Vonis Bebas Kasus Korupsi,
Tersangka Suparman dan Johar Firdaus
Fitra Riau Ragukan Intergritas Hakim Kasus Suparman
Sabtu 25 Februari 2017, 23:47 WIB
Tersangka Suparman dan Johar Firdaus
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Riau mengaku sangat menyayangkan atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Riau 2014/2015 mantan Ketua DPRD Riau Suparman, Kamis (23/2/2017) kemarin. Fitra meragukan integritas para hakim yang menangani perkara tersebut.
Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan, keputusan tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena umumnya awal penetapan tersangka yang dilakukan KPK sangat hati-hati. Apalagi di fakta persidangan cukup kuat bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.
"Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan upaya kasasi atas putusan bebas yang dikeluarkan pengadilan terhadap mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati nonaktif Rokan Hulu," kata Usman, Sabtu (25/2/2017).
Usman juga menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia mengaku heran dengan putusan bebas itu. Pasalnya, jarang kasus korupsi yang ditangani KPK diputus bebas.
"Kami sangat mengkhawatirkan bebasnya Suparman atas putusan PN Pekanbaru akan berdampak buruk terhadap citra KPK. Karen menurut kami ini baru pertama kali kasus korupsi Riau yang ditangani KPK bisa bebas, tentunya kami meragukan integritas hakim," lanjut Usman.
Sebelumnya pada sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Pekanbaru, Hakim Ketua Rinaldi Triandiko beserta Hakim Anggota Editerial dan Hendrik menyatakan dakwaan kedua terhadap Suparman, yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Hakim kemudian membebaskan Suparman dari segala tuntutan jaksa KPK.
Menurut hasil analisa Fitra Riau, track record Hakim yang memimpin persidangan tersebut bukan kali pertama memberi putusan bebas dalam perkara korupsi di Riau. Menurut Usman, Hakim Rinaldi Triandoko juga pernah mengeluarkan putusan bebas pada kasus korupsi lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa mantan Bupati Tengku Azmun Jaafar.
Selain itu, putusan bebas juga terjadi pada kasus korupsi pembangunan jembatan Dorak yang melibatkan Sekda Kepulauan Meranti Zurbiansyah. Terakhir adalah kasus suap pengadaan pupuk bersubsidi, dalam kasus ini Rinaldi Triandoko hanya jadi hakim anggota yang turut memutus bebas.
Terkait korupsi APBD Riau 2014/2015 yang sebelumnya juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan mantan Ketua DPRD dan anggota DPRD Riau Djohar Firdaus serta Kir Jauhari, Fitra berharap KPK terus mendalaminya kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.
"Kasus ini tentu sangat berdampak sekali. Bukan hanya berdampak kepada rakyat tapi juga pada kawan-kawan di DPRD yang akan selalu usil dalam mengotak atik pengesahan APBD," tutupnya. **
Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan, keputusan tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena umumnya awal penetapan tersangka yang dilakukan KPK sangat hati-hati. Apalagi di fakta persidangan cukup kuat bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.
"Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan upaya kasasi atas putusan bebas yang dikeluarkan pengadilan terhadap mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati nonaktif Rokan Hulu," kata Usman, Sabtu (25/2/2017).
Usman juga menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia mengaku heran dengan putusan bebas itu. Pasalnya, jarang kasus korupsi yang ditangani KPK diputus bebas.
"Kami sangat mengkhawatirkan bebasnya Suparman atas putusan PN Pekanbaru akan berdampak buruk terhadap citra KPK. Karen menurut kami ini baru pertama kali kasus korupsi Riau yang ditangani KPK bisa bebas, tentunya kami meragukan integritas hakim," lanjut Usman.
Sebelumnya pada sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Pekanbaru, Hakim Ketua Rinaldi Triandiko beserta Hakim Anggota Editerial dan Hendrik menyatakan dakwaan kedua terhadap Suparman, yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Hakim kemudian membebaskan Suparman dari segala tuntutan jaksa KPK.
Menurut hasil analisa Fitra Riau, track record Hakim yang memimpin persidangan tersebut bukan kali pertama memberi putusan bebas dalam perkara korupsi di Riau. Menurut Usman, Hakim Rinaldi Triandoko juga pernah mengeluarkan putusan bebas pada kasus korupsi lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa mantan Bupati Tengku Azmun Jaafar.
Selain itu, putusan bebas juga terjadi pada kasus korupsi pembangunan jembatan Dorak yang melibatkan Sekda Kepulauan Meranti Zurbiansyah. Terakhir adalah kasus suap pengadaan pupuk bersubsidi, dalam kasus ini Rinaldi Triandoko hanya jadi hakim anggota yang turut memutus bebas.
Terkait korupsi APBD Riau 2014/2015 yang sebelumnya juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan mantan Ketua DPRD dan anggota DPRD Riau Djohar Firdaus serta Kir Jauhari, Fitra berharap KPK terus mendalaminya kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.
"Kasus ini tentu sangat berdampak sekali. Bukan hanya berdampak kepada rakyat tapi juga pada kawan-kawan di DPRD yang akan selalu usil dalam mengotak atik pengesahan APBD," tutupnya. **
| Editor | : | Tis-GRc |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham