
Program Listrik Nasional
Sekdakab Kampar H.Zulfan Hamid pimpin rapat
bersama Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar pada rapat lanjutan
fasilitasi pembebasan lahan tapak tower untuk pembangunan infrastruktur
ketegalistrikan di Kabupaten Kampar yang dilaksana
Pemda Kampar Dukung Percepatan Program Listrik Nasional
Senin 13 Maret 2017, 23:51 WIB

BANGKINANG, RIAUMDANI. com - Sekdakab Kampar, Zulfan Hamid mengatakan, Pemda Kampar mendukung program kelistrikan untuk Indonesia terang apalagi Proyek ini adalah untuk kemaslahatan bersama, yakni agar Riau terang khususnya bagi Kabupaten Kampar.
Menurut Zulfan, setiap pembangunan harus memiliki izin, disamping itu pasti akan berdampak kepada masyarakat seperti adanya lahan masyarakat terkena pembangunan seperti yang terjadi adanya masalah ketidak cocokan harga ganti rugi dan masalah lainnya.
Hal itu dijelaskan Sekdakab Kampar H.Zulfan Hamid selaku pimpinan rapat bersama Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar pada rapat lanjutan fasilitasi pembebasan lahan tapak tower untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di lantai tiga ruang rapat kantor Bupati, Senin (13/03/2017).
Turut hadir diantaranya 8 orang Camat yang wilayahnya dilakukan pemasangan tower diantaranya Camat Tambang, Siak Hulu, Kampar, Bangkinang Kota, Bangkinang, XIII Koto Kampar, Kuok dan Kecamatan Salo, pimpinan atau Manajemen PLN beserta anggota wilayah PLN Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, BIN, Polres, TNI dan SKPD terkait.
Zulfan melanjutkan, untuk itu diperlukan dukungan, kelengkapan dokumentasi perizinan dari semua aspek seperti kejelasan dampak dari segi Amdal yang akan terjadi begitu juga manfaat ke depan seperti apa bagi masyarakat, termasuk masalah standarisasi harga ganti rugi sudah dipenuhi pihak PLN sebagai acuan penjelasan pada masyarakat yang sesuai aturan dari Pemerintah, termasuk dampak bahaya atau titik aman pemasangan tapak tower.
Asisten I Setda Kampar, Ahmad Yuzar menambahkan, kalau bisa untuk dikaji ulang masalah harga ganti rugi, yang kedua bagi masyarakat yang menolak dijelaskan ini sudah sesuai acuan Tim pembangunan tapak tower pihak PLN dan memenuhi standarisasi aturan Pemerintah apalagi proyek ini merupakan program pembangunan Pemerintah Pusat.
Kepada para Camat, dirinya menginstruksikan untuk segera memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan dan ikut bersama tim dari PLN nantinya dari pihak kejaksaan, BIN, TNI dan Polri.
Sementara Asisten Manager Pertanahan dari Manajemen PLN wilayah Riau Andi Riski menjelaskan, pemasangan tapak tower PLN untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar gunanya untuk meningkatkan elektriklisasi agar program Pemerintah Pusat untuk Indonesia Terang segera terwujud.
Pemasangan titik tower ini merupakan proyek pembangunan Pemerintah pusat agar ke depan program Indonesia terang termasuk wilayah Riau semakin terang cemerlang dengan telah terpasang tower dan berfungsinya jaringan listrik di Riau khususnya di Kabupaten Kampar, ujarnya.
Pemasangan tapak tower dan pembebasan lahan masyarakat sudah dijalankan sejak tahun 2012, ada 10 Kabupaten yang akan dilaksanakan pemasangannya di Riau termasuk di Kabupaten Kampar akan ada pemasangan sebanyak 8 tower.
Namun kendala yang dihadapi pihak manajemen sejauh ini adalah pembebasan lahan, untuk itu perlunya kerja sama dan bantuan Pemerintah Daerah Kampar dan juga perlunya kerja sama semua pihak termasuk masyarakat yang lahannya akan terpakai guna pembangunan tower, namun begitu pembebasan lahan masyarakat ini akan diganti rugi oleh manajemen PLN, terang Andi.
Sejauh ini upaya pendekatan pada masyarakat sudah dilakukan tetapi masih ada masyarakat yang tidak mau kalau lahannya dipakai untuk tapak tower, diantaranya alasan masyarakat yang menolak karena harga ganti rugi tidak sesuai dan ada juga karena takut bahaya tegangan dilewati tower listrik dan alasan lainnya.
Lebih jauh Andi menjelaskan untuk masalah ganti rugi lahan, berkenaan soal harga ganti rugi sudah diatur sesuai harga standarisasi menurut Peraturan Pemerintah bahkan diatas nilai jual objek pajak (njop), tetapi kalau melebihi harga itu, kami dari pihak manajemen tidak berani karena nanti akan menyalahi aturan, untuk itu perlunya mediasi dengan bantuan Pemda dan pihak terkait termasuk dari aparat hukum dengan penjelasannya kepada masyarakat, ujarnya.
Menurut Zulfan, setiap pembangunan harus memiliki izin, disamping itu pasti akan berdampak kepada masyarakat seperti adanya lahan masyarakat terkena pembangunan seperti yang terjadi adanya masalah ketidak cocokan harga ganti rugi dan masalah lainnya.
Hal itu dijelaskan Sekdakab Kampar H.Zulfan Hamid selaku pimpinan rapat bersama Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar pada rapat lanjutan fasilitasi pembebasan lahan tapak tower untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di lantai tiga ruang rapat kantor Bupati, Senin (13/03/2017).
Turut hadir diantaranya 8 orang Camat yang wilayahnya dilakukan pemasangan tower diantaranya Camat Tambang, Siak Hulu, Kampar, Bangkinang Kota, Bangkinang, XIII Koto Kampar, Kuok dan Kecamatan Salo, pimpinan atau Manajemen PLN beserta anggota wilayah PLN Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, BIN, Polres, TNI dan SKPD terkait.
Zulfan melanjutkan, untuk itu diperlukan dukungan, kelengkapan dokumentasi perizinan dari semua aspek seperti kejelasan dampak dari segi Amdal yang akan terjadi begitu juga manfaat ke depan seperti apa bagi masyarakat, termasuk masalah standarisasi harga ganti rugi sudah dipenuhi pihak PLN sebagai acuan penjelasan pada masyarakat yang sesuai aturan dari Pemerintah, termasuk dampak bahaya atau titik aman pemasangan tapak tower.
Asisten I Setda Kampar, Ahmad Yuzar menambahkan, kalau bisa untuk dikaji ulang masalah harga ganti rugi, yang kedua bagi masyarakat yang menolak dijelaskan ini sudah sesuai acuan Tim pembangunan tapak tower pihak PLN dan memenuhi standarisasi aturan Pemerintah apalagi proyek ini merupakan program pembangunan Pemerintah Pusat.
Kepada para Camat, dirinya menginstruksikan untuk segera memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan dan ikut bersama tim dari PLN nantinya dari pihak kejaksaan, BIN, TNI dan Polri.
Sementara Asisten Manager Pertanahan dari Manajemen PLN wilayah Riau Andi Riski menjelaskan, pemasangan tapak tower PLN untuk pembangunan infrastruktur ketegalistrikan di Kabupaten Kampar gunanya untuk meningkatkan elektriklisasi agar program Pemerintah Pusat untuk Indonesia Terang segera terwujud.
Pemasangan titik tower ini merupakan proyek pembangunan Pemerintah pusat agar ke depan program Indonesia terang termasuk wilayah Riau semakin terang cemerlang dengan telah terpasang tower dan berfungsinya jaringan listrik di Riau khususnya di Kabupaten Kampar, ujarnya.
Pemasangan tapak tower dan pembebasan lahan masyarakat sudah dijalankan sejak tahun 2012, ada 10 Kabupaten yang akan dilaksanakan pemasangannya di Riau termasuk di Kabupaten Kampar akan ada pemasangan sebanyak 8 tower.
Namun kendala yang dihadapi pihak manajemen sejauh ini adalah pembebasan lahan, untuk itu perlunya kerja sama dan bantuan Pemerintah Daerah Kampar dan juga perlunya kerja sama semua pihak termasuk masyarakat yang lahannya akan terpakai guna pembangunan tower, namun begitu pembebasan lahan masyarakat ini akan diganti rugi oleh manajemen PLN, terang Andi.
Sejauh ini upaya pendekatan pada masyarakat sudah dilakukan tetapi masih ada masyarakat yang tidak mau kalau lahannya dipakai untuk tapak tower, diantaranya alasan masyarakat yang menolak karena harga ganti rugi tidak sesuai dan ada juga karena takut bahaya tegangan dilewati tower listrik dan alasan lainnya.
Lebih jauh Andi menjelaskan untuk masalah ganti rugi lahan, berkenaan soal harga ganti rugi sudah diatur sesuai harga standarisasi menurut Peraturan Pemerintah bahkan diatas nilai jual objek pajak (njop), tetapi kalau melebihi harga itu, kami dari pihak manajemen tidak berani karena nanti akan menyalahi aturan, untuk itu perlunya mediasi dengan bantuan Pemda dan pihak terkait termasuk dari aparat hukum dengan penjelasannya kepada masyarakat, ujarnya.
Editor | : | JALINUS-RE |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan