Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kasus kORUPSI KTP-El
KPK Mulai Buktikan Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus KTP-El
Senin 13 Maret 2017, 23:56 WIB
Poto int Ilustrasi

JAKARTA, RIAUMADANI. com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan, KPK terus berkonsentasi membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el). Salah satunya, KPK akan menghadirkan delapan orang saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi KTP-el pada Kamis (16/3), mendatang.

Delapan saksi tersebut merupakan bagian dari total 133 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan perkara tersebut. "Pada prinsipnya, menghadirkan saksi menjadi upaya KPK membuktikan semua unsur dakwaan yang sudah dibacakan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).

Namun demikian, Febri enggan mengungkap kedelapan orang yang akan menjadi saksi awal pengungkapan kasus KTP-el itu. Ia hanya mengungkap, kedelapan saksi tersebut diyakini dapat membuka KPK secara terang menuntaskan kasus tersebut.

"Kita harap publik juga bisa ikuti perkembangan penanganan perkara ini sehingga kita bisa menuntaskan perkara KTP-el bersama dengan proses masing-masing," katanya.

Ia mengatakan, proses persidangan nantinya juga akan membuktikan kebenaran nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus KTP-el. Nantinya, proses persidangan tersebut juga yang menjadi acuan bagi KPK untuk melakukan pengembangan hukum di kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Keterlibatan pihak tertentu akan kita proses sepanjang KPK memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan, nah itu yang memang jadi salah satu konsen dari KPK untuk memastikan proses pencarian informasi dan termasuk mencermati fakta persidangan, dan akhirnya kami cukup yakin ada atau tidaknya bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara ini," katanya.

KPK meyakini, aliran ‘uang haram’ proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut tidak hanya dinikmati oleh dua orang, yang kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Apalagi, sudah ada 14 orang yang telah mengembalikan uang total senilai Rp 30 miliar yang diduga bagian dari korupsi proyek tersebut.

"Ada berbagai kalangan yang sudah kembalikan, ada dari anggota DPR dari legislatif dan ada juga yang dari birokrasi," katanya.

Karenanya, tidak menutup kemungkinan bagi pihak lain yang pernah terima aliran dana KTP-el tersebut datang ke KPK untuk mengembalikan uang dan berikan keterangan. Hal itu, kata Febri, akan lebih baik karena akan jadi faktor yang sangat meringankan.

"Dengan adanya yang sudah kembalikan sekaligus kita mengingatkan pada sejumlah pihak, masih ada ruang, waktu untuk kembalikan uang dan akan jadi faktor yang meringankan tentu saja. Tidak ada gunanya melakukan bantahan-bantahan karena akan lebih baik untuk proses hukum kalau itu dikembalikan dan disampaikan langsung kepada KPK. Karena proses yang mengikat, baik di penyidikan dan persidangan," katanya.

Ia juga menegaskan, di tengah keterbatasan jumlah penyidik tersebut, KPK akan terus menangani kasus KTP-el tersebut hingga tuntas. Karena itu juga, ia memastikan sejumlah hambatan tidak akan membuat KPK berhenti menuntaskan perkara tersebut, termasuk salah satunya usulan wacana hak angket KTP-el yang dilontarkan sejumlah anggota DPR RI.

Ini Dia Nama-Nama yang Disebut Menikmati Aliran Dana KTP-El
Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp 5,95 triliun.

"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).

JPU mengatakan, rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Angka itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 11 Mei 2016.

Terdakwa dalam kasus ini adalah direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen kepada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Lantas siapa saja nama-nama yang disebut keciprat aliran dana KTP-el?

1. Gamawan Fauzi (mantan mendagri) sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta.

2. Diah Anggraini (mantan sekjen Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dolar AS dan Rp 22,5 juta.

3. Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan) sebesar 615 ribu dolar AS dan Rp 25 juta.

4. Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah 50 ribu dolar AS.

5. Husni Fahmi (Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) sejumlah 150 ribu dolar AS dan Rp 30 juta.

6. Anas Urbaningrum (mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR) sejumlah 5,5 juta dolar AS.

7. Melcias Marchus Mekeng (ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juga dolar AS.

8. Olly Dondokambey (mantan wakil ketua Banggar DPR yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara) sejumlah 1,2 juta dolar AS.

9. Tamsil Linrung (mantan wakil ketua Banggar DPR) sejumlah 700 ribu dolar AS.

10. Mirwan Amir (mantan wakil ketua Banggar DPR) sejumlah 1,2 juta dolar AS.

11. Arief Wibowo (anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan) sejumlah 108 ribu dolar AS.

12. Chaeruman Harahap (mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar) sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar.

13. Ganjar Pranowo (Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan saat itu yang sekarang Gubernur Jawa Tengah) sejumlah 520 ribu dolar AS.

14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR sejumlah 1,047 juta dolar AS.

15. Mustoko Weni (anggota Komisi II DPR) sejumlah 408 ribu dolar AS.

16. Ignatius Mulyono (anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat) sejumlah 258 ribu dolar AS.

17. Taufik Effendi (Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat) sejumlah 103 ribu dolar AS.

18. Teguh Djuwarno (Wakil Ketua Komisi II dari PAN) sejumlah 167 ribu dolar AS.

19. Miryam S Haryani (anggota Komisi II dari Partai Hanura) sejumlah 23 ribu dolar AS.

20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku ketua kelompok fraksi (kapolsi) di Komisi II masing-masing 37 ribu dolar AS.

21. Markus Nari (anggota Komisi II dari Partai Golkar) sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS.

22. Yasonna Laoly sejumlah 84 ribu dolar AS (saat itu sebagai Wakil ketua banggar dari PDI-P dan saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM).

23. Khatibul Umam Wiranu (anggota Komisi II dari fraksi Partai Demokrat) sejumlah 400 ribu dolar AS.

24. M Jafar Hapsah (mantan ketua Fraksi Partai Demokrat) sejumlah 100 ribu dolar AS.

25. Ade Komarudin (Sekretaris Fraksi Partai Golkar) sejumlah 100 ribu dolar AS.

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar.

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar.

28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar.

29. Johanes Marliem sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp 25,24 miliar

30. 37 anggota Komisi II lain yang seluruhnya berjumlah 556 ribu dolar AS, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara 13 ribu dolar AS sampai dengan 18 ribu dolar AS.

31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta.

32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137,989 miliar.

33. Perum PNRI sejumlah Rp 107,710 miliar.

34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,851 miliar.

35 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar.

36. PT LEN Industri sejumlah Rp20,925 miliar.

37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar.

38. PT Quadra solution sejumlah Rp 127,32 miliar.
Sumber : Antara




Editor : Tis.Antara
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top