Selasa, 22 Oktober 2024

Breaking News

  • Kampung Perincit Tuan Rumah Lomba Pemanfaatan Lahan Perkarangan "Aku Hatinya PKK" Tingkat Kecamatan Pusako 2024   ●   
  • Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap 22 Bandit, Kasat Reskrim Kompol Berry Juana : Kita Mau Kota Pekanbaru Kondusif   ●   
  • Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai dan Pembukaan 'Rohul Expo' Bersempena HUT Kabupaten Rokan Hulu Ke-25   ●   
  • Hadiri Pelantikan Presiden Ke 8, Sukiman Ajak Masyarakat Dukung Dan Berharap Yang Terbaik Bagi Indonesia   ●   
  • NGO Internasional Kagumi Pengelolaan Konservasi Mangrove Kampung Kayu Ara Permai Binaan PT ITA.   ●   
Di duga Memeras PT Tatar Kertabumi
Bupati Kerawang dan Isteri di Tangkap KPK
Sabtu 19 Juli 2014, 02:36 WIB
Operasi tangkapm tangan Bupati Kerawang oleh Tim KPK

JAKARTA. Riaumadani. comb - -Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa menyuap pihak PT Tatar Kertabumi yang ingin membuat mall atau pusat perbelanjaan di Karawang.

"Dari hasil penelusuran menetapkan ASW [Ade Swara] selaku Bupati Karawang sebagai tersangka dan NLF [Nurlatifaf] istri Bupati Karawang," kata Ketua KPK, Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat [18/7/2014].

Menurut Abraham Samad, keduanya melakukan "pemerasan" pada pihak PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan mall di Karawang. Dengan izin tersebut keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan.

"Selanjutnya ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang. Kemudian uang diambil oleh adiknya," kata Abraham Samad.

Atas perbuatannya keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Inilah Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Karawang dan Istrinya

Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] melakukan Operasi Tangkap Tangan [OTT] di Kabupaten Karawang, Jawa Barat Kamis 17 Juli sore. Sejumlah orang diangkut KPK dalam operasi itu.

"Proses OTT itu terjadi dan dilakukan paling awal itu jam 18.30 WIB, yang diamankan 7 orang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat [18/7/2014].

Namun, Bambang tidak menjelaskan lokasi masing-masing 7 orang itu diamankan. Tetapi berdasarkan informasi yang diterima, 7 orang itu diciduk di 2 tempat berbeda. Yakni di rumah Bupati Karawang Ade Swara dan di pusat perbelanjaan di Karawang.

Dari 7 orang yang diamankan itu, salah satu di antaranya adalah istri Ade Swara, Nurlatifah. Usai mengamankan mereka, KPK menggaruk Ade beberapa jam setelahnya.

"Setelahnya jam 02.00 WIB pagi diamankan lagi 1 orang lainnya. Jadi jumlahnya 8 orang. Yang diamankan 1 orang itu adalah ASW," ujar Bambang.

Menurut Bambang, operasi ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat. Selama pemeriksaan, semua orang itu kooperatif. "Sehingga proses pemeriksaan terhadap, khusus pelapor dan pihak-pihak yang diamankan itu sangat membantu KPK."

"Kemudian, karena tempatnya sangat jauh, jadi KPK menempatkan KPK line atau penyegelan di beberapa tempat kejadian," sambungnya.

KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.

Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mall di Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.

Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Namun, permintaan uang itu dikonversi dalam US$ 424.329.

Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor] juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.**




Editor : TAM/TP
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top