Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Revisi Perda
Pemko Pekanbaru Mulai Pungut Pajak Rumah Kost
Minggu 26 Februari 2017, 23:12 WIB
Rumah Kost

PEKANBARU. RIAUMADANI.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru merevisi sebanyak 5 Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang ada. Kelima Perda tersebut dinilai tak relevan terhadap perkembangan kota Pekanbaru sehingga harus dilakukan harmonisasi regulasi perda.

Kelima perda yang diharmonisasi yaitu Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame,  Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Menurut Kasubbid Perundang-undangan, Erwinsyah direncanakan esensi perubahan Perda Pajak Restoran antara lain  meliputi, perubahan batas minimum omzet yang tidak dikenakan sebagai objek pajak, dimana omzet Rp. 1.250.000,- / bulan dinilai sudah tidak layak lagi dengan situasi perekonomian terkini Kota Pekanbaru. 

"Rekomendasi ini  juga didukung dengan hasil temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) yang juga menilai batas minimum omzet sudah tidak layak lagi," kata Erwin, Sabtu, 25 Februari 2017 kemarin.

Ia mengharapkan dengan perubahan Perda ini pedagang kecil tidak perlu dibebani atas pengenaan Pajak Restoran, yang juga merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam menggalakkan perekonomian bagi pedagang kecil/ usaha mikro dan menengah.

Sedangkan untuk Perda Pajak Reklame dengan masa pajak reklame yang hanya 3 (tiga) bulan, dianggap sudah tidak effektif dan effisien lagi, karena wajib pajak harus datang ke Badan Pendapatan Daerah untuk membayar setiap 3 (tiga) bulan sekali. Selain itu juga berakibat akan banyaknya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame yang harus disampaikan ke wajib pajak. 

"Dengan rencana perubahan Perda Pajak Reklame menjadi satu kali setahun maka SKPD yang akan diterbitkan akan lebih sedikit, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat, selain itu juga diharapkan meningkatnya jumlah wajib pajak reklame akan berdampak terhadap  bertambahnya penerimaan PAD di sektor Pajak Reklame," papar Erwin.

Terakhir, untuk Perda Pajak Hotel perubahannya antara lain mengatur tentang pengenaan pajak terhadap rumah kost yang lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Selama ini rumah kost tidak bisa dipungut karena bunyi Perda yang mengaturnya adalah jika rumah kost disewa oleh mahasiswa maka tidak dapat dikenakan sebagai objek pajak hotel (rumah kost)

"Sementara dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah rumah kost adalah salah satu dari rumusan pengertian pajak hotel. Pada perubahan Perda klausul mahasiswa akan dihilangkan dengan kompensasi tarif pengenaan pajak akan diturunkan dari besaran biasanya beber Erwinsyah," tandasnya.




Editor :
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top