Penyelenggaraan Jenazah
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Heri Indra Putra,
membuka Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah yang ditaja Pemkab Bengkalis
melalui Bagian Kesejahteraan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja
Dilaut, Jumat (17/3).
&nbs
Pemkab Bengkalis Taja Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Senin 20 Maret 2017, 23:51 WIB
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Heri Indra Putra,
membuka Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah yang ditaja Pemkab Bengkalis
melalui Bagian Kesejahteraan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja
Dilaut, Jumat (17/3).&nbs
BENGKALIS RIAUMADANI. com - Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Heri Indra Putra, membuka Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah yang ditaja Pemkab Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Jumat (17/3).
"Dalam Islam hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, itu artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah yang sesuai dengan ketentuan syariat islam, maka dari itu, kegiatan ini wajib dilaksanakan,†ujar Heri.
Untuk diketahui bersama, Kabupaten Bengkalis hingga saat ini, masih tetap istiqamah, dalam menjalankan kegiatan ini. Adapun tujuan diselenggarakan kegiatan ini, untuk menambah dan mengembangkan wawasan tentang penyelenggaraan jenazah yang harus dimunculkan di tengah-tengah masyarakat secara berkesinambungan.
Menggelar pelatihan jenazah sangat penting dilaksanakan, mengingat di era globalisasi seperti sekarang ini, generasi muda hanya mementingkan kehidupan dan kepuasan batin mereka sendiri, sehingga mereka tidak mau tau masalah seperti kegiatan tersebut, salah satunya penyelenggara jenazah ini.
"Masalah tata cara penyelenggraan jenazah, memang cukup sulit ditemui di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda. Saat ini hanya beberapa kalangan generasi muda saja yang peduli terhadap bidang keumatan, terutama penyelenggaraan jenazah,†katanya.
Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas Asisten Tata Praja Umi Kalsum, Ketua Majelis Ulama Indonesia Amrizal, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Suwarto serta pejabat di lingkungan Kabupaten Bengkalis. Peserta pelatihan sebanyak 40 orang dari delapan kecamatan.
"Dalam Islam hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, itu artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah yang sesuai dengan ketentuan syariat islam, maka dari itu, kegiatan ini wajib dilaksanakan,†ujar Heri.
Untuk diketahui bersama, Kabupaten Bengkalis hingga saat ini, masih tetap istiqamah, dalam menjalankan kegiatan ini. Adapun tujuan diselenggarakan kegiatan ini, untuk menambah dan mengembangkan wawasan tentang penyelenggaraan jenazah yang harus dimunculkan di tengah-tengah masyarakat secara berkesinambungan.
Menggelar pelatihan jenazah sangat penting dilaksanakan, mengingat di era globalisasi seperti sekarang ini, generasi muda hanya mementingkan kehidupan dan kepuasan batin mereka sendiri, sehingga mereka tidak mau tau masalah seperti kegiatan tersebut, salah satunya penyelenggara jenazah ini.
"Masalah tata cara penyelenggraan jenazah, memang cukup sulit ditemui di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda. Saat ini hanya beberapa kalangan generasi muda saja yang peduli terhadap bidang keumatan, terutama penyelenggaraan jenazah,†katanya.
Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas Asisten Tata Praja Umi Kalsum, Ketua Majelis Ulama Indonesia Amrizal, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Suwarto serta pejabat di lingkungan Kabupaten Bengkalis. Peserta pelatihan sebanyak 40 orang dari delapan kecamatan.
| Editor | : | Alif.RM |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham