DARI PN PAYAKUMBUH
Donny Erianto alias Doni, mantan anggota Trantib Pasar
Payakumbuh yang diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Revo
Mario alias Rio, juru parkir, dijatuhi hukuman mati.
Erianton Pembunuh Juru Parkir di Vonis Mati Pengadilan Negeri Payakumbuh
Jumat 24 Maret 2017, 22:31 WIB
Donny Erianto alias Doni, mantan anggota Trantib Pasar
Payakumbuh yang diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Revo
Mario alias Rio, juru parkir, dijatuhi hukuman mati.
PAYAKUMBUH RIAUMADANI. com - Donny Erianto alias Doni, mantan anggota Trantib Pasar Payakumbuh yang diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Revo Mario alias Rio, juru parkir, dijatuhi hukuman mati.
Vonis mati terhadap Doni yang menghabisi nyawa Rio di belakang SMAN 4 Payakumbuh pada 17 September 2015 silam, diucapkan Majelis Hakim PN Payakumbuh dalam sidang, Rabu lalu (22/3).
Sebelum menjatuhkan vonis mati untuk Doni yang berasal dari Payobasuang, Payakumbuh Timur, Majelis Hakim menilai perbuatan Doni meresahkan masyarakat, karena caranya membunuh Rio dengan 26 luka robek di tubuh Rio terbilang sadis.
â€Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak menyerahkan diri dan tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban,†kata Ketua Majelis Hakim Efendi kepada Padang Ekspres (grup riaupos.co), Kamis (23/3).
Doni yang dulu ditangkap polisi di Jalan Pariaman-Lubukbasung, persisnya di Kuraitaji, Padangpariaman, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (KPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut Doni dihukum 20 tahun penjara, juga â€menjerat†Doni dengan pasal pembunuhan direncanakan (moord) ini.
â€JPU juga menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dengan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tapi yang terbukti di persidangan terdakwa memang melanggar Pasal 340 KUHP, sehingga dijatuhi hukuman maksimum. Selain dijatuhi pidana mati, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 3 juta,†kata Efendi.
Menariknya, meski menjatuhkan pidana mati untuk Doni yang pernah kabur ke sejumlah daerah, tapi putusan Majelis Hakim PN Payakumbuh pada Rabu lalu, diwarnai dengan concurring opinion (perbedaan pendapat).
Hakim Anggota II dalam perkara ini, Dwi Novita Purbasari, menyampaikan concurring opinion (perbedaan pendapat), mengenai jenis hukuman yang paling tepat diterapkan dalam perbuatan Doni.
â€Iya, terjadi concurring opinion bukan dissenting opinion. Walau yang memimpin sidang dalam perkara pembunuhan berencana ini langsung ketua Pengadilan Negeri, tapi karena menyangkut dengan demokrasi di peradilan dan kemandirian hakim tidak bisa dipengaruhi, maka concurring opinion yang baru pertama dalam sidang PN Payakumbuh ini tetap kami cantumkan dalam putusan perkara,†kata Efendi didampingi Agung Dermawan.
Efendi menyebut, Hakim Anggota II Dwi Novita Purbasari berpendapat bahwa penjatuhan hukuman maksimum tidaklah tepat untuk diterapkan dalam perbuatan terdakwa dengan sejumlah alasan.
Di antara, asalan itu bahwa dikarenakan sifatnya yang keras hukum pidana pada dasarnya adalah ultimumremedium. Di mana, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Sehingga, Dwi Novita menilai penjatuhan hukuman maksimum haruslah diterapkan dengan sangat hati-hati. Dwi Novita yang akrab dipanggil Tata juga berpendapat untuk dapat menjatuhkan hukuman maksimum kepada terdakwa, haruslah dipandang ketika sudah tidak lagi terdapat hal-hal yang dapat meringankan hukuman. Sedangkan dalam perkara ini masih terdapat hal-hal meringankan yang patut dipertimbangkan, sebelum menjatuhkan hukum terhadap terdakwa.
Menurut hakim Tata, hal-hal meringankan Doni yang patut dipertimbangkan adalah fakta yang terungkap di persidangan, bahwa faktor pemicu pembunuhan berencana ini berawal dari hilangnya handphone milik Doni.
Belakangan diketahui pihak kepolisian, handphone Doni yang hilang tersebut ditemukan terselip di pakaian dalam Rio dalam kondisi penuh dengan kotoran Rio. Artinya, handphone Doni memang diduga dicuri Rio.
Di samping itu, menurut hakim Tata, fakta lain yang terungkap di persidangan bahwa Rio-lah yang terlebih dahulu memukul Doni. Di mana, pemukulan (yang terjadi di warung tuak dekat kawasan Ibuah itu), juga merupakan suatu bentuk penggunaan jasmani secara melawan hukum.
Di samping melihat fakta persimbangan, hakim Tata berpendapat hal-hal yang meringankan Doni adalah Doni belum pernah dihukum.
â€Di persidangan, terdakwa menyatakan menyesali segala perbuatanya. Serta, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tiga orang anak yang membutuhkan biaya dan perhatian dari terdakwa,†begitu concurring opinion hakim Dwi Novita Purbasari.
Meski terjadi concurring opinion, tapi pada intinya Majelis Hakim PN Payakumbuh tetap menilai Doni bersalah dalam perkara ini. Hanya besaran hukuman saja yang berbeda. Dua hakim setuju Doni dijatuhi pidana maksimum dalam Pasal 340 KUH (pidana mati).
Sedangkan hakim Tata berpendapat, hukuman maksimum tidaklah tepat diterapkan dalam perbuatan Doni, karena terdakwa masih dapat memperbaiki dirinya dan dapat kembali kepada masyarakat sebagai orang baik dengan tanpa mengabaikan keadilan bagi keluarga korban.
Sementara, Doni yang dijatuhi pidana mati mengaku masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. â€Saya, pikir-pikir dulu pak,†kata Doni yang saat pembacaan putusan tidak didampingi penasihat hukum.
Meski Doni tak didampingi penasihat hukum, tapi menurut Efendi, putusan yang dia ucapkan dengan didampingi dua hakim anggota dan dibantu Panitera Pengganti Nasib, serta dihadiri penuntut umum Hadi Saputra tetap sah demi hukum. â€Pembacaan putusan dapat dilakukan walau terdakwa tak didampingi penasihat hukumnya,†kata Efendi.
Terkait keberadaan Doni saat ini, diakui Efendi, sejak ditahan di Polres Payakumbuh hingga sidang berlangsung Doni memang sempat dititipkan jaksa di Rutan Polres Payakumbuh. Karena Doni bersama keluarganya khawatir terjadi aksi balas dendam terhadap Doni.
â€Namun, kini Doni sudah di Rutan Suliki. Itu sesuai surat permohonan yang disampaikan Doni dan keluarganya dalam sidang Januari lalu,†kata Efendi. (*)
Sumber: Padang Ekspres
Vonis mati terhadap Doni yang menghabisi nyawa Rio di belakang SMAN 4 Payakumbuh pada 17 September 2015 silam, diucapkan Majelis Hakim PN Payakumbuh dalam sidang, Rabu lalu (22/3).
Sebelum menjatuhkan vonis mati untuk Doni yang berasal dari Payobasuang, Payakumbuh Timur, Majelis Hakim menilai perbuatan Doni meresahkan masyarakat, karena caranya membunuh Rio dengan 26 luka robek di tubuh Rio terbilang sadis.
â€Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak menyerahkan diri dan tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban,†kata Ketua Majelis Hakim Efendi kepada Padang Ekspres (grup riaupos.co), Kamis (23/3).
Doni yang dulu ditangkap polisi di Jalan Pariaman-Lubukbasung, persisnya di Kuraitaji, Padangpariaman, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (KPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut Doni dihukum 20 tahun penjara, juga â€menjerat†Doni dengan pasal pembunuhan direncanakan (moord) ini.
â€JPU juga menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dengan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tapi yang terbukti di persidangan terdakwa memang melanggar Pasal 340 KUHP, sehingga dijatuhi hukuman maksimum. Selain dijatuhi pidana mati, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 3 juta,†kata Efendi.
Menariknya, meski menjatuhkan pidana mati untuk Doni yang pernah kabur ke sejumlah daerah, tapi putusan Majelis Hakim PN Payakumbuh pada Rabu lalu, diwarnai dengan concurring opinion (perbedaan pendapat).
Hakim Anggota II dalam perkara ini, Dwi Novita Purbasari, menyampaikan concurring opinion (perbedaan pendapat), mengenai jenis hukuman yang paling tepat diterapkan dalam perbuatan Doni.
â€Iya, terjadi concurring opinion bukan dissenting opinion. Walau yang memimpin sidang dalam perkara pembunuhan berencana ini langsung ketua Pengadilan Negeri, tapi karena menyangkut dengan demokrasi di peradilan dan kemandirian hakim tidak bisa dipengaruhi, maka concurring opinion yang baru pertama dalam sidang PN Payakumbuh ini tetap kami cantumkan dalam putusan perkara,†kata Efendi didampingi Agung Dermawan.
Efendi menyebut, Hakim Anggota II Dwi Novita Purbasari berpendapat bahwa penjatuhan hukuman maksimum tidaklah tepat untuk diterapkan dalam perbuatan terdakwa dengan sejumlah alasan.
Di antara, asalan itu bahwa dikarenakan sifatnya yang keras hukum pidana pada dasarnya adalah ultimumremedium. Di mana, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Sehingga, Dwi Novita menilai penjatuhan hukuman maksimum haruslah diterapkan dengan sangat hati-hati. Dwi Novita yang akrab dipanggil Tata juga berpendapat untuk dapat menjatuhkan hukuman maksimum kepada terdakwa, haruslah dipandang ketika sudah tidak lagi terdapat hal-hal yang dapat meringankan hukuman. Sedangkan dalam perkara ini masih terdapat hal-hal meringankan yang patut dipertimbangkan, sebelum menjatuhkan hukum terhadap terdakwa.
Menurut hakim Tata, hal-hal meringankan Doni yang patut dipertimbangkan adalah fakta yang terungkap di persidangan, bahwa faktor pemicu pembunuhan berencana ini berawal dari hilangnya handphone milik Doni.
Belakangan diketahui pihak kepolisian, handphone Doni yang hilang tersebut ditemukan terselip di pakaian dalam Rio dalam kondisi penuh dengan kotoran Rio. Artinya, handphone Doni memang diduga dicuri Rio.
Di samping itu, menurut hakim Tata, fakta lain yang terungkap di persidangan bahwa Rio-lah yang terlebih dahulu memukul Doni. Di mana, pemukulan (yang terjadi di warung tuak dekat kawasan Ibuah itu), juga merupakan suatu bentuk penggunaan jasmani secara melawan hukum.
Di samping melihat fakta persimbangan, hakim Tata berpendapat hal-hal yang meringankan Doni adalah Doni belum pernah dihukum.
â€Di persidangan, terdakwa menyatakan menyesali segala perbuatanya. Serta, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tiga orang anak yang membutuhkan biaya dan perhatian dari terdakwa,†begitu concurring opinion hakim Dwi Novita Purbasari.
Meski terjadi concurring opinion, tapi pada intinya Majelis Hakim PN Payakumbuh tetap menilai Doni bersalah dalam perkara ini. Hanya besaran hukuman saja yang berbeda. Dua hakim setuju Doni dijatuhi pidana maksimum dalam Pasal 340 KUH (pidana mati).
Sedangkan hakim Tata berpendapat, hukuman maksimum tidaklah tepat diterapkan dalam perbuatan Doni, karena terdakwa masih dapat memperbaiki dirinya dan dapat kembali kepada masyarakat sebagai orang baik dengan tanpa mengabaikan keadilan bagi keluarga korban.
Sementara, Doni yang dijatuhi pidana mati mengaku masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. â€Saya, pikir-pikir dulu pak,†kata Doni yang saat pembacaan putusan tidak didampingi penasihat hukum.
Meski Doni tak didampingi penasihat hukum, tapi menurut Efendi, putusan yang dia ucapkan dengan didampingi dua hakim anggota dan dibantu Panitera Pengganti Nasib, serta dihadiri penuntut umum Hadi Saputra tetap sah demi hukum. â€Pembacaan putusan dapat dilakukan walau terdakwa tak didampingi penasihat hukumnya,†kata Efendi.
Terkait keberadaan Doni saat ini, diakui Efendi, sejak ditahan di Polres Payakumbuh hingga sidang berlangsung Doni memang sempat dititipkan jaksa di Rutan Polres Payakumbuh. Karena Doni bersama keluarganya khawatir terjadi aksi balas dendam terhadap Doni.
â€Namun, kini Doni sudah di Rutan Suliki. Itu sesuai surat permohonan yang disampaikan Doni dan keluarganya dalam sidang Januari lalu,†kata Efendi. (*)
Sumber: Padang Ekspres
| Editor | : | Tis-Rp |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham