Di duga Memeras PT Tatar Kertabumi
Bupati Kerawang dan Isteri di Tangkap KPK
Sabtu 19 Juli 2014, 02:36 WIB
Operasi tangkapm tangan Bupati Kerawang oleh Tim KPK
JAKARTA. Riaumadani. comb - -Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa menyuap pihak PT Tatar Kertabumi yang ingin membuat mall atau pusat perbelanjaan di Karawang.
"Dari hasil penelusuran menetapkan ASW [Ade Swara] selaku Bupati Karawang sebagai tersangka dan NLF [Nurlatifaf] istri Bupati Karawang," kata Ketua KPK, Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat [18/7/2014].
Menurut Abraham Samad, keduanya melakukan "pemerasan" pada pihak PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan mall di Karawang. Dengan izin tersebut keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan.
"Selanjutnya ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang. Kemudian uang diambil oleh adiknya," kata Abraham Samad.
Atas perbuatannya keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Inilah Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Karawang dan Istrinya
Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melakukan Operasi Tangkap Tangan [OTT] di Kabupaten Karawang, Jawa Barat Kamis 17 Juli sore. Sejumlah orang diangkut KPK dalam operasi itu.
"Proses OTT itu terjadi dan dilakukan paling awal itu jam 18.30 WIB, yang diamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat [18/7/2014].
Namun, Bambang tidak menjelaskan lokasi masing-masing 7 orang itu diamankan. Tetapi berdasarkan informasi yang diterima, 7 orang itu diciduk di 2 tempat berbeda. Yakni di rumah Bupati Karawang Ade Swara dan di pusat perbelanjaan di Karawang.
Dari 7 orang yang diamankan itu, salah satu di antaranya adalah istri Ade Swara, Nurlatifah. Usai mengamankan mereka, KPK menggaruk Ade beberapa jam setelahnya.
"Setelahnya jam 02.00 WIB pagi diamankan lagi 1 orang lainnya. Jadi jumlahnya 8 orang. Yang diamankan 1 orang itu adalah ASW," ujar Bambang.
Menurut Bambang, operasi ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat. Selama pemeriksaan, semua orang itu kooperatif. "Sehingga proses pemeriksaan terhadap, khusus pelapor dan pihak-pihak yang diamankan itu sangat membantu KPK."
"Kemudian, karena tempatnya sangat jauh, jadi KPK menempatkan KPK line atau penyegelan di beberapa tempat kejadian," sambungnya.
KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mall di Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.
Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Namun, permintaan uang itu dikonversi dalam US$ 424.329.
Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor] juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.**
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa menyuap pihak PT Tatar Kertabumi yang ingin membuat mall atau pusat perbelanjaan di Karawang.
"Dari hasil penelusuran menetapkan ASW [Ade Swara] selaku Bupati Karawang sebagai tersangka dan NLF [Nurlatifaf] istri Bupati Karawang," kata Ketua KPK, Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat [18/7/2014].
Menurut Abraham Samad, keduanya melakukan "pemerasan" pada pihak PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan mall di Karawang. Dengan izin tersebut keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan.
"Selanjutnya ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang. Kemudian uang diambil oleh adiknya," kata Abraham Samad.
Atas perbuatannya keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Inilah Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Karawang dan Istrinya
Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melakukan Operasi Tangkap Tangan [OTT] di Kabupaten Karawang, Jawa Barat Kamis 17 Juli sore. Sejumlah orang diangkut KPK dalam operasi itu.
"Proses OTT itu terjadi dan dilakukan paling awal itu jam 18.30 WIB, yang diamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat [18/7/2014].
Namun, Bambang tidak menjelaskan lokasi masing-masing 7 orang itu diamankan. Tetapi berdasarkan informasi yang diterima, 7 orang itu diciduk di 2 tempat berbeda. Yakni di rumah Bupati Karawang Ade Swara dan di pusat perbelanjaan di Karawang.
Dari 7 orang yang diamankan itu, salah satu di antaranya adalah istri Ade Swara, Nurlatifah. Usai mengamankan mereka, KPK menggaruk Ade beberapa jam setelahnya.
"Setelahnya jam 02.00 WIB pagi diamankan lagi 1 orang lainnya. Jadi jumlahnya 8 orang. Yang diamankan 1 orang itu adalah ASW," ujar Bambang.
Menurut Bambang, operasi ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat. Selama pemeriksaan, semua orang itu kooperatif. "Sehingga proses pemeriksaan terhadap, khusus pelapor dan pihak-pihak yang diamankan itu sangat membantu KPK."
"Kemudian, karena tempatnya sangat jauh, jadi KPK menempatkan KPK line atau penyegelan di beberapa tempat kejadian," sambungnya.
KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mall di Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.
Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Namun, permintaan uang itu dikonversi dalam US$ 424.329.
Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor] juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.**
Editor | : | TAM/TP |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Kamis 22 Agustus 2024, 13:02 WIB
Kejutan di Pilkada Serentak, Dua Anak Muda Berusia 30-an Tahun, Tawarkan Gagasan Baru untuk Kota Tegal
Rabu 26 Juni 2024
MUHAMAD RIDWAN UCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PRESIDEN RI, KONFLIK PETANI Vs PT. RPI ADA TITIK TERANG
Selasa 11 Juni 2024
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia vs Timnas Filipina: Skor 2-0
Jumat 26 Januari 2024
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Politik
Rabu 16 Oktober 2024, 09:20 WIB
Las Cruces Fair Farmers Market: Mendukung Produk Lokal dan Komunitas dengan Pasar yang Berkelanjutan
Kamis 26 September 2024
Ratusan Warga Sago Kecamatan Senapelan Padati Posko Pemenangan Pasangan Intan
Sabtu 31 Agustus 2024
Menikmati Cita Rasa Autentik dan Sehat dari Kuliner Yunani
Senin 12 Agustus 2024
RUPS Luar Biasa BRK Syariah Tetapkan 3 Nama Calon Komisaris Utama.
Nasional
Rabu 09 Oktober 2024, 22:46 WIB
Pimpinan Organisasi Aktivis Desak Komnas Perempuan Soroti Kasus Tersangka Pelaku KDRT Anggota DPRD Bangka Belitung, Jangan Ada Intimidasi dan Diskriminasi Hukum
Rabu 09 Oktober 2024
Pimpinan Organisasi Aktivis Desak Komnas Perempuan Soroti Kasus Tersangka Pelaku KDRT Anggota DPRD Bangka Belitung, Jangan Ada Intimidasi dan Diskriminasi Hukum
Senin 07 Oktober 2024
Ketua Umum KEA'98 Joko Priyoski: UU MD3 Tahun 2019 Ambigu, Harus Direvisi
Rabu 02 Oktober 2024
REZITA SILATURAHMI KEPADA KB. H BASRAN & KB. H. ZAHARMAN KAZ, DISAMBUT PENUH KASIH DAN SAYANG
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Minggu 06 Oktober 2024, 16:41 WIB
Sikap Mencintai Lingkungan Perlu Ditanamkan Sejak Usia Dini
Minggu 06 Oktober 2024
Sikap Mencintai Lingkungan Perlu Ditanamkan Sejak Usia Dini
Jumat 20 September 2024
Usut Kasus SPPD Fiktif, Kombes Anom Karabianto: Fokus sementara ini Kasusnya di Sekretariat Belum Terkait Anggota-Pimpinan DPRD Riau
Minggu 08 September 2024
DPD Abpednas Riau Sukses Gelar Pramusda dan Pemberian SK Mandat Untuk DPC Kabupaten Se-Riau