Pelecehan seksual Oleh pejabat Riau
Poto int Ilustrasi
DS Dilecehkan oleh Seorang Pejabat Riau
Kamis 17 Juli 2014, 01:12 WIB
Poto int IlustrasiJAKARTA. Riaumadani. com - Seorang wanita berinisial DS diperlakukan tidak senonoh oleh seorang pejabat penting daerah Riau berinisial HAM.
Perilaku tak senonoh HAM itu disampaikan DS melalui kuasa hukumnya Ramoti Hans SH dari kantor pengacara Chris Butar Butar kepada wartawan di Jakarta, Selasa [15/7/ 2014].
Dalam surat pernyataan yang ditanda tanganinya, DS menjelaskan secara kronologis peristiwa yang dialaminya, pada hari Minggu [13/4/ 2014], silam kira kira pukul 15.30 bertempat di jalan Belimbing No. 18 Kota Pekan Baru, Riau.
Suami DS, ZE, adalah bawahan HAM di pengurusan partai di Provinsi Riau. Ketika ingin mengadukan mengenai perilaku ZE kepada HAM, DS diminta datang ke rumahnya di Jalan Belimbing No. 18 Kota Pekan Baru, Riau. Sesampai di rumah itu DS diminta menuju ke lantai 2,dan duduk di kursi. Ketika duduk HAM menghampirinya dan kemudian mencium bibir.
"Saya kaget dan terkejut, tapi beliau menempelkan jari telunjuk ke bibirnya, agar saya diam," ungkap DS dalam pengakuan tertulisnya.
Lantas DS mengatakan dirinya ditarik masuk ke kamar mandi, meski sudah berontak dia tak kuasa melawannya. Di kamar mandi HAM menciumi dan meraba bagian tertentu tubuh DS. DS akhirnya mendorong tubuh HAM dan sekuat tenaga lari dan keluar dari kamar mandi.
Atas perbuatan HAM itu, DS melalui kuasa hukum ingin penegak hukum bertindak dengan cepat dan seadil-adilnya.
"Sebelum upaya hukum kami terbuka untuk mediasi, namun tidak ada respon, pernah ada utusan tapi tidak ada tindak lanjut. Apabila tidak ada respon kami melaporkan kepada pihak yang berwajib. Karena intinya Ibu DS ini agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti yang dialaminya oleh tokoh yang harusnya menjadi pelindung, bukan malah berbuat tidak senonoh," jelas Ramoti
Kedatangan DS menemui HAM di rumahnya untuk melaporkan suaminya yang menikah lagi. **
Perilaku tak senonoh HAM itu disampaikan DS melalui kuasa hukumnya Ramoti Hans SH dari kantor pengacara Chris Butar Butar kepada wartawan di Jakarta, Selasa [15/7/ 2014].
Dalam surat pernyataan yang ditanda tanganinya, DS menjelaskan secara kronologis peristiwa yang dialaminya, pada hari Minggu [13/4/ 2014], silam kira kira pukul 15.30 bertempat di jalan Belimbing No. 18 Kota Pekan Baru, Riau.
Suami DS, ZE, adalah bawahan HAM di pengurusan partai di Provinsi Riau. Ketika ingin mengadukan mengenai perilaku ZE kepada HAM, DS diminta datang ke rumahnya di Jalan Belimbing No. 18 Kota Pekan Baru, Riau. Sesampai di rumah itu DS diminta menuju ke lantai 2,dan duduk di kursi. Ketika duduk HAM menghampirinya dan kemudian mencium bibir.
"Saya kaget dan terkejut, tapi beliau menempelkan jari telunjuk ke bibirnya, agar saya diam," ungkap DS dalam pengakuan tertulisnya.
Lantas DS mengatakan dirinya ditarik masuk ke kamar mandi, meski sudah berontak dia tak kuasa melawannya. Di kamar mandi HAM menciumi dan meraba bagian tertentu tubuh DS. DS akhirnya mendorong tubuh HAM dan sekuat tenaga lari dan keluar dari kamar mandi.
Atas perbuatan HAM itu, DS melalui kuasa hukum ingin penegak hukum bertindak dengan cepat dan seadil-adilnya.
"Sebelum upaya hukum kami terbuka untuk mediasi, namun tidak ada respon, pernah ada utusan tapi tidak ada tindak lanjut. Apabila tidak ada respon kami melaporkan kepada pihak yang berwajib. Karena intinya Ibu DS ini agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti yang dialaminya oleh tokoh yang harusnya menjadi pelindung, bukan malah berbuat tidak senonoh," jelas Ramoti
Kedatangan DS menemui HAM di rumahnya untuk melaporkan suaminya yang menikah lagi. **
| Editor | : | TIS/TP |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham