Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DISEBUT IKUT MEMBANTU TERDAKWA RAJAMOHANAN
Peran Ipar Jokowi di Kasus Suap Pajak PT EKP Terus Didalami KPK
Jumat 17 Februari 2017, 23:53 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA RIAUMADANI. com - Penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia akan dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu juga termasuk mendalami peran Arif Bufi Sulistyo, pengusaha yang diketahui adalah adik ipar Presiden Joko Widodo.

Nama Arif sebelumnya muncul dalam dakwaan Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. "KPK bekerja membutuhkan waktu dan prudent, sehingga untuk pengembangan perkara masih perlu dilakukan," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/2/2017).

KPK akan terus mencermati sidang Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, imbuh Febri, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa Arif turut membantu terdakwa Rajamohanan untuk mengurus penghapusan pajak PT EKP. "Tentu saja kami akan buktikan di persidangan. Uraian peristiwa akan kita uraikan satu persatu," tuturnya.

Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia‎. Sebagian uang dari jumlah itu akan diberikan kepada ‎Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv‎.

Akan tetapi, saat baru terjadi penyerahan pertama, yakni Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap KPK. Di samping itu, muncul ‎pula nama Arif Budi Sulistyo‎ dan Dijen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi yang disebutkan ikut membantu kongkalikong Rajamohanan dengan Handang. Febri pun membenarkan penyidik telah memeriksa Arif sebagai saksi pada sekitar Januari 2017.

Jaksa KPK Moch Takdir Suhan yang dikonfirmasi mengaku belum bisa membeberkannya saat ini. Dia menyebut semua bakal terungkap melalui fakta persidangan dengan menghadirkannya sebagai saksi. "Semua nama yang disebutkan dalam surat dakwaan itu, mengenai peran-perannya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan nanti," ungkapnya.




Editor : TIS_Rp
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top