KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA
Panglima ustadz Nugraha Andika Al Fatih didampingi ustadz
Muhammad Khalid Tobing dan beberapa orang anggota Badan Infestigasi
Front DPW FPI, Mawil LPI
Kota Pekanbaru saat dikantor Polsek siak hulu
Pelaku Dugaan Penistaan Agama Lewat Facebook di Tahan Polsek Siak Hulu
Kamis 23 Maret 2017, 04:17 WIB
Panglima ustadz Nugraha Andika Al Fatih didampingi ustadz
Muhammad Khalid Tobing dan beberapa orang anggota Badan Infestigasi
Front DPW FPI, Mawil LPI
Kota Pekanbaru saat dikantor Polsek siak hulu
SIAK HULU, RIAUMADANI. com - Aparat Kepolisian Polsek Siak Hulu menahan Sonny Suassono Pangabean, 25 tahun, terduga penista agama, warga Perumahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar Rabu, 22 Maret 2017. Sebelumnya, pelaku dilaporkan DPW FPI Kota Pekanbaru di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau .
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa Ss MH, mengatakan, petugas sudah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap SSP. Hasil penyelidikan awal, terindikasi bahwa akun instagram yang bersangkutan diretas oleh pihak lain dan menggunakan akun ini untuk memprovokasi orang lain.
Kompol Vera Taurensa Ss MH, menambahkan, petugas kepolisian dari Polsek Siak Hulu dan Polres Kampar saat ini masih mendalami permasalahan ini. "Kita juga berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Riau," kata Vera.
Lebih lanjut, Vera mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing atau terprovokasi dengan postingan yang berkembang terkait masalah ini. "Pihak kepolisian berusaha bekerja secara profesional menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,'jelasnya.
Sementara itu Ketua DPW FPI Kota Pekanbaru Ustadz Muhammad Husnie Tamrin melalui Panglima ustadz Nugraha Andika Al Fatih didampingi ustadz Muhammad Khalid Tobing dan beberapa orang anggota Badan Infestigasi Front DPW FPI, Mawil LPI Kota Pekanbaru meminta aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga kasus itu tidak meluas di masyarakat.
Ustadz Nugraha Andika Al Fatih juga berharap kasus dugaan penistaan agama di media sosial itu menjadi contoh bagi masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan media sosial. 'Sesuai UU ITE Pasal 54 ayat 2 serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008, kami berharap kepolisian segera memproses secara hukum dan tidak berbelit-belit.' kami akan pantau dan giring kasus ini kata dia di kantor Polsek Siak Hulu. Rabu 22/3.
Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolsek Siak Hulu serta Kasat Reskrim dan jajaran Intelijen untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk sabar.
"Kita minta masyarakat besabar. Petugas akan berupaya mengungkap permasalahan ini secara jelas," pinta Edy.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa Ss MH, mengatakan, petugas sudah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap SSP. Hasil penyelidikan awal, terindikasi bahwa akun instagram yang bersangkutan diretas oleh pihak lain dan menggunakan akun ini untuk memprovokasi orang lain.
Kompol Vera Taurensa Ss MH, menambahkan, petugas kepolisian dari Polsek Siak Hulu dan Polres Kampar saat ini masih mendalami permasalahan ini. "Kita juga berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Riau," kata Vera.
Lebih lanjut, Vera mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing atau terprovokasi dengan postingan yang berkembang terkait masalah ini. "Pihak kepolisian berusaha bekerja secara profesional menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,'jelasnya.
Sementara itu Ketua DPW FPI Kota Pekanbaru Ustadz Muhammad Husnie Tamrin melalui Panglima ustadz Nugraha Andika Al Fatih didampingi ustadz Muhammad Khalid Tobing dan beberapa orang anggota Badan Infestigasi Front DPW FPI, Mawil LPI Kota Pekanbaru meminta aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga kasus itu tidak meluas di masyarakat.
Ustadz Nugraha Andika Al Fatih juga berharap kasus dugaan penistaan agama di media sosial itu menjadi contoh bagi masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan media sosial. 'Sesuai UU ITE Pasal 54 ayat 2 serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008, kami berharap kepolisian segera memproses secara hukum dan tidak berbelit-belit.' kami akan pantau dan giring kasus ini kata dia di kantor Polsek Siak Hulu. Rabu 22/3.
Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolsek Siak Hulu serta Kasat Reskrim dan jajaran Intelijen untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk sabar.
"Kita minta masyarakat besabar. Petugas akan berupaya mengungkap permasalahan ini secara jelas," pinta Edy.
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham