Vonis Bebas
Vonis Bebas
Divonis Bebas Suparman Bupati Rohul Non Aktif Sujud Sukur
Kamis 23 Februari 2017, 22:48 WIB
Divonis Bebas Suparman Bupati Rohul Non Aktif Sujud Sukur
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Bupati Rohul non aktif, tak kuasa menahan haru begitu mendengar vonis bebas yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandiko. Politisi Golkar itu spontan berdiri dari kursi pesakitannya dan langsung melakukan sujud syukur.
“Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa saya,†kata Suparman singkat.
Sementara itu, ribuan massa pendukung politisi Golkar itu yang memadati gedung pengadilan saat itu pun bersorak gembira sembari mengucapkan rasa syukur.
Vonis bebas yang membuat suasana sidang riuh gembira itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Hakim menilai Suparman tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.
“Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum,†ujar Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko.
Hakim meminta agar Suparman segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan nama baik serta harkat martabatnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trianggoro menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut untuk memilih kasasi atau tidak.
Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) menjatuhkan vonis bebas kepada Suparman atas kasus suap APBD Provinsi Riau TA 2015
Suparman Bebas dari Dakwaan Korupsi, Masyarakat: Ini Sudah Tepat
Bupati Rokan Hulu nonaktif H. Suparman, akhirnya menghirup udara seger setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, memutus dan membebaskannya dari semua dakwaan, Kamis (23/2).
Kebebasan Suparman ternyata disambut baik semua kalangan masyarakat, tokoh adat, termasuk partai pengusungnya pada Pilkada tahun 2015 lalu, dengan harapan, sekembalinya Suparman menjadi Bupati Rohul, pemerintah Rohul tidak pincang dan program yang dicanangkan akan terwujud.
'DPD II Partai Golkar Rohul, memberikan apresiasi atas keputusan Hakim, yang membebaskan bapak Suparman dari semua dakwaan. Dan kami menilai, putusan Hakim ini sangat objektif dan perlu diberikan apresiasi. Dan pemerintah Rohul kedepan tentu akan lengkap dan tidak pincang,†ujar Ketua DPD II Partai Golkar Rohul, yang juga selaku Ketua Fraksi Golkar DPD Rohul, Nono Patria Pratama, kepada wartawan, Kamis (23/2).
Nono berharap, sekembalinya Suparman ke Rohul, semua pihak dapat melupakan perbedaan pendapat, baik dalam Pilkada, maupun selama Rohul dibawah kepemimpinan Plt. Bupati Rohul, H. Sukiman. Agar roda pemerintahan kedepan berjalan baik dan lancar sesuai visi misi membangun Desa menata Kota dapat tercapai.
Sementara di media sosial, terpantau ungkapan sukur dan lantunan takbir, menghiasi dinding facebook masyarakat Rohul. Doa dan takbir yang disampaikan sebagai ungkapan terimakasih atas putusan pengadilan yang membebaskan Suparman dari semua dakwaan.
“Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa saya,†kata Suparman singkat.
Sementara itu, ribuan massa pendukung politisi Golkar itu yang memadati gedung pengadilan saat itu pun bersorak gembira sembari mengucapkan rasa syukur.
Vonis bebas yang membuat suasana sidang riuh gembira itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Hakim menilai Suparman tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.
“Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum,†ujar Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko.
Hakim meminta agar Suparman segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan nama baik serta harkat martabatnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trianggoro menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut untuk memilih kasasi atau tidak.
Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) menjatuhkan vonis bebas kepada Suparman atas kasus suap APBD Provinsi Riau TA 2015
Suparman Bebas dari Dakwaan Korupsi, Masyarakat: Ini Sudah Tepat
Bupati Rokan Hulu nonaktif H. Suparman, akhirnya menghirup udara seger setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, memutus dan membebaskannya dari semua dakwaan, Kamis (23/2).
Kebebasan Suparman ternyata disambut baik semua kalangan masyarakat, tokoh adat, termasuk partai pengusungnya pada Pilkada tahun 2015 lalu, dengan harapan, sekembalinya Suparman menjadi Bupati Rohul, pemerintah Rohul tidak pincang dan program yang dicanangkan akan terwujud.
'DPD II Partai Golkar Rohul, memberikan apresiasi atas keputusan Hakim, yang membebaskan bapak Suparman dari semua dakwaan. Dan kami menilai, putusan Hakim ini sangat objektif dan perlu diberikan apresiasi. Dan pemerintah Rohul kedepan tentu akan lengkap dan tidak pincang,†ujar Ketua DPD II Partai Golkar Rohul, yang juga selaku Ketua Fraksi Golkar DPD Rohul, Nono Patria Pratama, kepada wartawan, Kamis (23/2).
Nono berharap, sekembalinya Suparman ke Rohul, semua pihak dapat melupakan perbedaan pendapat, baik dalam Pilkada, maupun selama Rohul dibawah kepemimpinan Plt. Bupati Rohul, H. Sukiman. Agar roda pemerintahan kedepan berjalan baik dan lancar sesuai visi misi membangun Desa menata Kota dapat tercapai.
Sementara di media sosial, terpantau ungkapan sukur dan lantunan takbir, menghiasi dinding facebook masyarakat Rohul. Doa dan takbir yang disampaikan sebagai ungkapan terimakasih atas putusan pengadilan yang membebaskan Suparman dari semua dakwaan.
| Editor | : | TIS_RM |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham