Minggu, 12 Mei 2024

Breaking News

  • PT. RPI PORANDAKAN KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA SIMPANG KOTA MEDAN, WARGA MENANGIS   ●   
  • Kompol. Sutarja. SH, Silaturahmi ke Kediaman ibu Hj. Ros Wirna Wahab, Usai Pulang Umroh   ●   
  • Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada   ●   
  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
Pembunuhan di ABG Kamopar
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Sadis ABG Kampar
Sabtu 19 Juli 2014, 03:19 WIB
Poto int Ilustrasi

KAMPAR. Riaumadani. com - Jajaran Polres Kampar meringkus dua orang pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang gadis di Kabupaten Kampar, Riau.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan," kata Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.[18/7/2014]

Ia mengatakan, kedua orang pria yang ditangkap tersebut kuat dugaan adalah pelaku pembunuhan seorang gadis yang dikuburkan di perkebunan kelapa sawit di KM 69 desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada 1 Juli lalu. Kedua pelakunya masing-masing berinisial BR [19], warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, dan NS [22] warga Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu.

"Mengenai modus serta latar belakang terjadinya pembunuhan ini, pihak Polres Kampar sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka serta bukti-bukti yang didapat pihak Kepolisian," katanya.

Ia mengatakan, polisi sudah bertekad untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dari keluarga korban, identitas gadis akhirnya bisa diketahui beberapa hari, yakni bernama Aminatuz Zuhriyah [18].

"Statusnya masih pelajar yang beralamat di Desa Kinantan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar," ujarnya.

Berawal dari terungkapnya data korban dan hasil olah TKP serta penyelidikan, pihak Kepolisian kemudian mendapat titik terang terhadap tersangka pelaku pembunuhan ini. Kedua tersangka berhasil ditangkap jajaran Polres Kampar pada dua lokasi berbeda.

"Untuk tersangka kedua BR ditangkap di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan pada Senin 14 Juli 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, saat ini keduanya telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Ia mengatakan, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang masih bebas berkeliaran.

Sedangkan, kedua pelaku yang sudah tertangkap kemungkinan besar akan dijerat dengan Pasal 338 atau 340 apabila melakukan pembunuhan dengan berencana.**



Editor : Laporan : Jalinus Ramli
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top