JAKARTA RIAUMADANI. com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diyakini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA
Khawatir Melarikan Diri, Imam Besar FPI Habib Rizieq Minta Ahok Ditahan
Selasa 28 Februari 2017, 11:08 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
JAKARTA RIAUMADANI. com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diyakini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memiliki niat jahat dengan memelintir Surah Almaidah 51. Menurut Rizieq, niat jahat tersebut berulang kali disampaikan Ahok.

Untuk itu, dia pun menyerahkan bukti kepada majelis sidang untuk mendukung tuduhannya tersebut. "Saya ingin sampaikan tulisan, ada empat hal yaitu penilaian, apa yang belum ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Dan saya serahkan kepada hakim, ayat-ayat Alquran mana saja (yang membuktikan terdakwa menodai agama)," ujarnya di depan majelis hakim di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Di samping itu, dia pun ingin menyerahkan dua keping CD yang masing-masing berisi rekaman wawancara Ahok sebagai Gubernur DKI dengan stasiun televisi Al Jazeera. Selanjutnya, kepingan lainnya rekaman Ahok saat rapat bersama jajaran Pemrov DKI.

Saat itu, Ahok mewacanakan pembuatan wifi dengan username Surah Almaidah dan password kafir. "Dalam wawancara di Al Jazeera, yang bersangkutan mengaku tidak jera, ngga kapok untuk mengulangi (ucapan menodai agama). Yang kedua soal video omongan wifi gratis Al-Maidah," tuturnya.

Meski begitu, majelis hakim meminta Rizieq menyimpan saja bukti yang ingin diserahkan. Sebelum beranjak, Rizieq juga minta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan menahan terdakwa. "Saya ucapkan terima kasih banyak, hanya saya selaku saksi ahli dalam hal ini mengusulkan terdakwa ngga lagi mengulang perkataan. Karena banyak kejadian dan khawatir terdakwa melarikan diri, saran saksi ahli untuk ditahan. Disarankan ditahan, kenapa, karena yang bersangkutan berpotensi besar melarikan diri," tandasnya. (mg4)




Editor : TIS_RP
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top