DISEBUT IKUT MEMBANTU TERDAKWA RAJAMOHANAN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Peran Ipar Jokowi di Kasus Suap Pajak PT EKP Terus Didalami KPK
Jumat 17 Februari 2017, 23:53 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JAKARTA RIAUMADANI. com - Penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia akan dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu juga termasuk mendalami peran Arif Bufi Sulistyo, pengusaha yang diketahui adalah adik ipar Presiden Joko Widodo.
Nama Arif sebelumnya muncul dalam dakwaan Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. "KPK bekerja membutuhkan waktu dan prudent, sehingga untuk pengembangan perkara masih perlu dilakukan," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/2/2017).
KPK akan terus mencermati sidang Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, imbuh Febri, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa Arif turut membantu terdakwa Rajamohanan untuk mengurus penghapusan pajak PT EKP. "Tentu saja kami akan buktikan di persidangan. Uraian peristiwa akan kita uraikan satu persatu," tuturnya.
Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia‎. Sebagian uang dari jumlah itu akan diberikan kepada ‎Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv‎.
Akan tetapi, saat baru terjadi penyerahan pertama, yakni Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap KPK. Di samping itu, muncul ‎pula nama Arif Budi Sulistyo‎ dan Dijen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi yang disebutkan ikut membantu kongkalikong Rajamohanan dengan Handang. Febri pun membenarkan penyidik telah memeriksa Arif sebagai saksi pada sekitar Januari 2017.
Jaksa KPK Moch Takdir Suhan yang dikonfirmasi mengaku belum bisa membeberkannya saat ini. Dia menyebut semua bakal terungkap melalui fakta persidangan dengan menghadirkannya sebagai saksi. "Semua nama yang disebutkan dalam surat dakwaan itu, mengenai peran-perannya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan nanti," ungkapnya.
Nama Arif sebelumnya muncul dalam dakwaan Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. "KPK bekerja membutuhkan waktu dan prudent, sehingga untuk pengembangan perkara masih perlu dilakukan," ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/2/2017).
KPK akan terus mencermati sidang Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, imbuh Febri, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa Arif turut membantu terdakwa Rajamohanan untuk mengurus penghapusan pajak PT EKP. "Tentu saja kami akan buktikan di persidangan. Uraian peristiwa akan kita uraikan satu persatu," tuturnya.
Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia‎. Sebagian uang dari jumlah itu akan diberikan kepada ‎Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv‎.
Akan tetapi, saat baru terjadi penyerahan pertama, yakni Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap KPK. Di samping itu, muncul ‎pula nama Arif Budi Sulistyo‎ dan Dijen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi yang disebutkan ikut membantu kongkalikong Rajamohanan dengan Handang. Febri pun membenarkan penyidik telah memeriksa Arif sebagai saksi pada sekitar Januari 2017.
Jaksa KPK Moch Takdir Suhan yang dikonfirmasi mengaku belum bisa membeberkannya saat ini. Dia menyebut semua bakal terungkap melalui fakta persidangan dengan menghadirkannya sebagai saksi. "Semua nama yang disebutkan dalam surat dakwaan itu, mengenai peran-perannya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan nanti," ungkapnya.
| Editor | : | TIS_Rp |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham