Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Program Listrik Nasional
Pemda Kampar Dukung Percepatan Program Listrik Nasional
Senin 13 Maret 2017, 23:51 WIB
Sekdakab Kampar H.Zulfan Hamid pimpin rapat bersama Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar pada rapat lanjutan fasilitasi pembebasan lahan tapak tower untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar yang dilaksana
BANGKINANG, RIAUMDANI. com - Sekdakab Kampar, Zulfan Hamid mengatakan, Pemda Kampar mendukung program kelistrikan untuk Indonesia terang apalagi Proyek ini adalah untuk kemaslahatan bersama, yakni agar Riau terang khususnya bagi Kabupaten Kampar.
 
Menurut Zulfan, setiap pembangunan harus memiliki izin, disamping itu pasti akan berdampak kepada masyarakat seperti adanya lahan masyarakat terkena pembangunan seperti yang terjadi adanya masalah ketidak cocokan harga ganti rugi dan masalah lainnya.
 
Hal itu dijelaskan Sekdakab Kampar H.Zulfan Hamid selaku pimpinan rapat bersama Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar pada rapat lanjutan fasilitasi pembebasan lahan tapak tower untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di lantai tiga ruang rapat kantor Bupati, Senin (13/03/2017).
 
Turut hadir diantaranya 8 orang Camat yang wilayahnya dilakukan pemasangan tower diantaranya Camat Tambang, Siak Hulu, Kampar, Bangkinang Kota, Bangkinang, XIII Koto Kampar, Kuok dan Kecamatan Salo, pimpinan atau Manajemen PLN beserta anggota wilayah PLN Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, BIN, Polres, TNI dan SKPD terkait.
 
Zulfan melanjutkan, untuk itu diperlukan dukungan, kelengkapan dokumentasi perizinan dari semua aspek seperti kejelasan dampak dari segi Amdal yang akan terjadi begitu juga manfaat ke depan seperti apa bagi masyarakat, termasuk masalah standarisasi harga ganti rugi sudah dipenuhi pihak PLN sebagai acuan penjelasan pada masyarakat yang sesuai aturan dari Pemerintah, termasuk dampak bahaya atau titik aman pemasangan tapak tower.
 
Asisten I Setda Kampar, Ahmad Yuzar menambahkan, kalau bisa untuk dikaji ulang masalah harga ganti rugi, yang kedua bagi masyarakat yang menolak  dijelaskan ini sudah sesuai acuan Tim pembangunan tapak tower pihak PLN dan memenuhi standarisasi aturan Pemerintah apalagi proyek ini merupakan program pembangunan Pemerintah Pusat.
 
Kepada para Camat, dirinya menginstruksikan untuk segera memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan dan ikut bersama tim dari PLN nantinya dari pihak kejaksaan, BIN, TNI dan Polri.
 
Sementara Asisten Manager Pertanahan dari Manajemen PLN wilayah Riau Andi Riski menjelaskan, pemasangan tapak tower PLN untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar gunanya untuk meningkatkan elektriklisasi agar program Pemerintah Pusat untuk Indonesia Terang segera terwujud.
 
Pemasangan titik tower ini merupakan proyek pembangunan Pemerintah pusat agar ke depan program Indonesia terang termasuk wilayah Riau semakin terang cemerlang dengan telah terpasang tower dan berfungsinya jaringan listrik di Riau khususnya di Kabupaten Kampar, ujarnya.
 
Pemasangan tapak tower dan pembebasan lahan masyarakat sudah dijalankan sejak tahun 2012, ada 10 Kabupaten yang akan dilaksanakan pemasangannya di Riau termasuk di Kabupaten Kampar akan ada pemasangan sebanyak 8 tower.
 
Namun kendala yang dihadapi pihak manajemen sejauh ini adalah pembebasan lahan, untuk itu perlunya kerja sama dan bantuan Pemerintah Daerah Kampar dan juga perlunya kerja sama semua pihak termasuk masyarakat yang lahannya akan terpakai guna pembangunan tower, namun begitu pembebasan lahan masyarakat ini akan diganti rugi oleh manajemen PLN, terang Andi.
 
Sejauh ini upaya pendekatan pada masyarakat sudah dilakukan tetapi masih ada masyarakat yang tidak mau kalau lahannya dipakai untuk tapak tower, diantaranya alasan masyarakat yang menolak karena harga ganti rugi tidak sesuai dan ada juga karena takut bahaya tegangan dilewati tower listrik dan alasan lainnya.
 
Lebih jauh Andi menjelaskan untuk masalah ganti rugi lahan, berkenaan soal harga ganti rugi sudah diatur sesuai harga standarisasi menurut Peraturan Pemerintah bahkan diatas nilai jual objek pajak (njop), tetapi kalau melebihi harga itu, kami dari pihak manajemen tidak berani karena nanti akan menyalahi aturan, untuk itu perlunya mediasi dengan bantuan Pemda dan pihak terkait termasuk dari aparat hukum dengan penjelasannya kepada masyarakat, ujarnya.




Editor : JALINUS-RE
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top