Satpol PP Tarik Paksa Mobdin Mantan Sekretaris Dinsos Riau
Jumat 10 Maret 2017, 22:13 WIB
Satpol PP Pemprov Riau berhasil tarik paksa Mobdin mantan sekretaris
Dinsos Helmi. Kendaraan yang sempat dikuasai empat tahun kini telah dikandangkan.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Satpol PP Provinsi Riau akhirnya berhasil menarik paksa satu mobil dinas (mobdin) inova yang sebelumnya sempat dikuasai mantan Sekretaris Dinas Sosial Riau Helmi selama empat tahun.
Mobdin inova berwarna hijau metalik BM 1898 AP yang sempat dilaporkan hilang tersebut kini sudah dikandangkan di kantor Satpol PP Riau jalan Letkol Hasan Basri.
"Sudah kita tarik, kemarin. Sementara kita letak di sini dulu. Nanti setelah ada arahan dari pimpinan baru kita serahkan lagi instansi yang membutuhkan sesuai petunjuk bapak Gubernur atau pak Sekda," kata Kabid Operasional Satpol PP Riau Said Nurjaya, didampingi Kasi Intel Firdaus, Jumat (10/3/17).
Menurut Said Nurjaya, penarikan mobdin ini tidaklah gampang. Karena mantan pejabat Pemprov Riau yang kini yang sudah menjabat salah satu kepala dinas di negeri seribu parit tersebut sempat mengelak dan selalu menunda penarikan hingga berkata kasar saat dihubungi melalui telephone selulernya oleh sejumlah anggota Satpol PP Riau yang diberi amanah menarik mobdin tersebut.
Tidak itu saja, setelah kepindahan Helmi dari Dinas Sosial Riau empat tahun lalu. Mobdin inova yang dikuasai itu sempat dilaporkan hilang.
Pasalnya, mobdinnya tercatat dalam inventarisir, namun mobdinnya sudah tak lagi diketahui. Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya disimpulkanlah bahwa mobdin inova tersebut masih dikuasi Helmi, meski sudah tak menjabat lagi sebagai Sekretaris Dinas Sosial Riau.
"Kalau kitakan sifatnya eksekusi. Tetapi dari BPKAD selaku instansi yang bertanggung jawab mengelola aset sempat kelimpungan. Karena selain sudah lama mobilnya tak kelihatan, pak Helmi inikan sudah empat tahun lalu tak lagi menjabat, berarti selama itulah mobil dikuasainya. Cuma data (inventarisir barang) dikantor masih tercatat siapa pemakai terakhir nah dari sini dimulai ditelusuri," ungkapnya.
Ketika disurati, Helmi tidak pernah merespon. Begitu juga ketika dihubungi nomor telephonenya juga tak pernah ditanggapi serius. Bahkan yang bersangkutan beberapa kali meminta ditunda penarikan, meski tak memberi waktu pasti.
Selain itu, Kasi Intel Satpol PP Firdaus yang mencoba melakukan langkah-langkah persuasif bahkan sempat direspon dengan bahasa yang kurang bersahabat.
"Ada tiga kali kita beri kesempatan, Tapi setelah itu karena ini perintah kita wajib melaksanakannya, kita tarik," ungkap Said Nurjaya. **
Mobdin inova berwarna hijau metalik BM 1898 AP yang sempat dilaporkan hilang tersebut kini sudah dikandangkan di kantor Satpol PP Riau jalan Letkol Hasan Basri.
"Sudah kita tarik, kemarin. Sementara kita letak di sini dulu. Nanti setelah ada arahan dari pimpinan baru kita serahkan lagi instansi yang membutuhkan sesuai petunjuk bapak Gubernur atau pak Sekda," kata Kabid Operasional Satpol PP Riau Said Nurjaya, didampingi Kasi Intel Firdaus, Jumat (10/3/17).
Menurut Said Nurjaya, penarikan mobdin ini tidaklah gampang. Karena mantan pejabat Pemprov Riau yang kini yang sudah menjabat salah satu kepala dinas di negeri seribu parit tersebut sempat mengelak dan selalu menunda penarikan hingga berkata kasar saat dihubungi melalui telephone selulernya oleh sejumlah anggota Satpol PP Riau yang diberi amanah menarik mobdin tersebut.
Tidak itu saja, setelah kepindahan Helmi dari Dinas Sosial Riau empat tahun lalu. Mobdin inova yang dikuasai itu sempat dilaporkan hilang.
Pasalnya, mobdinnya tercatat dalam inventarisir, namun mobdinnya sudah tak lagi diketahui. Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya disimpulkanlah bahwa mobdin inova tersebut masih dikuasi Helmi, meski sudah tak menjabat lagi sebagai Sekretaris Dinas Sosial Riau.
"Kalau kitakan sifatnya eksekusi. Tetapi dari BPKAD selaku instansi yang bertanggung jawab mengelola aset sempat kelimpungan. Karena selain sudah lama mobilnya tak kelihatan, pak Helmi inikan sudah empat tahun lalu tak lagi menjabat, berarti selama itulah mobil dikuasainya. Cuma data (inventarisir barang) dikantor masih tercatat siapa pemakai terakhir nah dari sini dimulai ditelusuri," ungkapnya.
Ketika disurati, Helmi tidak pernah merespon. Begitu juga ketika dihubungi nomor telephonenya juga tak pernah ditanggapi serius. Bahkan yang bersangkutan beberapa kali meminta ditunda penarikan, meski tak memberi waktu pasti.
Selain itu, Kasi Intel Satpol PP Firdaus yang mencoba melakukan langkah-langkah persuasif bahkan sempat direspon dengan bahasa yang kurang bersahabat.
"Ada tiga kali kita beri kesempatan, Tapi setelah itu karena ini perintah kita wajib melaksanakannya, kita tarik," ungkap Said Nurjaya. **
| Editor | : | |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham