KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab
Usai Sidang, Imam Besar FPI Habib Rizieq Enggan Salami Ahok
Selasa 28 Februari 2017, 10:58 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab
JAKARTA RIAUMADANI. com - Selasa (28/2/2017), terjadi penundaan atas sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan.
Setelah ditunda, Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang hadir sebagai saksi ahli, tampak enggan menyalami Ahok. Pantauan JPNN, Rizieq hanya menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Rizieq pun tidak menyalami Ahok. Terkait hal itu, Humprey Dhemat selaku penasihat hukum Ahok menyayangkan sikap Rizieq di dalam ruang sidang. Sikap Rizieq tersebut, kata dia, tidak menunjukkan seorang yang ahli agama. "Kami sih enggak apa-apa. Justru sikap itu menunjukkan apa yang ada di hatinya," ujar Humprey usai sidang.
Seharusnya, imbuh Humprey, Rizieq bisa menjaga sikap karena dia ada dalam ruang peradaban dan posisinya mewakili Majelis Ulama Indonesia. "Kalau bukan sebagai ahli enggak masalah. Benci bagaimana pun silakan," tuturnya.
Karena itu, dia memandang Rizieq tidak objektif sebagai ahli karena tampak menyimpan rasa dendam terhadap Ahok. "Ini kelihatan pada 2015 kan sudah (benci juga), dengan adanya gubernur tandingan," sebutnya.
Habib Rizieq Minta Ahok Langsung Ditahan
Pada sidang ke-12 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pagi tadi, saksi ahli agama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim PN Jakarta Utara menahan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Habib Rizieq, Ahok -panggilan akrab Basuki- akan terus mengulangi perbuatannya jika tak segera dijebloskan ke tahanan. Bahkan ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu menyebut Ahok berpotensi melarikan diri.
“Dia pejabat publik, dia punya akses banyak, kawan-kawannya banyak yang punya pesawat pribadi. Karena itu saya minta (Ahok, red)) ditahan," kata Rizieq usai memberi keterangan dalam sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Rizieq menambahkan, dirinya tak punya persoalan pribadi dengan Ahok. Sebab, saat ini justru Ahok yang sedang berhadapan dengan negara.
Menurut Rizieq, negara melalui jaksa penuntut umum telah membawa Ahok ke persidangan. Dakwaannya adalah melanggar Pasal 156a KUHP.
"Ini masalah Ahok melawan negara, melawan KUHP pasal 156a. Bukan Ahok melawan organisasi, bukan. Ahok sekarang ini berhadapan dengan negara, negara diwakili oleh jaksa penuntut umum," tegas dia.
ENAM PENISTAAN
Dalam keterangannya Habib Rizieq Shihab mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja menafsirkan surah Al-Maidah 51 untuk mengajak muslim agar tidak segan untuk memilihnya dalam pertarungan pilkada DKI Jakarta 2017.
Rizieq menerangkan ada enam penjelasan bahwa Ahok telah menistakan agama. "Pertama kalimat, ’jangan percaya sama orang’, maka siapa pun yang mengatakan kalimat ini berarti telah mengatakan kepada masyarakat jangan percaya pada siapa pun juga untuk jangan percaya pada Surat Al-Maidah 51 yang mengajak tidak memilih nonmuslim," kata Rizieq.
Kedua, lanjut Rizieq, ia menyoroti kalimat ’enggak pilih saya’. Menurutnya, kalimat tersebut telah mempertegas kalau konteksnya adalah kepentingan Pilgub DKI. "Itu enggak ada hubungannya dengan perikanan, itu berarti pilkada," ucap dia.
Selanjutnya, kata Rizieq, ucapan Ahok pada kalimat ’dibohongi pakai Al-maidah 51’, dianggap telah menjadikan Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan.
"Jadi terdakwa mengatakan dibohongi Surah Al-maidah, berarti dibohongi Alquran. Siapa membohongi umat islam? Yang pakai Al-Maidah 51, siapa pun dia. Karena tidak menyebut si A dan si B. Siapa yg dimaksud?" tanya dia.
Kemudian, Rizieq menuturkan, kalimat ’macam-macam itu’ yang dinyatakan oleh Ahok dianggap telah melecehkan Surah Al-Maidah 51.
Selanjutnya mengenai kalimat ’takut-takut’, juga telah masuk ke dalam konteks Pilgub DKI. Sebab, Ahok mengaku tidak masalah kalau dirinya tidak dipilih dengan alasan khawatir masuk neraka bagi muslim.
"Keenam, ’dibodohin’. Berarti bukan saja menyampaikan warga Pulau Seribu dibohongi Al-maidah, tetap juga dibodohi. Ini semakin mempertegas penodaan yang dilakukan terdakwa," tegas dia.
JELASKAN ALMAIDAH 51
Di bagian lain penjelasannya, Habib Rizieq Shihab mengatakan Surah Almaidah 51 sudah jelas memerintahkan umat Islam agar tidak menjadikan kaum di luar muslim sebagai pemimpin.
Rizieq menegaskan, umat Islam hanya boleh menjadikan umat di luar muslim sebagai pemimpin dalam keadaan darurat.
Rizieq memberikan penjelasan, yang dia sebut berdasar tafsi Surah Ali Imran ayat 28.
Dikatakan, misalnya seorang muslim yang tinggal di negara minoritas Islam tengah berlangsung pemilihan pemimpin. Sedangkan, tidak ada kandidat muslim, maka hal itu adalah pengecualian.
"Ayat ini perlu kita ketahui walau disebut khusus tapi dia punya isi pesan umum baik dalam keadaan perang maupun tenang dalam keadaan apapun umat Islam tidak boleh jadikan kafir jadi pemimpin kecuali darurat seperti orang Islam yang tinggal di negeri kafir," kata Rizieq di depan persidangan.
Rizieq menerangkan, muslim boleh memilih calon pemimpin bukan muslim. Asalkan, sepak terjang calon itu berpihak pada Islam, atau memposisikan dirinya adil.
"Kalau dia menang Islam akan dijaga. Yang satu mengancam kalau menang Islam akan diiusir, maka umat Islam boleh memilih dalam konteks darurat. Boleh memilih pemimpin nonmuslim dalam keadaan siasat untuk menyelamatkan diri," jelasnya.
SEMPAT DIPROTES, HAKIM MENGIZINKAN
Sebelum Habib Rizieq didengarkan kesaksiannya, tim penasihat hukum Ahok -panggilan Basuki- langsung memprotesnya. Anggota tim penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat menyebut Rizieq bukanlah sosok yang tepat untuk menjadi ahli pada persidangan itu. Sebab, Rizieq merupakan mantan narapidana dan kini menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila.
"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis. Dan kemudian, Rizieq adalah tersangka sebuah kasus. Rizieq juga terlapor masalah dugaan penghinaan agama Nasrani," kata Humphrey kepada majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok.
Humphrey menambahkan, saat ini Rizieq juga menjadi terlapor dalam sejumlah kasus. Minimal ada tiga kasus tentang Rizieq yang sedang ditangani kepolisian.
Di samping itu, Humphrey juga meragukan Habib Rizieq bisa bertindak objektif sebagai ahli. Sebab, ketua Dewan Pembina GNPF-MUI itu getol mendiskreditkan Ahok.
"Beliau adalah ketua Dewan Pembina GNPF MUI yang terlibat dalam demo 14-10, 411, dan 212," kata dia.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono langsung menepis penolakan kubu Ahok. Menurut Ali, tim JPU menghadirkan Rizieq sebagai ahli.
"Ini bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq. Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," kata Ali.
Mendengar itu, majelis hakim langsung berembuk. Setelah beberapa saat, majelis hakim tetap mengizinkan Rizieq untuk memberikan keterangannya.(mg4/jpnn)
Sumber JPNN
Setelah ditunda, Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang hadir sebagai saksi ahli, tampak enggan menyalami Ahok. Pantauan JPNN, Rizieq hanya menyalami majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Rizieq pun tidak menyalami Ahok. Terkait hal itu, Humprey Dhemat selaku penasihat hukum Ahok menyayangkan sikap Rizieq di dalam ruang sidang. Sikap Rizieq tersebut, kata dia, tidak menunjukkan seorang yang ahli agama. "Kami sih enggak apa-apa. Justru sikap itu menunjukkan apa yang ada di hatinya," ujar Humprey usai sidang.
Seharusnya, imbuh Humprey, Rizieq bisa menjaga sikap karena dia ada dalam ruang peradaban dan posisinya mewakili Majelis Ulama Indonesia. "Kalau bukan sebagai ahli enggak masalah. Benci bagaimana pun silakan," tuturnya.
Karena itu, dia memandang Rizieq tidak objektif sebagai ahli karena tampak menyimpan rasa dendam terhadap Ahok. "Ini kelihatan pada 2015 kan sudah (benci juga), dengan adanya gubernur tandingan," sebutnya.
Habib Rizieq Minta Ahok Langsung Ditahan
Pada sidang ke-12 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pagi tadi, saksi ahli agama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim PN Jakarta Utara menahan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Habib Rizieq, Ahok -panggilan akrab Basuki- akan terus mengulangi perbuatannya jika tak segera dijebloskan ke tahanan. Bahkan ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu menyebut Ahok berpotensi melarikan diri.
“Dia pejabat publik, dia punya akses banyak, kawan-kawannya banyak yang punya pesawat pribadi. Karena itu saya minta (Ahok, red)) ditahan," kata Rizieq usai memberi keterangan dalam sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Rizieq menambahkan, dirinya tak punya persoalan pribadi dengan Ahok. Sebab, saat ini justru Ahok yang sedang berhadapan dengan negara.
Menurut Rizieq, negara melalui jaksa penuntut umum telah membawa Ahok ke persidangan. Dakwaannya adalah melanggar Pasal 156a KUHP.
"Ini masalah Ahok melawan negara, melawan KUHP pasal 156a. Bukan Ahok melawan organisasi, bukan. Ahok sekarang ini berhadapan dengan negara, negara diwakili oleh jaksa penuntut umum," tegas dia.
ENAM PENISTAAN
Dalam keterangannya Habib Rizieq Shihab mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja menafsirkan surah Al-Maidah 51 untuk mengajak muslim agar tidak segan untuk memilihnya dalam pertarungan pilkada DKI Jakarta 2017.
Rizieq menerangkan ada enam penjelasan bahwa Ahok telah menistakan agama. "Pertama kalimat, ’jangan percaya sama orang’, maka siapa pun yang mengatakan kalimat ini berarti telah mengatakan kepada masyarakat jangan percaya pada siapa pun juga untuk jangan percaya pada Surat Al-Maidah 51 yang mengajak tidak memilih nonmuslim," kata Rizieq.
Kedua, lanjut Rizieq, ia menyoroti kalimat ’enggak pilih saya’. Menurutnya, kalimat tersebut telah mempertegas kalau konteksnya adalah kepentingan Pilgub DKI. "Itu enggak ada hubungannya dengan perikanan, itu berarti pilkada," ucap dia.
Selanjutnya, kata Rizieq, ucapan Ahok pada kalimat ’dibohongi pakai Al-maidah 51’, dianggap telah menjadikan Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan.
"Jadi terdakwa mengatakan dibohongi Surah Al-maidah, berarti dibohongi Alquran. Siapa membohongi umat islam? Yang pakai Al-Maidah 51, siapa pun dia. Karena tidak menyebut si A dan si B. Siapa yg dimaksud?" tanya dia.
Kemudian, Rizieq menuturkan, kalimat ’macam-macam itu’ yang dinyatakan oleh Ahok dianggap telah melecehkan Surah Al-Maidah 51.
Selanjutnya mengenai kalimat ’takut-takut’, juga telah masuk ke dalam konteks Pilgub DKI. Sebab, Ahok mengaku tidak masalah kalau dirinya tidak dipilih dengan alasan khawatir masuk neraka bagi muslim.
"Keenam, ’dibodohin’. Berarti bukan saja menyampaikan warga Pulau Seribu dibohongi Al-maidah, tetap juga dibodohi. Ini semakin mempertegas penodaan yang dilakukan terdakwa," tegas dia.
JELASKAN ALMAIDAH 51
Di bagian lain penjelasannya, Habib Rizieq Shihab mengatakan Surah Almaidah 51 sudah jelas memerintahkan umat Islam agar tidak menjadikan kaum di luar muslim sebagai pemimpin.
Rizieq menegaskan, umat Islam hanya boleh menjadikan umat di luar muslim sebagai pemimpin dalam keadaan darurat.
Rizieq memberikan penjelasan, yang dia sebut berdasar tafsi Surah Ali Imran ayat 28.
Dikatakan, misalnya seorang muslim yang tinggal di negara minoritas Islam tengah berlangsung pemilihan pemimpin. Sedangkan, tidak ada kandidat muslim, maka hal itu adalah pengecualian.
"Ayat ini perlu kita ketahui walau disebut khusus tapi dia punya isi pesan umum baik dalam keadaan perang maupun tenang dalam keadaan apapun umat Islam tidak boleh jadikan kafir jadi pemimpin kecuali darurat seperti orang Islam yang tinggal di negeri kafir," kata Rizieq di depan persidangan.
Rizieq menerangkan, muslim boleh memilih calon pemimpin bukan muslim. Asalkan, sepak terjang calon itu berpihak pada Islam, atau memposisikan dirinya adil.
"Kalau dia menang Islam akan dijaga. Yang satu mengancam kalau menang Islam akan diiusir, maka umat Islam boleh memilih dalam konteks darurat. Boleh memilih pemimpin nonmuslim dalam keadaan siasat untuk menyelamatkan diri," jelasnya.
SEMPAT DIPROTES, HAKIM MENGIZINKAN
Sebelum Habib Rizieq didengarkan kesaksiannya, tim penasihat hukum Ahok -panggilan Basuki- langsung memprotesnya. Anggota tim penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat menyebut Rizieq bukanlah sosok yang tepat untuk menjadi ahli pada persidangan itu. Sebab, Rizieq merupakan mantan narapidana dan kini menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila.
"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis. Dan kemudian, Rizieq adalah tersangka sebuah kasus. Rizieq juga terlapor masalah dugaan penghinaan agama Nasrani," kata Humphrey kepada majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok.
Humphrey menambahkan, saat ini Rizieq juga menjadi terlapor dalam sejumlah kasus. Minimal ada tiga kasus tentang Rizieq yang sedang ditangani kepolisian.
Di samping itu, Humphrey juga meragukan Habib Rizieq bisa bertindak objektif sebagai ahli. Sebab, ketua Dewan Pembina GNPF-MUI itu getol mendiskreditkan Ahok.
"Beliau adalah ketua Dewan Pembina GNPF MUI yang terlibat dalam demo 14-10, 411, dan 212," kata dia.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono langsung menepis penolakan kubu Ahok. Menurut Ali, tim JPU menghadirkan Rizieq sebagai ahli.
"Ini bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq. Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," kata Ali.
Mendengar itu, majelis hakim langsung berembuk. Setelah beberapa saat, majelis hakim tetap mengizinkan Rizieq untuk memberikan keterangannya.(mg4/jpnn)
Sumber JPNN
| Editor | : | TIS-JPNN |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham