Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA
Pelaku Dugaan Penistaan Agama Lewat Facebook di Tahan Polsek Siak Hulu
Kamis 23 Maret 2017, 04:17 WIB
Panglima ustadz Nugraha Andika Al Fatih didampingi ustadz Muhammad Khalid Tobing dan beberapa orang anggota Badan Infestigasi Front DPW FPI, Mawil  LPI Kota Pekanbaru saat dikantor Polsek siak hulu

SIAK HULU, RIAUMADANI. com - Aparat Kepolisian Polsek Siak Hulu menahan Sonny Suassono Pangabean, 25 tahun, terduga penista agama, warga Perumahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kampar Rabu, 22 Maret 2017. Sebelumnya, pelaku dilaporkan DPW FPI Kota Pekanbaru di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau .

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa Ss MH, mengatakan, petugas sudah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap SSP. Hasil penyelidikan awal, terindikasi bahwa akun instagram yang bersangkutan diretas oleh pihak lain dan menggunakan akun ini untuk memprovokasi orang lain.

Kompol Vera Taurensa Ss MH, menambahkan, petugas kepolisian dari Polsek Siak Hulu dan Polres Kampar saat ini masih mendalami permasalahan ini. "Kita juga berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda Riau," kata Vera.

Lebih lanjut, Vera mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing atau terprovokasi dengan postingan yang berkembang terkait masalah ini. "Pihak kepolisian berusaha bekerja secara profesional menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,'jelasnya.

Sementara itu Ketua DPW FPI Kota Pekanbaru Ustadz Muhammad Husnie Tamrin melalui Panglima ustadz Nugraha Andika Al Fatih didampingi ustadz Muhammad Khalid Tobing dan beberapa orang anggota Badan Infestigasi Front DPW FPI, Mawil  LPI Kota Pekanbaru meminta aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga kasus itu tidak meluas di masyarakat.

Ustadz Nugraha Andika Al Fatih juga berharap kasus dugaan penistaan agama di media sosial itu menjadi contoh bagi masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan media sosial. 'Sesuai UU ITE Pasal 54 ayat 2 serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008, kami berharap kepolisian segera memproses secara hukum dan tidak berbelit-belit.' kami akan pantau dan giring kasus ini kata dia di kantor Polsek Siak Hulu. Rabu 22/3.

Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolsek Siak Hulu serta Kasat Reskrim dan jajaran Intelijen untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk sabar.

"Kita minta masyarakat besabar. Petugas akan berupaya mengungkap permasalahan ini secara jelas," pinta Edy.




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top