Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pabrik Karet PT Bangkinang
Perpanjangan Izin Pabrik Karet PT Bangkinang Dikaji Ulang
Senin 13 Maret 2017, 23:38 WIB
Penjabat Walikota (Pj Wako) Pekanbaru H Edwar Sanger SH MSi
PEKANBARU,  RIAUMADANI. com - Penjabat Walikota (Pj Wako) Pekanbaru H Edwar Sanger SH MSi belum akan membicarakan sanksi atas keluarnya rekomendasi Lurah Wonorejo terhadap perpanjangan izin PT P  and P Bangkinang. Rekomendasi itu akan mentah dengan sendirinya jika bertentangan dengan aturan.

Demikian ditegaskan Edwar pada wartawan, Ahad (12/3). Disebutnya ada proses hingga kenapa rekomendasi itu bisa muncul.’’Tidak bisa segala sesuatu  muncul, tentu ada bottom up. Kalau secara prosedur dari bawah sesuai aturan kita akan kaji lagi. Apalagi pabrik biasanya  ada  kajian Amdalnya, seperti apa ini, termasuk amdal lalinnya dengan keberadaan di tengah pemukiman. Apalagi kita ada KIT. Harusnya siap-siap untuk 2018 untuk tidak disana,’’ kata Pj Wako.

PT Bangkinang beberapa hari belakangan ini mengundang sorotan banyak pihak. Masalah bermula dari muncul akan diperpanjangnya izin pabrik lewat surat Nomor 40/WR-II/Rekom/2017 dengan perihal Rekomendasi Usaha PT. P and P Bangkinang yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan, ditandatangani oleh Lurah Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai H Tar Auaman SSos. Dalam rekomendasi disebut juga direstui RT IV dan RW II disana.
Rekoemndasi, sebut Edward hanya permulaan yang tak harus disetujui.’’Bukan masalah sanksi. Kita ada aturan yang mementahkan itu. Jadi kalau dibawah menyetujui, tapi aturan tidak membolehkan, tidak bisa juga,’’ imbuhnya.

Makanya kata dia lagi, akan melihat secara menyeluruh. “Kita akan pertimbangkan secara matang sebelum segala sesuatu itu diputuskan,’’ungkapnya.

Disisi lain, persoalan adanya perpanjangan izin yangdikeluarkan oleh Lurah Wonorejo, tidak hanya mendapat protes keras dari masyarakat sekitar, akan tetapi dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru.

 Bahkan oleh wakil rakyat di DPRD, mempertanyakan, apa dasar Lurah Wonorejo dan Camat Marpoyan Damai itu memberikan rekomendasikan perpanjangan izin, tanpa menghiraukan keluhan warga. Sementara dampaknya sangat luar biasa.

Seperti yang disampaikan, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH,  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mengambil tindakan tegas. Jangan hanya menyalahkan Lurah dan Camat saja yang disebut tidak mengerti, atau tidak tahu aturan. Kewenangan Sekretaris Kota (Sekko) Drs HM Noer MBS SH MSi MH itu lagi.

‘’Jangan hanya bisa ngomong saja (Sekko, red) Lurah tidak tahu aturan. Dampak konsekuensi jabatan ada. Sekko tinggal ganti dia (Lurah, red),’’ tegas Ida kepada Riau Pos, Ahad (12/3).

 Karena sudah jelas pabrik karet itu sudah mengganggu kepentingan publik, masih juga diperpanjang. Berarti ada sesuatu dari izin yang dikeluarkan itu. ‘’Dan ini perlu dipertanyakan. Ini akan kami cari tau. Kita minta pertanggungjawaban soal itu,’’ tegasnya lagi.

 Menurut Politisi Golkar ini, perpanjangan izin yang dikeluarkan itu memang langsung menjadi perhatian. Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, sudah menjadwalkan untuk memanggil hearing, Lurah Wonorejo, Camat Marpoyan Damai, dan juga BPTPM.

"Hari ini (Senin 13/3 ini, red) pukul 10.00 WIB kita hearing,’’ ujar Ida.

 Karena kata Ida, keberadaan pabrik karet itu tidak boleh lagi beroperasi di tempat itu. Izin beroperasinya pabrik karet itu memang ada sejak puluhan tahun yang lalu. Ketika saat itu Pekanbaru belum berkembang pesat seperti saat ini.
"’Dari sisi dampak lingkungan yang terjadi saat ini, memang tidak boleh lagi diperpanjang izinnya,’’ ungkap Ida.

Pabrik karet itu juga dinilainya sudah tidak layak lagi berada ditengah-tengah kota. Dampak yang ditimbulkan, pertama pencemaran udara. Di lokasi saat ini disebutkan berada dipusat kota. Lalu persoalan pencemaran limbahnya. Apalagi diwilayah pabrik itu sudah padat penduduk.

"Dampak lainnya itu adalah mengganggu tingkat kenyamanan masyarakat setempat. Di mana terjadi aktivitas operasional keluar masuk mobil bawa karet, siang dan malam,’’ katanya.

Ditegaskan Ida, memang tidak boleh diperpanjang lagi. ‘’Dan ini juga yang akan menjadi pertanyaan kami saat hearing nanti. Apa yang menjadi alasan Lurah dan Camat memperpanjang operasional pabrik karet itu,’’ tegasnya.

Mestinya, kata Ida, Lurah, Camat memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi saat ini sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan itu. "Harusnya Lurah Camat itu berpikir dia sebelum memperpanjang izinnya. Jangan kepentingan pribadi yang ditonjolkan,”ujarnya.




Editor : Tis.RP
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top