RENGAT RIAUMADANI.com - Sebanyak 11 perusahaan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) grup Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Indrag" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP
11 Perusahaan Grup DPN Kangkangi UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP
Senin 20 Maret 2017, 23:45 WIB
UU BPJS Ketenagakerjaan dan PP

RENGAT RIAUMADANI. com - Sebanyak 11 perusahaan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) grup Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Indragiri Hulu masih mengabaikan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
 
Hingga saat ini 11 perusahaan tersebut belum melakukan kewajiban mereka untuk membayar dana program pensiun terhadap lebih kurang 8.600 karyawan mereka. Padahal pihak perusahaan tersebut sudah membuat pernyataan pada November 2016 lalu untuk segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Aang Supono melalui petugas Pengawas, Agung membenarkan belum terpenuhinya kewajiban dari DPN grup tersebut. "November 2016 mereka sudah membuat pernyataan dengan pihak kejaksaan untuk memenuhi kewajiban tersebut," terang Agung.
 
Menurut Agung, selain dari dana pensiun, perusahaan memang sudah memenuhi kewajiban terhadap jaminan hari tua, kematian dan kecelakaan kerja. Namun program tersebut harus dilengkapi dengan jaminan pensiun karyawan dari 11 perusahaan DPN grup tersebut.
 
Dikatakannya jika ini tidak mereka penuhi maka akan ada sanksi administrasi seperti denda dilanjutkan dengan teguran tertulis, kemudian Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu  (TMP2T). "Untuk sanksi ketiga tersebut akan dikeluarkan langsung oleh piihak pusat dan sanksinya bisa sampai tidak diperpanjangnya izin perusahaan," tambahnya.
 
Ditegaskannya lagi, 11 perusahaan DPN di Inhu, 7 di Kuansing dan 1 di Inhil sudah masuk dalam klasifikasi perusahaan sesuai UU dan PP, wajib menyediakan dana pensiun bagi karyawan mereka.
 
"Minggu ini, perusahaan akan kembali di panggil dengan pihak kejaksaan untuk mempertanyakan kembali pernyataan mereka tersebut, sebelum diambil tindakan selanjutnya," tambahnya.
 
11 perusahaan tersebut yakni; Banyu Bening Utama (BBU) Kebun, BBU PKS, Kencana Amal Tani (KAT) I, KAT II, KAT III, KAT PKS, Mekarsari Alam Lestari (MAL) Kebun, MAL PKS, Panca Agro Lestari (PAL), Palma Satu dan Seberida Subur.




Editor : Tis.RM
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top