi, pada Kamis (16/3) korban dipanggil ke ruangan kepala sekolah oleh kepala sekolah atas nama Yon Hendri.
‘’Kejadiannya pada Kamis (16/3) sekitar pukul 08.00 WIB, saat Dandi terlambat tiba disekolah, ia telah ditunggu oleh kepala sekolah Yon Hendri. Pada saat Dandi mau masuk ke dalam kelas. Tiba-tiba sang kasek memukul Dandi dengan tangannya. Selanjutnya baju Dandi ditarik dan disuruh menghadap ke ruangan kepala sekolah. Setelah di ruangan, kepala sekolah tersebut kembali menendang dan memukul Dandi. Sehingga Dandi merasakan perih di pipi dan bagian badan. Saat kita sedang meminta keterangan dari beberapa orang saksi,’’ ucapnya
| Editor | : | Tis-Rp |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham