Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Vonis Johar Firdaus
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Johar Firdaus
Kamis 02 Maret 2017, 23:28 WIB
Vonis Johar Firdaus
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Johar Firdaus
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum lanjutan, Banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Johar Firdaus.

Johar merupakan terdakwa satu yang divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru dengan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 200 Juta, subsidair 3 bulan penjara.

KPK mengajukan Banding ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (1/3) kemarin. Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring mengungkapkannya kepada Tribun.

"Diajukan kemarin (rabu,red). KPK mengajukan banding atas vonis Terdakwa satu, Johar Firdaus," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro Mukti membenarkan pengajuan banding tersebut. Ia menyampaikannya kepada Tribun melalui pesan singkat, Kamis (2/3) malam.

"Kita mengajukan bandingnya kemarin (Rabu,red) untuk vonis Terdakwa satu, Johar Firdaus," ujarnya.



Editor : TIS_TP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top